ANALISIS KASUS PENGGUSURAN PADA TANAH YANG BERSERTIPIKAT HAK MILIK PADA OBJEK TANAH BERSTATUS EKSEKUSI PENGADILAN

Authors

  • Aam Amirulhaq Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
  • Ery Agus Priyono Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

DOI:

https://doi.org/10.26623/slr.v6i2.12469

Keywords:

Tanah, Sertipikat Hak Milik, Eksekusi

Abstract

This research examines the legal certainty of land ownership rights (Hak Milik) certificates in land dispute cases and the role of the National Land Agency (Badan Pertanahan Nasional/BPN) in resolving such issues. The study employs a normative legal research method with an analytical approach and qualitative descriptive analysis, based on secondary data sources such as statutes, government regulations, and relevant literature. The findings reveal that a land ownership certificate serves as strong evidence of title but is not absolute, as Indonesia’s land registration system adopts a negative publication principle. Consequently, certificates may be challenged in court if stronger counter-evidence is presented. BPN, through local land offices, plays a crucial role in the registration process, certificate issuance, and community legal education to enhance public awareness of land rights. A case study in Bekasi indicates weaknesses in land rights protection caused by administrative negligence and abuse of authority. Therefore, strengthening land administration systems and improving oversight are essential to ensuring legal certainty of land ownership rights for society.

 

Abstrak

Penelitian ini membahas kepastian hukum atas status tanah bersertipikat hak milik pada objek tanah sengketa serta peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam penyelesaiannya. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan analitis dan analisis data deskriptif kualitatif, berdasarkan sumber data sekunder berupa undang-undang, peraturan pemerintah, serta literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sertipikat hak milik merupakan alat bukti yang kuat, namun tidak bersifat mutlak karena sistem pendaftaran tanah di Indonesia menganut prinsip publikasi negatif. Dengan demikian, sertipikat tetap dapat digugat apabila terdapat bukti lain yang lebih meyakinkan di pengadilan. BPN, melalui kantor pertanahan, memiliki peran penting dalam proses pendaftaran, penerbitan sertipikat, serta penyuluhan hukum kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran akan hak-hak pertanahan. Studi kasus di Bekasi menunjukkan masih adanya kelemahan dalam perlindungan hak atas tanah akibat kelalaian administrasi dan penyalahgunaan wewenang. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem administrasi pertanahan serta peningkatan pengawasan agar kepastian hukum atas hak atas tanah dapat terjamin secara optimal bagi masyarakat.

References

a. Buku-buku :

Hendardi. “Penggusuran Dan Dampaknya Terhadap Masyarakat Kecil: Studi Kasus Nipah, Sei Lepan, Dan Sungai Laur.” Jakarta, 1996.

Isnania Citra Saisabela, And Fauziyah. “Tinjauan Yuridis Kebijakan Pemerintah Kabupateen Jember Terhadap Eksploitasii Gumuk.” Mimbar Yustitia 1, No. 2 (2017).

Muhammad Syahrum, S T. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum: Kajian Penelitian Normatif, Empiris, Penulisan Proposal, Laporan Skripsi Dan Tesis. CV. Dotplus Publisher, 2022.

Oe, Meita Djohan. “Tugas Dan Fungsi Badan Pertanahan Nasional Dalam Pendaftaran Tanah.” Pranata Hukum 10, No. 1 (2015).

Suhariono, Agus, Mochamad Kevin Romadhona, Muhammad Indra Yanuardi, And Muammar Zaid Nampira. “Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah (Kajian Sistem Publikasi Negatif Bertendensi Positif).” Notaire 5, No. 1 (2022). Https://Doi.Org/10.20473/Ntr.V5i1.21882.

b. Peraturan Perundang-undangan :

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Hak Pengelolahan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun Dan Pendaftaran Tanah.

c. Jurnal :

Butarbutar, Elisabeth Nurhaini. “Asas Ne Bis In Idem Dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum.” Jurnal Yudisial 11 (April 2018): 23. Https://Doi.Org/10.29123/Jy.V11i1.167.

Daming, Saharuddin, And Tasha Nia. “Tinjauan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Terhadap Pemenuhan Hak Ruang Hidup Para Korban Penggusuran Pemukiman Dalam Pelaksanaan Jalur Ganda Kereta Api Bogor-Sukabumi.” Yustisi 10, No. 1 (2023).

Elsafitri, Mutiara, M Dawud Arif Khan, and Hidayat Hidayat. “Tinjauan Yuridis Putusan Mk Nomor 93/Puu-X/2012 Terhadap Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah.” Jurnal Pendidikan Indonesia 4 (November 2023): 1275–83. https://doi.org/10.59141/japendi.v4i11.2532.

Hafizah, Nor, Dhayank Thamara, M Ridwan, Oktanola Mairiza, Putri Roztavia Febrianti, Indra Muchlis Adnan, and Didi Syahputra. “Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Pendaftaran Tanah Di Kabupaten Indragiri Hilir.” AL-DALIL: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, Dan Hukum 2, no. 2 (2024): 31–41.

Hartati, Ralang, and Syafrida Syafrida. “Hambatan Dalam Eksekusi Perkara Perdata.” ADIL: Jurnal Hukum 12, no. 1 (2021).

