ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA DI ERA DIGITAL: UPAYA PERLINDUNGAN MEREK DALAM EKOSISTEM E-COMMERCE INDONESIA

Authors

  • Munira Program Studi Hukum Universitas Sulawesi Barat
  • Ika Novitasari Program Studi Hukum Universitas Sulawesi Barat
  • Riskayanti Program Studi Hukum Universitas Sulawesi Barat
  • Ririn Yulandari Abbas Program Studi Hukum Universitas Sulawesi Barat

DOI:

https://doi.org/10.26623/slr.v6i2.12621

Keywords:

Alternatif Penyelesaian Sengketa , e-commerce, Perlindungan Merek, Perlindungan Konsumen

Abstract

The advancement of digital technology has driven significant transformation in the trade sector, particularly through electronic commerce (e-commerce) systems. This shift has brought new challenges to the legal protection framework for intellectual property rights, especially trademarks. Trademark disputes on digital platforms are often difficult to resolve through conventional litigation, which tends to be slow, costly, and less adaptive to the nature of electronic transactions. This condition underscores the urgency of implementing Alternative Dispute Resolution (ADR), particularly Online Dispute Resolution (ODR), as a more flexible, swift, and efficient mechanism. This study aims to evaluate the effectiveness of ADR in providing legal protection for trademarks within Indonesia’s e-commerce ecosystem and to explore the potential integration of ADR with the national legal system and the internal policies of digital platforms. The findings indicate that ADR, through online mediation and arbitration, holds significant potential to expedite the resolution of trademark disputes. However, its effectiveness is still hindered by the absence of comprehensive regulations, imbalanced relations between consumers and business actors, weak external oversight of ODR processes, and the lack of a standardized national platform. The study concludes that ADR should not only be seen as an alternative option but can serve as a primary instrument for ensuring swift and affordable access to justice in the digital sphere. Therefore, regulatory reforms, strengthening the institutional capacity of ADR, enhancing digital legal literacy, and expanding the scope of the national complaint system such as SiPENA to cover intellectual property disputes are necessary. A progressively and adaptively designed ADR–ODR integration is expected to strengthen trademark protection and foster an e-commerce ecosystem that is fair, inclusive, and sustainable.

 

Abstrak

Kemajuan teknologi digital telah mendorong transformasi signifikan dalam sektor perdagangan, khususnya melalui sistem perdagangan elektronik (e-commerce). Perubahan ini membawa tantangan baru bagi sistem perlindungan hukum hak kekayaan intelektual, terutama terhadap merek dagang. Sengketa merek di platform digital kerap sulit diselesaikan melalui jalur litigasi konvensional yang cenderung lamban, berbiaya tinggi, dan kurang adaptif terhadap karakteristik transaksi elektronik. Kondisi tersebut menegaskan urgensi penerapan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Alternative Dispute Resolution/ADR), khususnya melalui Online Dispute Resolution (ODR), sebagai mekanisme yang lebih fleksibel, cepat, dan efisien. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi efektivitas ADR dalam memberikan perlindungan hukum terhadap merek di ekosistem e-commerce Indonesia, serta menggali potensi integrasinya dengan sistem hukum nasional dan kebijakan internal platform digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ADR, melalui mediasi dan arbitrase daring, memiliki prospek signifikan untuk mempercepat penyelesaian sengketa merek. Namun, efektivitasnya masih terkendala oleh kekosongan regulasi yang komprehensif, ketimpangan relasi antara konsumen dan pelaku usaha, lemahnya kontrol eksternal terhadap proses ODR, serta ketiadaan platform nasional yang terstandarisasi. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa ADR tidak hanya menjadi pilihan alternatif, tetapi dapat berfungsi sebagai instrumen utama untuk menjamin akses keadilan yang cepat dan terjangkau di ranah digital. Untuk itu, diperlukan pembaruan regulasi, penguatan kapasitas kelembagaan ADR, peningkatan literasi hukum digital, serta perluasan cakupan sistem pengaduan nasional seperti SiPENA agar mencakup sengketa kekayaan intelektual. Integrasi ADR–ODR yang dirancang secara progresif dan adaptif diharapkan mampu memperkuat perlindungan merek dan menciptakan ekosistem e-commerce yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.

References

Achmad, Q. C., Nurwati, dan Suprijatna, D. (2024). “Penyelesaian sengketa merek ‘Strong’ dalam perspektif prinsip konstitutif (Studi putusan Mahkamah Agung Nomor 332K/Pdt.Sus.HKI/Merek/2021)”, Karimah Tauhid, 3(1), hlm. 63–79.

Alibaba Group. (2020). Annual report on intellectual property protection. Diakses dari: https://www.scribd.com/document/559125362/Alibaba-2020-anual

Ambarani, D., dan Sumiyati, S. (2023). “Implementasi online dispute resolution dalam sengketa e-commerce: Studi komparatif antara Uni Eropa dan Tiongkok”, Jurnal Hukum Internasional, 6(1), hlm. 92.

Ambarani, D., dan Sumiyati, Y. (2023). “Pemenuhan hak konsumen atas informasi yang jelas mengenai kondisi dan jaminan produk makanan kiloan dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen”, Bandung Conference Series: Law Studies, 3(1), hlm. 650–656.

Arbani, M. (2025). “Aspek hukum perlindungan UMKM dalam penjualan di e-commerce: Tantangan dan solusi di era digital”, Syntax Admiration, 6(2), hlm. 1166–1175.

Azami, T., Prabowo, S., dan Fawaid, B. (2023). “Kedudukan hukum merek well-known mark dalam pembelian barang online”, Jurnal Qistie, 16(2), hlm. 332–333.

