PERAN ADVOKAT DALAM MENJAMIN DUE PROCESS OF LAW PADA PERKARA PENIPUAN EKONOMI (Pasal 379a KUHP): REFLEKSI ATAS SINERGI DAN INTEGRITAS CATUR WANGSA PENEGAK HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.26623/slr.v6i2.12734Keywords:
Advokat, Due Process of Law, Catur WangsaAbstract
Law enforcement in economic fraud cases is becoming increasingly complex, requiring guarantees of due process of law as the foundation of justice. Lawyers play a central role, not only as client advocates, but also as guardians of the legal process to ensure it remains in line with principles of the rule of law. This study uses the case study of Decision Number 138/Pid.B/2025/PN Smg to evaluate the synergy and integrity of the four pillars of law enforcement (judges, prosecutors, police, and lawyers). Thus, the role of synergy among the four branches as a determining factor in the implementation of due process of law in economic fraud cases, an area that often focuses only on the roles of each instituition separately. Using normative and empirical legal methods, reinforced by the theoretical framework of the rule of law and the principle of fair trial, the results of the analysis show the significant role of lawyers in safeguarding the rights of defedents. Howefer, fundamental weaknesses were found in the coordination between law enforcement agencies and unequal perceptions of the independence of advocates. This study concludes that the suboptimal synergy of Catur Wangsa is the main obstacle to the substantive realization of due process of law. Therefore, practical recommendations are formulated to build a more integrated coordination mechanism to strengthen the integrity of the criminal justice system.
Abstrak
Penegakan hukum dalam perkara penipuan ekonomi semakin kompleks, menuntut jaminan atas prinsip due process of law sebagai fondasi keadilan. Advokat memagang peran sentral, tidak hanya sebagai pendamping klien, tetapi juga sebagai pengawal proses hukum agar tetap sejalan denga prinsip-prinsip negara hukum (rule of law). Penelitian ini menggunakan studi kasus Putusan Nomor 138/Pid.B/2025/PN Smg untuk mengevaluasi sinergi dan integritas Catur Wangsa penegak hukum (hakim, jaksa, polisi, dan advokat). Maka, peran aspek sinergi Catur Wangsa sebagai faktor determinan dalam implementasi due process of law pada perkara penipuan ekonomi, sebuah area yang seringkali hanya berfokus pada peran masing-masing institusi secara terpisah. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dan empiris, serta diperkuat oleh kerangka teoritis rule of law dan asas fair trial, hasil analisis menunjukkan peran signifikan advokat dalam mengawal hak-hak terdakwa. Namun, ditemukan kelemahan fundamental dalam koordinasi antar penegak hukum dan persepsi yang belum setara terhadap independensi advokat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa sinergi Catur Wangsa yang belum optimal menjadi penghambat utama terwujudnya due process of law secara substantif. Oleh karena itu, dirumuskan rekomendasi praktis untuk membangun mekanisme koordinasi yang lebih terintegrasi guna memperkuat integritas sistem peradilan pidana.
References
Buku :
Arief, Barda Nawawi. 2008. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.
--------------------------. 2010. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.
--------------------------. 2014. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.
--------------------------. 2021. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.
Ali, Achmad. (2009). Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan. Jakarta: Kencana.
Asshiddiqie, Jimly. 2005. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press.
-----------------------------. Negara Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
---------------------------. 2014. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers.
Gultom, Marwan E. 2016. Peran Advokat dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta : Sinar Grafika.
Hamzah, Andi. 2008. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
--------------------------. 2012. Delik-Delik Khusus. Jakarta: Sinar Grafika.
------------------------. 2014. Delik-Delik Ekonomi di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
------------------------. 2020. Hukum Pidana Ekonomi Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
Harahap, M. Yahya. 2015. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.
Lubis, Todung Mulya. 1993. In Search of Human Rights: Legal-Political Dilemmas of Indonesia`s New Order 1966-1990. Jakarta: PT Gramedia.
Marzuki, Peter Mahmud. 2017. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Mulyadi, Lilik. 2006. Hak-Hak Tersangka dalam Proses Penyidikan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
-----------------. 2010. Hukum Pidana Ekonomi di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
Muladi dan Barda Nawawi Arief. 2010. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Jakarta: Prenadamedia Group.