Isnania Citra Saisabela, and Fauziyah. “Tinjauan Yuridis Kebijakan Pemerintah Kabupateen Jember Terhadap Eksploitasii Gumuk.” Mimbar Yustitia 1, no. 2 (2017).

Murni, Christiana Sri, and Sumirahayu Sulaiman. “Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Merupakan Tanda Bukti Hak Kepemilikan Tanah.” Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 2 (2022).

Phasya, Reza Fadli, and Hasim Purba. “Analisis Yuridis Tanda Tangan Terhadap Akta Penjualan Dan Pembelian Yang Dibuat Oleh Notaris (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 641/Pdt/2022/PT Mdn).” Juris Prudentia: Jurnal Hukum Ekselen 7, no. 1 (2025).

Rachmah, Andriana, and Amad Sudiro. “The Principles of Legal Certainty for Land Rights After Natural Disaster in Indonesia.” Journal of Law, Politic and Humanities 4, no. 4 (2024): 861–66.

Rahman, Arif. “Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Serang.” Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 1 (2018): 21–42.

Safira, Girda Cahya, Christine Wulandari, and Hari Kaskoyo. “Kajian Pengetahuan Ekologi Lokal Dalam Konservasi Tanah Dan Air Di Sekitar Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman.” Jurnal Sylva Lestari 5, no. 2 (2017): 23–29.

Setiawan, I Ketut Oka, Tetti Samosir, and Indah Harlina. “Penerapan Rechtsverwerking Yang Ada Pada Hak Ulayat Menguatkan Sistem Publikasi Positif Dalam Pendaftaran Tanah.” Jurnal Hukum Kenotariatan Otentik’s 4, no. 2 (2022): 114–35.

Siagian, Maddenleo T, and Hamdan Nurohim. “OPTIMALISASI PERAN ADVOKAT DALAM PROSES MEDIASI DI PENGADILAN NEGERI.” Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora 3, no. 1 (2025): 345–59.

Sibuea, Harris Yonatan Parmahan. “Arti Penting Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali.” Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan 2, no. 2 (2016): 287–306.

Silviana, Ana. “Urgensi Sertipikat Tanah Elektronik Dalam Sistem Hukum Pendaftaran Tanah Di Indonesia.” Administrative Law and Governance Journal 4, no. 1 (2021): 51–68.

Siregar, Dahris, Jamaluddin Mahasari, Sepkris Mawarni Mendrofa, Herti Gea, Cut Rana Wati Zai, Muhammad Khusairi Lubis, and Hendra Putra Ndruru. “PENYULUHAN HUKUM; TENTANG PENTINGNYA SERTIFIKAT TANAH,” n.d.

Soelistyo, Arie, Wira Franciska, and Hedwig Adianto Mau. “Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Yang Menang Oleh Pengadilan Akibat Pelaksanaan Eksekusi Yang Tidak Bisa Dilaksanakan Berdasarkan Putusan Yang Sudah Inkracht.” ARMADA: Jurnal Penelitian Multidisiplin 2, no. 8 (2024): 699–708.

Susanto, Bronto. “Kepastian Hukum Sertifikat Hak Atas Tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.” DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 2014.

Sutrisno, Sutrisno, Fenty Puluhulawa, and Lusiana Margareth Tijow. “Penerapan Asas Keadilan, Kepastian Hukum Dan Kemanfaatan Dalam Putusan Hakim Tindak Pidana Korupsi.” Gorontalo Law Review 3, no. 2 (2020): 168–87.

Tauda, Gunawan A. “Kekuatan Mengikat Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Konsitusi Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (Studi Putusan Nomor 20/PUU-XIX/2021).” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 31, no. 2 (2024): 358–83.

Wahyuni, Ridha. “Perlindungan Hak Atas Tempat Tinggal Warga Terdampak Penggusuran Di Kawasan Perkotaan Berdasarkan Perspektif HAM.” Jurnal Yuridis 9, no. 1 (2022): 37–55.

———. “Perlindungan Hak Atas Tempat Tinggal Yang Layak Bagi Warga Terdampak Penggusuran.” Jurnal Indonesia Sosial Sains 3, no. 4 (2022): 469133.

Wijaya, Didit Wijayanto. “PERTENTANGAN ASAS RES JUDICATA PRO VERITATE HABETUR DENGAN ASAS PRESUMPTION OF INNOCENCE DALAM PERADILAN PIDANA.” IBLAM LAW REVIEW 5, no. 1 (2025): 15–24.

d. Tesis :

Fahmi, Ruchailis. “Pelaksanaan Sertifikasi Tanah Wakaf Di Kota Banjarmasin.” Tesis, Universias Diponegoro, Semarang, 2008.

Downloads

Published

2025-09-23

Issue

Section

Articles

How to Cite

Aam Amirulhaq, & Ery Agus Priyono. (2025). ANALISIS KASUS PENGGUSURAN PADA TANAH YANG BERSERTIPIKAT HAK MILIK PADA OBJEK TANAH BERSTATUS EKSEKUSI PENGADILAN. Semarang Law Review (SLR), 6(2), 267-281. https://doi.org/10.26623/slr.v6i2.12469