Bramantia Putra, A., dan Santoso, B. (2025). “Perlindungan HKI dalam transaksi e-commerce: Penjualan produk tiruan”, Nomos, 5(1), hlm. 80.

Dewantara, R., dkk. (2023). “Optimizing the role of SiPENA as integrated dispute resolution”, Kanun, 25(1), hlm. 114–115.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (n.d.). “Pelanggaran kekayaan intelektual di era digital jadi tantangan penegakan hukum”. Diakses dari: https://www.dgip.go.id/artikel/detail-artikel-berita/tantangan-membasmi-pelanggaran-kekayaan-intelektual-di-era-digital

Fitriah. (2020). “Perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi jual beli melalui media sosial”, Solusi, 18(3), hlm. 371–382.

Gusdarnelis, D., dkk. (2024). “Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam penyelesaian sengketa penolakan klaim asuransi kerugian oleh perusahaan asuransi terhadap nasabahnya”, Unes Journal of Swara Justisia, 7(4), hlm. 1321–1331.

Hanida, D. (2023). “Penerapan online dispute resolution (ODR) dalam upaya penyelesaian sengketa e-commerce di Indonesia”, Jurnal Ilmu Hukum, 10(3), hlm. 33.

Hanuring, A., Zuhri, L., Rosalia, O., dan Firayani. (2025). “Juridical review of consumer dispute resolution in online marketplace transactions”, Leges Privatae, 1(5), hlm. 32–39.

Haqkiki Bintang Pratama, dkk. (2023). “Akibat hukum penyalahgunaan pemakaian kosmetik berbahan kimia dengan edar palsu dan tidak mencantumkan nomor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) (Studi di Pasar Simpur Bandar Lampung)”, Jurnal Hukum dan Sosial Politik, 1(2), hlm. 140–152.

Hidayati, M. N., dan Suartini. (2024). “Implementation of online dispute resolution and marketplace liability based on the principle of intermediary liability”, International Journal of Multidisciplinary Law, 3(3), hlm. 1–13.

Kurniawan, O., dkk. (2020). “Penyelesaian sengketa wanprestasi dalam perjanjian jual beli online (e-commerce) yang mengarah pada tindak pidana penipuan”, Jurnal Syntax Transformation, 1(7), hlm. 353–358.

Kurniawan, R. (2024). “Efektivitas mekanisme non-litigasi dalam penyelesaian sengketa merek di platform digital”, Jurnal Hukum Teknologi & Inovasi, 3(1), hlm. 77.

Lestari, M. N. (2022). “Implementation of online dispute resolution and its regulation in Indonesia”, International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding, 9(6), hlm. 55–63.

Munira, M., Hasan, H., dan Abbas, R. Y. (2025). “Menakar efektivitas mediasi elektronik di pengadilan: Solusi atau tantangan baru?”, Innovative: Journal of Social Science Research, 5(2), hlm. 2867–2875.

Niru Anita Sinaga, dan Ferdian, M. (2020). “Pelanggaran hak merek dalam transaksi elektronik”, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 10(2), hlm. 77–78.

Pratitis, S. A. (2021). “Peranan pemerintah dalam meningkatkan produk indikasi geografis di Indonesia”, Jurnal Perspektif Hukum, 2(2), hlm. 264–296.

Purwoko, B., dan Hartono, Y. (2021). “Penerapan alternative dispute resolution dalam penyelesaian sengketa e-commerce di Indonesia”, Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik, 9(2), hlm. 134.

Rachmasariningrum, R. (2020). “Analisis yuridis dampak e-commerce terhadap potensi kehilangan pajak negara Indonesia”, Jurnal Civic Hukum, 5(2), hlm. 230–241.

Rouse. (2025, 7 Agustus). “Indonesia: E-commerce platform liability and safe harbor provisions”. Diakses dari: https://rouse.com/insights/news/2025/indonesia-e-commerce-platform-liability-and-safe-harbor-provisions

Sitomorang, S. (2022). “Syarat sahnya suatu jual-beli online pada perjanjian/kontrak elektronik di Indonesia”, Visi Sosial Humaniora, 3(2), hlm. 170–188.

Syafira, N. D. W., dan Santoso, B. (2025). “Strategi perlindungan dan optimalisasi hak kekayaan intelektual terhadap merek dalam era digital: Tantangan dan solusi”, JIHHP, 5(3), hlm. 2538–2544.

Tanaya. (2023). “Penerapan online dispute resolution pada badan penyelesaian sengketa konsumen dalam menyelesaikan sengketa perdagangan elektronik”, Jurnal Al Azhar Indonesia Seri Ilmu Sosial, 4(2), hlm. 103.

Utomo, R., dkk. (2021). “Perlindungan hukum terhadap merek dagang dalam transaksi e-commerce: Studi kasus penjualan produk palsu di marketplace”, Jurnal Ilmu Hukum dan Teknologi, 4(2), hlm. 88.

Wulandari, Y. S. (2018). “Perlindungan hukum bagi konsumen terhadap transaksi jual beli e-commerce”, Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), hlm. 199.

Yadi, D. K., dkk. (2022). “Perlindungan hukum bagi para pihak dalam transaksi e-commerce menurut tata hukum Indonesia”, Commerce Law, 2(1), hlm. 393–411. https://doi.org/10.29303/commercelaw.v2i1.1368

Downloads

Published

2025-10-01

Issue

Section

Articles

How to Cite

Munira, Ika Novitasari, Riskayanti, & Ririn Yulandari Abbas. (2025). ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA DI ERA DIGITAL: UPAYA PERLINDUNGAN MEREK DALAM EKOSISTEM E-COMMERCE INDONESIA. Semarang Law Review (SLR), 6(2), 350-366. https://doi.org/10.26623/slr.v6i2.12621