PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN TINDAK PIDANA PENIPUAN (BISNIS ONLINE) BERDASARKAN PERSPEKTIF VIKTIMOLOGI: STUDI KASUS DI POLRES KUDUS

Authors

  • Destalia Amanda Sintasari Fakultas Hukum, Universitas Semarang
  • Subaidah Ratna Juita Fakultas Hukum, Universitas Semarang
  • Ani Triwati Fakultas Hukum, Universitas Semarang

DOI:

https://doi.org/10.26623/slr.v6i2.12524

Keywords:

Perlindungan Hukum, Penipuan Bisnis Online, Viktimologi

Abstract

The development of technology and the internet has made it easier to transact business, but has also increased the risk of fraud in online businesses. This crime is committed in various ways, one of which is offering fictitious investments with the lure of large profits. This study aims to analyze legal protection for victims of online business fraud based on a victimology perspective, and to identify the obstacles faced by the Kudus Police in providing legal protection to victims. This study uses a qualitative approach method with data collection techniques through interviews, documentation studies, and analysis of laws and regulations. The results of the study show that victims of online business fraud still face various obstacles in obtaining legal protection. Some of the main obstacles in the investigation are the difficulty of identifying perpetrators who use fake accounts, limited access to banking data due to strict banking regulations, and the lack of public awareness in reporting this crime. Although there are regulations such as Article 378 of the Criminal Code and Article 28 paragraph (1) of the ITE Law that can be used to ensnare perpetrators, the implementation of protection for victims is still not optimal. Efforts made by the police to overcome these obstacles include increasing cooperation with financial institutions and digital platforms, strengthening digital forensics, and educating the public about online fraud modes. However, more adaptive regulations and a more effective victim protection system are needed so that victims' rights can be fulfilled maximum.

 

Abstrak

Perkembangan teknologi dan internet telah memberikan kemudahan dalam transaksi bisnis, tetapi juga meningkatkan risiko tindak pidana penipuan dalam bisnis online. Kejahatan ini dilakukan dengan berbagai modus, salah satunya adalah menawarkan investasi fiktif dengan iming-iming keuntungan besar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi korban tindak pidana penipuan bisnis online berdasarkan perspektif viktimologi, serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi oleh Kepolisian Polres Kudus dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, studi dokumentasi, dan analisis peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korban penipuan bisnis online masih menghadapi berbagai kendala dalam memperoleh perlindungan hukum. Beberapa hambatan utama dalam penyelidikan adalah sulitnya mengidentifikasi pelaku yang menggunakan akun palsu, keterbatasan akses terhadap data perbankan karena regulasi perbankan yang ketat, serta kurangnya kesadaran masyarakat dalam melaporkan tindak pidana ini. Meskipun terdapat regulasi seperti Pasal 378 KUHP dan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku, implementasi perlindungan terhadap korban masih belum optimal. Upaya yang dilakukan kepolisian dalam mengatasi hambatan ini meliputi peningkatan kerja sama dengan lembaga keuangan dan platform digital, penguatan forensik digital, serta edukasi kepada masyarakat terkait modus-modus penipuan online. Namun, diperlukan regulasi yang lebih adaptif dan sistem perlindungan korban yang lebih efektif agar hak-hak korban dapat terpenuhi secara maksimal.

References

A. Buku

Sunarso, Siswanto. Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana. Sinar Grafika,

Soekanto, Soerjono. Sosiologi Hukum sebagai Suatu Pengantar. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012.

Waluyo, Bambang. Penyelesaian Perkara Pidana: Penerapan Keadilan Restoratif dan Transformatif. Jakarta: Sinar Grafika, 2020.

2012.

B. Jurnal

Annisa Hesti Kurniawati, Dara Pustika Sukma, dan Yulio Iqbal Cahyo Arsetyo. “Perlindungan Hukum Atas Korban Kejahatan Penipuan Berbasis Online Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Secara Viktimologi.” Jurnal Cakrawala Ilmiah, Vol. 2, No. 9 (https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v2i9.5661, diunduh 1 Juni 2025), 2023.

Bagus Andi Dwi Prakoso, I Nyoman Sujana, dan Luh Putu Suryani. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penipuan Jual Beli Online.” Jurnal Konstruksi Hukum, Vol. 1, No. 2 (https://ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/jukonhum/article/download/2591/1850/, diunduh 1 Juni 2025), 2020.

Fadhila Priscilia Maharani, Hironimus Taroreh, dan Boby Pinasang. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penipuan Online Investasi Ilegal Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dalam Perspektif Hukum Pidana.” Lex Privatum, Vol. 13, No. 4 (https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/56657/46895, diunduh 1 Juni 2025), 2024.

Ika Pomounda. “Perlindungan Hukum Bagi Korban Penipuan Melalui Media Elektronik (Suatu Pendekatan Viktimologi).” Legal Opinion, Vol. 3, No. 4 (https://www.neliti.com/publications/149046/perlindungan-hukum-bagi-korban-penipuan-melalui-media-elektronik-suatu-pendekata, diunduh 1 Juni 2025), 2015.

Ikka Puspitasari. “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penipuan Online Dalam Hukum Positif Di Indonesia.” Jurnal HUMANI, Vol. 8, No. 1 (https://ejournal.unbari.ac.id/index.php/jh/article/view/1038, diunduh 1 Juni 2025), 2018.

Melky J. H. Imanuel. “Perlindungan Hukum Bagi Korban dalam Sistem Peradilan Pidana.” Jurnal Lex et Societatis, Vol. 3, No. 4 (https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexetsocietatis/article/view/36433, diunduh 1 Juni 2025), 2016.

Silvony Kakoe, Masruchin Ruba’i, dan Abdul Madjid. “Perlindungan Hukum Korban Penipuan Transaksi Jual Beli Online Melalui Ganti Rugi Sebagai Pidana Tambahan Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.” Jurnal Legalitas, Vol. 13, No. 2 (https://repository.ub.ac.id/177747/1/SILVONY%20KAKOE%20%282%29.pdf, diunduh 1 Juni 2025), 2019.

C. Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektroni

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

D. Hasil Wawancara

Wawancara dengan Bripda Bintang Wahyu P.S., Kudus, 17 Januari 2025.

Downloads

Published

2025-10-01

Issue

Section

Articles

How to Cite

Destalia Amanda Sintasari, Subaidah Ratna Juita, & Ani Triwati. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN TINDAK PIDANA PENIPUAN (BISNIS ONLINE) BERDASARKAN PERSPEKTIF VIKTIMOLOGI: STUDI KASUS DI POLRES KUDUS. Semarang Law Review (SLR), 6(2), 367-385. https://doi.org/10.26623/slr.v6i2.12524