-----------------------------------------------. 2022. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.
------------------------------------------------. 2005. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni.
Nasutionm, Adnan Buyung. 1995. The Aspiration for Constitutional Government in Indonesia: A Socio-Legal Study of the Indonesian Konstituante 1956-1959. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Prakoso, Djoko. 1989. Hukum Pidana Ekonomi. Jakarta: Bina Aksara.
Soerjono Soekanto. 2013. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Press.
Rahardjo, Satjipto. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
---------------------- . 2009. Hukum Progresif. Jakarta: Kompas.
-----------------------. 2009. Ilmu Hukum, Cetakan Kesembilan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Reksodiputro, Mardjono. 2007. Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Pusat Studi Hukum UI.
Sudikno Mertokusumo. 2010. Hukum Acara: Teori dan Praktik. Yogyakarta: Liberty.
Suparman Marzuki. 2014. Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum. Yogyakarta: FH UII Press.
Yani, Ahmad dan Gunawan Widjaya. 2003. Seri Hukum Bisnis: Tindak Pidana Korporasi. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Wahid, Abdul dan Muhammad Irfan. 2005. Kejahatan Korporasi. Bandung: Refika Aditama.
Jurnal :
Advokat Sebagai Penegak Keadilan antara Etika Profesi dan Kemandirian, 2025. Aliansi: Jurnal Hukum.
Arini, D., dkk, 2024. Kendala dan Hambatan Advokat dalam Memperoleh dan Mengajukan Alat Bukti di Persidangan Pidana. Semarang Law Review, Universitas Semarang.
Astawa, K., dkk, 2024. Efektivitas OJK dalam Penanganan Kasus Investasi Online. Review of International and National Law (REVIEW-UNES).
Batubara, R, 2023. Peran Advokat dalam Mewujudkan Keadilan di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generis (JHLG).
Giri, I. M. A., dkk, 2024. Tinjauan terhadap Kasus Penipuan Berkedok Investasi Robot Trading. Kertha Semaya, Universitas Udayana.
Gusman, F, 2020. Penerapan Unsur Tindak Pidana Perbuatan Curang (Pasal 379a KUHP). Unes Law Review.
Goldwen, F, 2024. Pembuktian Penipuan Investasi Mata Uang Kripto. Legalitas: Jurnal Ilmiah Hukum, Universitas Muhammadiyah Ponorogo.
Laputigar, R., dkk, 2024. Integrating Due Process into the Enforcement Framework of Criminal Law. Indonesian Journal of Criminal Law Studies (IJCLS)
Manthovani, R, 2023. The Validity of Online Criminal Trials in Indonesia: A Criminal Law Policy Perspective. International Journal of Criminal Justice Sciences.
Rohman, A. M., dkk, 2025. Problematika Penerapan Prinsip Due Process of Law dalam Hukum Acara Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi. Progres: Jurnal Pendidikan, Hukum, dan Sains.
Saepudin, A, 2024. Kajian Terhadap Kedudukan Advokat dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Milthree Law Journal.
Simons, A. dkk. 2024. Penerapan Unsur Tindak Pidana Pasal 379a KUHP ‘Penipuan dalam Jual Beli’. JURRISH: Journal of Research and Development in Law.
Syahruddin, N. I, 2024. Penerapan Restorative Justice dalam Penegakan Hukum Kasus Pidana. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Warmadewa.
Tjhia, K. M, 2025. Criminal Procedure Law Reform in Indonesia as a Step to Uphold Due Process of Law. Journal of World Science.
Upara, A. R, 2024. Menguak Peran dan Tantangan Advokat dalam Sistem Peradilan Pidana. REVIEW-UNES Law Review.
Internet :
Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 138/Pid.B/2025/PN Smg. Diakses melalui: https://sipp.pn-semarangkota.go.id/
Peraturan Perundang-Undangan :
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Putusan Nomor 138/Pid.B/2025/PN Smg.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Lainnya :
Wawancara dengan Advokat PERADI DPC Ungaran, 22 Juli 2025.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Semarang Law Review (SLR)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright Notice
An author who publishes in Semarang Law Review agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).
Read more about the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 Licence here: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/.










