PERAN ADVOKAT DALAM MENJAMIN DUE PROCESS OF LAW PADA PERKARA PENIPUAN EKONOMI (Pasal 379a KUHP): REFLEKSI ATAS SINERGI DAN INTEGRITAS CATUR WANGSA PENEGAK HUKUM

Authors

  • Hani Irhamdessetya Magister Hukum, Universitas Ngudi Waluyo
  • Arista Candra Irawati Magister Hukum, Universitas Ngudi Waluyo
  • Hendra Wijaya Magister Hukum, Universitas Ngudi Waluyo
  • Ahmad Isman Affandi Magister Hukum, Universitas Ngudi Waluyo
  • Purwati Magister Hukum, Universitas Ngudi Waluyo

DOI:

https://doi.org/10.26623/slr.v6i2.12734

Keywords:

Advokat, Due Process of Law, Catur Wangsa

Abstract

Law enforcement in economic fraud cases is becoming increasingly complex, requiring guarantees  of due process of law as the foundation of justice. Lawyers play a central role, not only as client advocates, but also as guardians of the legal process to ensure it  remains in line with principles of the rule of law. This study uses the case study of Decision Number 138/Pid.B/2025/PN Smg to evaluate the synergy and integrity of the four pillars of law enforcement (judges, prosecutors, police, and lawyers). Thus, the role of synergy among the four branches as a determining factor in the implementation of due process of law in economic fraud cases, an area that often focuses only on the roles of each instituition separately. Using normative and empirical legal methods, reinforced by the theoretical framework of the rule of law and the principle of fair trial, the results of the analysis show the significant role of lawyers in safeguarding the rights of defedents. Howefer, fundamental weaknesses were found in the coordination between law enforcement agencies and unequal perceptions of the independence of advocates. This study concludes that the suboptimal synergy of Catur Wangsa is the main obstacle to the substantive realization of due process of law. Therefore, practical recommendations are formulated to build a more integrated coordination mechanism to strengthen the integrity of the criminal justice system.

 

Abstrak

Penegakan hukum dalam perkara penipuan ekonomi semakin kompleks, menuntut jaminan atas prinsip due process of law sebagai fondasi keadilan. Advokat memagang peran sentral, tidak hanya sebagai pendamping klien, tetapi juga sebagai pengawal proses hukum agar tetap sejalan denga prinsip-prinsip negara hukum (rule of law). Penelitian ini menggunakan studi kasus Putusan Nomor 138/Pid.B/2025/PN Smg untuk mengevaluasi sinergi dan integritas Catur Wangsa penegak hukum (hakim, jaksa, polisi, dan advokat). Maka, peran aspek sinergi Catur Wangsa sebagai faktor determinan dalam implementasi due process of law pada perkara penipuan ekonomi, sebuah area yang seringkali hanya berfokus pada peran masing-masing institusi secara terpisah. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dan empiris, serta diperkuat oleh kerangka teoritis rule of law dan asas fair trial, hasil analisis menunjukkan peran signifikan advokat dalam mengawal hak-hak terdakwa. Namun, ditemukan kelemahan fundamental dalam koordinasi antar penegak hukum dan persepsi yang belum setara terhadap independensi advokat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa sinergi Catur Wangsa yang belum optimal menjadi penghambat utama terwujudnya due process of law secara substantif. Oleh karena itu, dirumuskan rekomendasi praktis untuk membangun mekanisme koordinasi yang lebih terintegrasi guna memperkuat integritas sistem peradilan pidana.

References

Buku :

Arief, Barda Nawawi. 2008. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.

--------------------------. 2010. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.

--------------------------. 2014. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.

--------------------------. 2021. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.

Ali, Achmad. (2009). Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan. Jakarta: Kencana.

Asshiddiqie, Jimly. 2005. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press.

-----------------------------. Negara Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

---------------------------. 2014. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers.

Gultom, Marwan E. 2016. Peran Advokat dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta : Sinar Grafika.

Hamzah, Andi. 2008. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

--------------------------. 2012. Delik-Delik Khusus. Jakarta: Sinar Grafika.

------------------------. 2014. Delik-Delik Ekonomi di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika

------------------------. 2020. Hukum Pidana Ekonomi Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika

Harahap, M. Yahya. 2015. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.

Lubis, Todung Mulya. 1993. In Search of Human Rights: Legal-Political Dilemmas of Indonesia`s New Order 1966-1990. Jakarta: PT Gramedia.

Marzuki, Peter Mahmud. 2017. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Mulyadi, Lilik. 2006. Hak-Hak Tersangka dalam Proses Penyidikan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

-----------------. 2010. Hukum Pidana Ekonomi di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika

Muladi dan Barda Nawawi Arief. 2010. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Jakarta: Prenadamedia Group.

