ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA LOVE SCAMMING SEBAGAI KEJAHATAN SIBER

Authors

  • Normatriya Sofiana Ana Fakultas Ekonomi, Pendidikan dan Hukum Universitas Muhammadiyah Kudus
  • Muhammad Purnomo Fakultas Ekonomi, Pendidikan dan Hukum Universitas Muhammadiyah Kudus
  • Dian Rosita Fakultas Ekonomi, Pendidikan dan Hukum Universitas Muhammadiyah Kudus

DOI:

https://doi.org/10.26623/slr.v6i2.12661

Keywords:

Love Scamming, Kriminalitas Siber, Hukum Pidana Indonesia

Abstract

Love scamming is a form of cybercrime that exploits online emotional relationships to manipulate victims economically and psychologically through fake identities and personal manipulation. This study applies a normative juridical method with statutory, conceptual, and historical approaches, examining provisions in the Criminal Code, the 2023 National Criminal Code, and the 2024 ITE Law as possible legal bases. The findings indicate that love scamming involves fraud, extortion, and identity forgery but is not explicitly regulated in Indonesian positive law. Law enforcement faces obstacles such as proving criminal intent, tracing cross-border offenders, victims’ low digital literacy, and limited institutional capacity. Therefore, legal reform, enhanced digital forensic capacity, victim protection, and stronger international cooperation are required to ensure more effective and adaptive responses to love scamming in the digital era.

Abstrak

Love scamming merupakan bentuk kejahatan siber yang memanfaatkan hubungan emosional daring untuk mengeksploitasi korban secara ekonomi dan psikologis melalui identitas palsu dan manipulasi relasi personal. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis, serta mengkaji ketentuan KUHP, KUHP Nasional Tahun 2023, dan UU ITE Tahun 2024 yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa love scamming mengandung unsur penipuan, pemerasan, dan pemalsuan identitas, tetapi belum diatur secara eksplisit dalam hukum positif Indonesia. Hambatan penegakan hukum mencakup pembuktian niat jahat, pelacakan pelaku lintas negara, rendahnya literasi digital korban, serta keterbatasan kapasitas aparat. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan norma pidana, peningkatan kapasitas digital forensik, perlindungan korban, serta kerja sama internasional agar penanggulangan love scamming lebih efektif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

References

a. Buku-buku dan Artikel

Dika Anggara Putra, Dian Rosita. “Mitigasi Love Scamming: Penegakan Dan Perlindungan Hukum Tindak Pidana Pemerasan Bermodus Cinta” 5 (2025): 315–322.

“Marak Love Scamming, Begini Pengertian Dan Jerat Pidananya,” n.d. https://www.hukumonline.com/klinik/mitra/si-pokrol-lt4b457ff0c3e1b/renata-christha-auli--sh-lt628dd61fce732/.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Edisi Revi. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2017.

Miftakhur Rokhman Habibi dan Isnatul Liviani. Kejahatan Teknologi Informasi (Cyber Crime) dan Penanggulangannya dalam Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Al-QÄnÅ«n: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam, Vo. 23, No. 2, 2020. “Marak Love Scamming, Begini Pengertian Dan Jerat Pidananya,” 2020.

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.

Nomleni, Kristin E J. “Analisis Fenomena Romance Scam Dalam Komunikasi Interpersonal Love Scammer & Korban.” Jurnal Communio : Jurnal Ilmu Komunikasi. Vol. 12, 2023. www.kompas.com.

Soekanto, Soerjono; Mamudji, Sri. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Cetakan ke. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2001.

Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya. Jakarta: Politeia, 1996.

Titin, Aji, Roswitha Nursanthy, and Eli Tri Kursiswanti. “LOVE SCAMMING DALAM JERAT HUKUM PIDANA.” Love Scamming Dalam. Vol. VIII, n.d. http://ejournal.stih-awanglong.ac.id/index.php/juris.

Utami, Rahayu Sri, Farrah Rahma Azarine, and Apriara Vonnie Kartika. “Analisis Kriminologi Terhadap Fenomena Love Scamming.” Journal of International Multidisciplinary Research, n.d. https://journal.banjaresepacific.com/index.php/jimr.

Whitty & Buchanan. Behaviour & Information Technology, 2012.

Wijayanti, Lustia, and Jawade Hafidz. “Penegakan Hukum Pelaku Tindak Pidana Dengan Modus Penipuan Berkedok Cinta Di Dunia Maya (Scammer Cinta) Law Enforcement of Criminal Actors Wit.” Konferensi Ilmiah Mahasiswa Unissula (Kimu) 3, 2020, 278–92.

“Prosiding Konferensi Ilmiah Mahasiswa Unissula (KIMU) 3 Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 28 Oktober 2020 Penegakan Hukum Pelaku Tindak Pidana Dengan Modus Penipuan Berkedok Cinta Di Dunia Maya (Scammer Cinta) Law Enforcement Of Criminal Actors With The Love-Scamed Fraud Mode In The Maya World (Love Scammer),” n.d.

b. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Downloads

Published

2025-10-01

Issue

Section

Articles

How to Cite

Ana, N. S., Muhammad Purnomo, & Dian Rosita. (2025). ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA LOVE SCAMMING SEBAGAI KEJAHATAN SIBER. Semarang Law Review (SLR), 6(2), 282-298. https://doi.org/10.26623/slr.v6i2.12661