ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 60/PUU-XXII/2024 TENTANG AMBANG BATAS PENCALONAN KEPALA DAERAH

Authors

  • Ridzky Wahyu Nugroho Fakultas Hukum Universitas Semarang
  • A Heru Nuswanto Fakultas Hukum Universitas Semarang
  • Sukimin Sukimin Fakultas Hukum Universitas Semarang

DOI:

https://doi.org/10.26623/slr.v6i2.12842

Keywords:

Demokrasi, Pilkada, Putusan, Mahkamah Konstitusi

Abstract

Artikel ilmiah ini membahas tentang Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadi sorotan dalam dinamika politik Indonesia. Putusan tersebut memberikan perubahan krusial terhadap aturan ambang batas pencalonan kepala daerah, yang sebelumnya ditetapkan cukup tinggi.  Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 oleh MK tidak sekadar mengubah aturan teknis dalam pemilihan kepala daerah, tetapi mengisyaratkan perlunya kebangkitan paradigma baru dalam demokrasi lokal di Indonesia. Dengan tetap menjaga proporsionalitas dan memperhatikan kebutuhan partai-partai kecil, kebijakan ini diharapkan mampu menyokong prinsip-prinsip dasar demokrasi. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan latar belakang, pertimbangan hakim, implikasi pengaturan tersebut, serta metode dan hasil penelitian terkait fenomena ini. Metode penelitian yang digunakan mencakup studi kepustakaan dan analisis konten untuk memahami dampak dan respon terhadap pengalihan status tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dari delapan (8) hakim yang memutus perkara,terdapat satu (1) hakim berbeda pendapat dan satu (1) hakil berbeda alasan dimana isi putusan tersebut berupa penurunan ambang batas pencalonan kepala daerah pada pilkada.Implikasi yang terjadi setelah adanya putusan tersebut adalah peningkatan kualiatas demokrasi dikarenakan akan banyaknya calon kepala daerah yang mencalonkan diri melalui partai-partai kecil tanpa harus terbelenggu pada partai besar karena harus berkoalisi.

References

a. Buku :

Abdullah, Rozali. Pelaksanaan Otonomi Luas dengan Pemilihan Kepala Daerah secara Langsung. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2005

Agustino, Leo. Pilkada dan Dinamika Politik Lokal. Yogyakarta: Pustaka Belajar. 2009

Erfandi, Parliamentary Threshload dan HAM dalam Hukum Tata Negara Indonesia. Malang: Setara Press, 2014.

H. Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

Martitah. Mahkamah Konstitusi Dari Negative legislature ke Positive legislature?, Jakarta: Konstitusi Pers. 2013.

Muhadam Labolo dan Teguh Ilham, Partai Politik dan Sistem Pemilihan Umum di Indonesia: Teori Konsep dan Isu Strategis. Jakarta:Raja Grafindo Persada, 2015.

Soerjono dan H. Abdurahman, Metode Penelitian Hukum. Jakarta:Rineka Cipta, 2003.

b. Peraturan Perundang-undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Putusan Mahkamah Konstitusi No 60/PUU-XXI/2024

c. Jurnal :

Ady Supryadi, dkk. “Penafsiran Konstitusi Terhadap Putusan Nomor 116/Puu-Xxi/2023 Tentang Ambang Batas Parlemen”, Jurnal Ganec Swara, Vol. 18, No. 1, halaman 592-596, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Mataram.2024.

Alex Cahyono,dkk. “Analisis Kritis Terhadap Penerapan Presidential Threshold Dalam Pemilihan Umum 2024: Perspektif Hukum Normatif Di Indonesia”. Jurnal Supremasi, Vol. 13, No. 2, halaman 1-14. Fakultas Hukum, Universitas Islam Blitas. 2023.

Eko Noer Kristiyanto, Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Di Indonesia: Studi Di Batam, Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, 2017.

Faiz Faidhurrahman,dkk. “Penerapan Parliamentary Threshold pada Pemilihan Umum di Indonesia dalam Perspektif Fiqih Siyasah”, GESETZ: Indonesian Law Journal, Vol. 01,No. 01, halaman 14-32, UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.2024.

Gaffar, J. M. (2009). Kedudukan, fungsi dan peran Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Jurnal Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Heru Nugroho, Demokrasi dan Demokratisasi: sebuah kerangka konseptual untuk memahami dinamika sosial-politik di Indonesia, Jurnal Pemikiran Sosiologi, 2012.

Jerry Indrawan & M. Prakoso Aji. “Penyederhanaan Partai Politik Melalui Parliamentary Threshold: Pelanggaran Sistematis terhadap Kedaulatan Rakyat”, Jurnal Penelitian Politik, Vol. 16, No.2, halaman 155-166. Pusat Penelitian Politik, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). 2019.

Mei Susanto, 2017, Kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai Negative Budgeter dalam Pengujian Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Jurnal Konstitusi, Vol. 14, No. 4.

Sholahuddin Al-Fatih. “Implementasi Parliamentary Threshold Dalam Pemilihan Anggota DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota”, Jurnal Ahkam, Vol. 6, No. 2. Halaman 363-368. Fakultas Hukum, UIN Tulungagung. 2018..

Syafruddin dan Siti Hasanah, Analisis Dampak Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024, Journal of Government and Politics (JGOP), 2022.

Vina Aprilia, dkk., Dinamika Hukum Pemilihan Kepala Daerah secara Demokratis dan Serentak Tahun 2024, Jurnal Pendidikan Sosilogi dan Hukum, 2023.

Downloads

Published

2025-10-01

Issue

Section

Articles

How to Cite

Ridzky Wahyu Nugroho, A Heru Nuswanto, & Sukimin, S. (2025). ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 60/PUU-XXII/2024 TENTANG AMBANG BATAS PENCALONAN KEPALA DAERAH. Semarang Law Review (SLR), 6(2), 299-310. https://doi.org/10.26623/slr.v6i2.12842