-----------------------------------------------. 2022. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.

------------------------------------------------. 2005. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni.

Nasutionm, Adnan Buyung. 1995. The Aspiration for Constitutional Government in Indonesia: A Socio-Legal Study of the Indonesian Konstituante 1956-1959. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Prakoso, Djoko. 1989. Hukum Pidana Ekonomi. Jakarta: Bina Aksara.

Soerjono Soekanto. 2013. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Press.

Rahardjo, Satjipto. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

---------------------- . 2009. Hukum Progresif. Jakarta: Kompas.

-----------------------. 2009. Ilmu Hukum, Cetakan Kesembilan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Reksodiputro, Mardjono. 2007. Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Pusat Studi Hukum UI.

Sudikno Mertokusumo. 2010. Hukum Acara: Teori dan Praktik. Yogyakarta: Liberty.

Suparman Marzuki. 2014. Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum. Yogyakarta: FH UII Press.

Yani, Ahmad dan Gunawan Widjaya. 2003. Seri Hukum Bisnis: Tindak Pidana Korporasi. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Wahid, Abdul dan Muhammad Irfan. 2005. Kejahatan Korporasi. Bandung: Refika Aditama.

Jurnal :

Advokat Sebagai Penegak Keadilan antara Etika Profesi dan Kemandirian, 2025. Aliansi: Jurnal Hukum.

Arini, D., dkk, 2024. Kendala dan Hambatan Advokat dalam Memperoleh dan Mengajukan Alat Bukti di Persidangan Pidana. Semarang Law Review, Universitas Semarang.

Astawa, K., dkk, 2024. Efektivitas OJK dalam Penanganan Kasus Investasi Online. Review of International and National Law (REVIEW-UNES).

Batubara, R, 2023. Peran Advokat dalam Mewujudkan Keadilan di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generis (JHLG).

Giri, I. M. A., dkk, 2024. Tinjauan terhadap Kasus Penipuan Berkedok Investasi Robot Trading. Kertha Semaya, Universitas Udayana.

Gusman, F, 2020. Penerapan Unsur Tindak Pidana Perbuatan Curang (Pasal 379a KUHP). Unes Law Review.

Goldwen, F, 2024. Pembuktian Penipuan Investasi Mata Uang Kripto. Legalitas: Jurnal Ilmiah Hukum, Universitas Muhammadiyah Ponorogo.

Laputigar, R., dkk, 2024. Integrating Due Process into the Enforcement Framework of Criminal Law. Indonesian Journal of Criminal Law Studies (IJCLS)

Manthovani, R, 2023. The Validity of Online Criminal Trials in Indonesia: A Criminal Law Policy Perspective. International Journal of Criminal Justice Sciences.

Rohman, A. M., dkk, 2025. Problematika Penerapan Prinsip Due Process of Law dalam Hukum Acara Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi. Progres: Jurnal Pendidikan, Hukum, dan Sains.

Saepudin, A, 2024. Kajian Terhadap Kedudukan Advokat dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Milthree Law Journal.

Simons, A. dkk. 2024. Penerapan Unsur Tindak Pidana Pasal 379a KUHP ‘Penipuan dalam Jual Beli’. JURRISH: Journal of Research and Development in Law.

Syahruddin, N. I, 2024. Penerapan Restorative Justice dalam Penegakan Hukum Kasus Pidana. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Warmadewa.

Tjhia, K. M, 2025. Criminal Procedure Law Reform in Indonesia as a Step to Uphold Due Process of Law. Journal of World Science.

Upara, A. R, 2024. Menguak Peran dan Tantangan Advokat dalam Sistem Peradilan Pidana. REVIEW-UNES Law Review.

Internet :

Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 138/Pid.B/2025/PN Smg. Diakses melalui: https://sipp.pn-semarangkota.go.id/

Peraturan Perundang-Undangan :

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Putusan Nomor 138/Pid.B/2025/PN Smg.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Lainnya :

Wawancara dengan Advokat PERADI DPC Ungaran, 22 Juli 2025.

Downloads

Published

2025-10-01

Issue

Section

Articles

How to Cite

Hani Irhamdessetya, Arista Candra Irawati, Hendra Wijaya, Ahmad Isman Affandi, & Purwati. (2025). PERAN ADVOKAT DALAM MENJAMIN DUE PROCESS OF LAW PADA PERKARA PENIPUAN EKONOMI (Pasal 379a KUHP): REFLEKSI ATAS SINERGI DAN INTEGRITAS CATUR WANGSA PENEGAK HUKUM. Semarang Law Review (SLR), 6(2), 441-456. https://doi.org/10.26623/slr.v6i2.12734