ANALISIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP DUGAAN PENGGUNAAN IJAZAH PALSU OLEH PEJABAT PUBLIK

Authors

  • Muhammad Zainuddin Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman
  • Hono Sejati Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman

DOI:

https://doi.org/10.26623/slr.v6i2.12676

Keywords:

Penegakan Hukum, Ijazah Palsu, Pejabat Publik

Abstract

This study aims to analyze the effectiveness of law enforcement against the alleged use of fake diplomas by public officials in Indonesia. Cases of the use of allegedly fake educational documents by individuals holding strategic positions raise concerns about bureaucratic integrity, leadership quality, and public trust in the legal system. This study uses a normative and empirical juridical approach by examining relevant laws and regulations, such as the Criminal Code (KUHP), the Law on Government Administration, and the Law on Elections and Regional Government. This study also analyzes several case studies in which the alleged use of fake diplomas by public officials has given rise to legal polemics, and assesses the responses of law enforcement officials and supervisory agencies such as Bawaslu, the General Elections Commission (KPU), and the Police. The results show that law enforcement against cases of fake diplomas by public officials still faces several challenges, including weak inter-agency coordination, difficulties in forensic document authenticity, and political intervention. This study recommends the establishment of an integrated national education document verification system, increased capacity of law enforcement officers to handle document forgery, and strengthened legal sanctions to create a deterrent effect. Consistent and transparent law enforcement is key to maintaining the integrity of public office and the rule of law.

 

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penegakan hukum terhadap dugaan penggunaan ijazah palsu oleh pejabat publik di Indonesia. Kasus penggunaan dokumen pendidikan yang diduga palsu oleh individu yang menduduki jabatan strategis menimbulkan kekhawatiran terhadap integritas birokrasi, kualitas kepemimpinan, serta kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Dalam penelitian ini, digunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang relevan, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan, serta Undang-Undang tentang Pemilu dan Pemerintahan Daerah. Penelitian ini juga menganalisis beberapa studi kasus di mana dugaan penggunaan ijazah palsu oleh pejabat publik telah menimbulkan polemik hukum, serta menilai respon aparat penegak hukum dan lembaga pengawas seperti Bawaslu, KPU, dan Kepolisian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap kasus-kasus ijazah palsu oleh pejabat publik masih menghadapi sejumlah tantangan, termasuk lemahnya koordinasi antarinstansi, sulitnya pembuktian keaslian dokumen secara forensik, serta intervensi politik. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pembentukan sistem verifikasi dokumen pendidikan nasional yang terintegrasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam menangani pemalsuan dokumen, serta penguatan sanksi hukum agar menimbulkan efek jera. Penegakan hukum yang konsisten dan transparan menjadi kunci untuk menjaga integritas jabatan publik dan supremasi hukum.

References

a. Buku

Chazawi, Adami, Kejahatan Terhadap Pemalsuan (Rajawali Pers, 2000)

Maramis, Frans, Hukum Pidana Umum Dan Tertulis Di Indonesia (PT. Grafindo Persada, 2013)

Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum (PT. Citra Aditya Bakti, 2012)

Soekanto, Soerjono, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (Rajagrafindo Persada, 2014)

b. Jurnal

Halim, et.all, Abdul, ‘Diskualifikasi Kepala Daerah Terpilih Akibat Ijazah Palsu: Studi Kasus Pilkada Pesawaran 2024’, Jurnal Ilmu Komunikasi Dan Sosial Politik, 2.4 (2025), pp. 1109–18

Handoko, Bobi, and Iyah Faniyah, ‘Penegakan Hukum Terhadap Pemakai Sertifikat Kepelautan Palsu Di Perairan Sumatera Barat (Studi Pada Direktorat Kepolisian Perairan Dan Udara Kepolisian Daerah Sumatera Barat)’, Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 2.2 (2023), pp. 86–96, doi:10.31933/g7fzad95

Primawitha, et.all, Intan, ‘Studi Kasus Analisis Proses Hukum Dan Sanksi Politik Dalam Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD Lampung Selatan’, Urnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik, 2.2 (2025), pp. 1207–14, doi:https://doi.org/10.62379/ds0d0433

Riyadi dan Zuhadi Arman, Slamet, ‘Juridical Analysis of Acquittal on The Criminal Accusation of CertificateForgery’, Malaka Law Review, 1.2 (2024), pp. 49–45

Sinaga, Hasudungan, ‘Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembuat Ijazah Palsu Di Institut Agama Islam Ma’arif Nahdlatul ‘Ulama (IAIM-NU) Nu Metro’, IBLAM LAW REVIEW, 3.2 (2023), pp. 179–90, doi:10.52249/ilr.v3i2.226

Towoliu, et.all, Rahmawati, ‘Penyebaran Hoaks Tentang Ijazah Presiden Joko Widodo Sebagai Tindak Pidana Informasi Elektronik’, Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 13.11 (2025), pp. 1–3, doi:doi.org/10.3783/causa.v2i9.2461

Waelaruno, Louisa M Metekohy, H Lambiombir, Beatly, ‘Analisis Kegagalan Pemerintahan Negeri Haruru Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara’, AR RUMMAN - Journal of Education and Learning Evaluation, 2.1 (2025), pp. 73–85

Zainuddin, Muhammad dan Aisyah Dinda Karina, Penggunaan Metode Yuridis Normatif dalam Membuktikan Kebenaran pada Penelitian Hukum, Smart Law Journal, Vol.2, (No.2), 2023.

c. Website

Titik Triwulan Tutik. Analisis Hukum Kasus Isu Ijazah Palsu Presiden Ke-7, (online). Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya. di unggah 8 Mei 2025. (https://uinsa.ac.id/blog/analisis-hukum-kasus-isu-ijazah-palsu-presiden-ri-ke-7 di akses 19 Mei 2025).

Downloads

Published

2025-10-01

Issue

Section

Articles

How to Cite

Muhammad Zainuddin, & Hono Sejati. (2025). ANALISIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP DUGAAN PENGGUNAAN IJAZAH PALSU OLEH PEJABAT PUBLIK. Semarang Law Review (SLR), 6(2), 322-329. https://doi.org/10.26623/slr.v6i2.12676