MODEL KEPATUHAN HUKUM PENDAFTARAN PERKAWINAN: KONSTRUKSI BUDAYA HUKUM MASYARAKAT SEREH BERDASARKAN TEORI FRIEDMAN
DOI:
https://doi.org/10.26623/slr.v6i2.12706Keywords:
Kepatuhan Hukum, Pencatatan Perkawinan, Budaya Hukum, Hukum AdatAbstract
Marriage registration is a legal obligation aimed at ensuring marital status certainty and protecting children’s rights. In the indigenous community of Kampung Sereh, however, marriage validity is often determined by customary and religious legitimacy rather than state registration. This situation creates potential legal issues, including the status of children, inheritance rights, and population administration. The study seeks to analyze factors influencing legal compliance, identify obstacles, evaluate legal effectiveness, and develop a compliance model that respects local culture while guaranteeing legal certainty. Using a qualitative case study approach, the research applies Lawrence M. Friedman’s legal system theory, which emphasizes structure, substance, and culture. Data were obtained through observation and interviews with customary leaders, religious figures, village officials, and community members, and analyzed thematically. Findings reveal compliance is influenced by collaboration among officials, customary leaders, and the church; the alignment of rules with customary practice; and community perceptions of marital validity. Barriers include limited access, rigid procedures, timing differences between custom and state, and dominance of customary legitimacy. The study offers a Cultural-Legal Compliance Model integrating rituals with state registration through collaboration, local education, flexibility, and proportional incentives.
Abstrak
Pencatatan perkawinan merupakan kewajiban hukum yang dirancang untuk memastikan kepastian status pasangan dan perlindungan hak anak. Namun, di masyarakat adat Kampung Sereh, sahnya perkawinan lebih sering ditentukan oleh legitimasi adat dan agama daripada pencatatan negara. Kondisi ini berpotensi menimbulkan masalah hukum, seperti penetapan status anak, hak waris, dan administrasi kependudukan. Penelitian ini bertujuan menelaah faktor yang memengaruhi kepatuhan hukum, hambatan yang dihadapi, efektivitas hukum yang berlaku, sekaligus merumuskan model kepatuhan hukum yang menghargai budaya lokal namun tetap menjamin kepastian hukum. Penelitian dilakukan dengan pendekatan kualitatif dan desain studi kasus, berlandaskan teori sistem hukum Lawrence M. Friedman yang menekankan dimensi struktur, substansi, serta budaya hukum. Data diperoleh melalui observasi lapangan dan wawancara mendalam bersama tokoh adat, pemuka agama, aparat kampung, serta warga, kemudian dianalisis menggunakan teknik tematik. Hasil penelitian menunjukkan kepatuhan hukum dipengaruhi kolaborasi aparat kampung, tokoh adat, dan gereja; kesesuaian aturan formal dengan praktik adat; serta persepsi masyarakat mengenai sahnya perkawinan. Hambatan meliputi keterbatasan layanan, prosedur yang kaku, perbedaan waktu antara adat dan negara, serta dominasi legitimasi adat. Penelitian menawarkan Cultural-Legal Compliance Model yang memadukan prosesi adat dengan pencatatan negara melalui kolaborasi, edukasi lokal, fleksibilitas prosedural, serta penerapan insentif dan sanksi proporsional.
References
Al Kautsar, I.; Muhammad, D. W. Sistem Hukum Modern Lawrance M. Friedman: Budaya Hukum Dan Perubahan Sosial Masyarakat Dari Industrial Ke Digital. SEV 2022, 7, halaman 84-99. https://doi.org/10.37477/sev.v7i2.358
Annisa; Ahmad Ruslan; Desvian Bandarsyah. Menelisik Perkawinan Adat Belitung Dalam Perspektif Kebudayaannya: Studi Kasus Prosesi Perkawinan Adat Belitung Hingga Perubahan Zaman. JS 2021, 5, 156-160. https://doi.org/10.36526/santhet.v5i2.1361
Aziz, D.; nashrullah, muhammad. Kesadaran Hukum Masyarakat Wongsorejo Terhadap Pencatatan Perkawinan. jfs 2022, 6. https://doi.org/10.18860/jfs.v6i2.1759
Damayanti, elvira; Nurlita, D. ’Aina; Arya Putra, D. A. Perkawinan Dalam Perspektif Hukum Adat Indonesia: Ragam Sistem, Tradisi, Dan Tantangan Modern. J. Law. Syaria. 2025, 3, 99-116. https://doi.org/10.54298/tarunalaw.v3i02.448
Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia, Bandung: Mandar Maju, 2003.
Kurnia, A.; Wijayati, M.; Nazar, T. Disfungsi Negara Dalam Penegakan Hukum Pencatatan Nikah. adlh 2025, 10, 29-51. https://doi.org/10.31538/adlh.v10i1.6360
M. Yahya Harahap, Hukum Perkawinan Nasional, Medan, CV. Zahir Trading Co, 1975.
Mulyadi, D. Kepatuhan Hukum Dalam Melakukan Pendaftaran Perkawinan Masyarakat Asei Kecil. Jurnal Hukum Ius Publicum 2024, 5, 215-233. https://doi.org/10.55551/jip.v5i1.99
Omri Yori Linome; Reny Masu; A.Resopijani. Tata Cara Perkawinan Adat Amanatun Utara (Timor) Dalam Pelaksanaan Proses“Mafe Mamoen” Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Di Kabupaten Timor Tengah Selatan . Aliansi 2024, 1, 316-329. https://doi.org/10.62383/aliansi.v1i5.440
Patamani, N. H.; Nur Mohamad Kasim; Supriyadi A. Arief. Peran Pengawasan Dan Sosialisasi Kantor Urusan Agama Dalam Memperkuat Kepatuhan Terhadap Pencatatan Nikah Untuk Menekan Pernikahan Dini. J.Alz 2025, 3, 4888-4900. https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.2041
Pirman, R. .; Hariyadi, R.; Salsabila, N. T. . Tradisi Adat Perkawinan Di Kabupaten Bungo Dalam Perspektif Hukum Islam. JMS 2024, 7, 342-358. https://doi.org/10.58824/mediasas.v7i2.194
Riduan Syahrani, Abdurrahman, Masalah-masalah hukum perkawinan di Indonesia, Jakarta: Media Sarana Press, 1986.
Subekti, Pokok - Pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Bandung, 1992.
Syahroni, A.; Helim, A.; Tanjung, A. A.; Wahdini, M. Transformasi Pemenuhan Adat Pernikahan Suku Dayak Siang : Perspektif Antropologi Hukum Islam. Islamika 2024, 24, 238-254. https://doi.org/10.32939/islamika.v24i2.4561
Wiryono Prodjodikoro, Hukum Perkawinan di Indonesia, Sumur, Bandung, 1984.
Zainullah, M.; Suryono, A. Sinkronisasi Simkah Dan Pencatatan Pendaftaran Perkawinan (Studi Putusan Nomor : 1428 Pdt.G 2021 Pa.Jbr). ijlj 2024, 1. https://journal.pubmedia.id/index.php/lawjustice/article/view/2720.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Semarang Law Review (SLR)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright Notice
An author who publishes in Semarang Law Review agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).
Read more about the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 Licence here: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/.










