STUDI HUKUM TERHADAP UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2014 DAN ADAT DALIHAN NATOLU TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DARI PERDAGANGAN MANUSIA DI TAPANULI SELATAN

Authors

  • Rica Gusmarani Universitas Deli Sumatera
  • M. Hendra Pratama Ginting Universitas Deli Sumatera

DOI:

https://doi.org/10.26623/slr.v6i2.12445

Keywords:

Perlindungan Anak, Dalihan Natolu, Perdagangan Manusia

Abstract

Human trafficking, particularly involving children as victims, is a grave infringement on human rights and a complex transnational crime. Children, as a vulnerable group, are often targeted due to poverty, lack of education, and weak legal protection systems. Law No. 35 of 2014 on Child Protection provides a national legal foundation to safeguard and restore the rights of child victims. Meanwhile, the community in South Tapanuli adheres to a traditional value system known as Dalihan Natolu, which emphasizes mutual respect and protection within its social structure, including children. The purpose of this study is to examine how much the synchronization of state law and customary law can reinforce efforts to prevent and address child trafficking. The research adopts a normative-empirical method through juridical and sociological approaches. The findings indicate that although customary law does not explicitly regulate human trafficking, fundamental principles of Dalihan Natolu, such as prohibitions against actions that tarnish family honor (somang), play a significant role in preventing child exploitation. Thus, integrating local customary values into national child protection strategies has great potential to enhance the effectiveness of legal implementation at the grassroots level.

 

Abstrak

Pelanggaran hak asasi manusia yang sangat parah adalah perdagangan manusia, terutama yang melibatkan anak-anak sebagai korban dan menjadi kejahatan lintas negara yang kompleks. Anak sebagai kelompok rentan sering kali menjadi sasaran utama dalam praktik ini karena berbagai faktor, seperti kemiskinan, kurangnya pendidikan, serta lemahnya sistem perlindungan hukum. Untuk menjamin perlindungan dan pemulihan hak-hak anak korban, Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak membentuk landasan hukum nasional. Di sisi lain, masyarakat Tapanuli Selatan memiliki sistem nilai adat yang dikenal dengan Dalihan Natolu, yang menekankan prinsip saling menghormati dan melindungi dalam struktur sosial, termasuk terhadap anak-anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana sinkronisasi antara norma hukum negara dan norma hukum adat dapat saling menguatkan dalam upaya mencegah dan menangani perdagangan anak. Metode penelitian normatif-empiris menggunakan yuridis dan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum adat tidak secara eksplisit mengatur tentang perdagangan manusia, nilai-nilai dasar dalam Dalihan Natolu seperti larangan melakukan tindakan yang mencemarkan martabat keluarga (somang) berperan penting dalam mencegah eksploitasi anak. Oleh karena itu, integrasi hukum adat ke dalam strategi perlindungan anak di tingkat lokal sangat potensial untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan hukum positif.

References

a. Buku-Buku

Badriyah, S. M. (2022). Sistem penemuan hukum dalam masyarakat prismatik. Sinar Grafika.

Diantha, I. M. P., & Sh, M. S. (2016). Metodologi penelitian hukum normatif dalam justifikasi teori hukum. Prenada Media.

Manan, H. A. (2018). Dinamika politik hukum di Indonesia.

Salim, H. S., & Sh, M. S. (2021). Pengantar Hukum perdata tertulis (BW). Bumi Aksara.

Suyanto, S. H. (2023). Metode Penelitian Hukum Pengantar Penelitian Normatif, Empiris Dan Gabungan. Unigres Press.

Zehr, H., MacRae, A., Pranis, K., & Amstutz, L. S. (2022). The big book of restorative justice: Four classic justice & peacebuilding books in one volume. Simon and Schuster.

b. Peraturan Perundang-undangan

Indonesia, P. R. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

c. Jurnal

Andrianto, F. (2020). Kepastian Hukum dalam Politik Hukum di Indonesia. Administrative Law and Governance Journal, 3(1), 114-123.

Ariasa, I. M., Agung, A. A. G., & Natajaya, I. N. (2020). Pengaruh Pendidikan Karakter Berbasis Kearifan Lokal Tri Kaya Parisudha Untuk Mewujudkan Budaya Cerdas Dalam Perlindungan Anak Sekolah Dasar. Jurnal Administrasi Pendidikan Indonesia, 11(1), 11-20.

Carolin, A., & Harefa, B. (2021). Urgensi Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Anak Di Indonesia Melalui Upaya Hukum Penal Dan Non Penal. Justitia: Jurnal Ilmu Hukum Dan, 8, 525-39.

Halim, F. (2015). Hukum dan perubahan sosial. Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan, 4(1), 107-115.

Hamid, A., Ritonga, S., & Nst, A. M. (2024). Kearifan lokal Dalihan Na Tolu sebagai pilar toleransi beragama pada masyarakat Tapanuli Selatan. Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 13(1), 132-143.

Krisna, L. A. (2018). Hukum Perlindungan Anak: Panduan Memahami Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Deepublish.

Lestari, D. P. (2018). Peran Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam perlindungan korban kekerasan anak. Martabat, 2(2), 315-338.

Nababan, A. T. W. A. (2024). Peran Lembaga Adat Dalihan Natolu Dalam Pencegahan Perkawinan Semarga Menurut Hukum Adat Batak Toba Di Kabupaten Tapanuli Utara (Doctoral dissertation, Universitas Atma Jaya Yogyakarta).

Novianti, R., & Sahrul, M. (2020). Implementasi kebijakan perlindungan anak (telaah uu nomor 35 tahun 2014 pasal 9 ayat 1). Khidmat sosial: Journal of Social Work and Social Services, 1(2), 139-147.

Pas, A., & Kartowagiran, B. (2018). Evaluasi Implementasi Perda Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Perlindungan Anak Yang Hidup di Jalan. Jurnal Pembangunan Pendidikan: Fondasi Dan Aplikasi, 6(1), 36-49.

Pasaribu, W. C., Siagian, A., Sitorus, M., Saragih, R., & Simbolon, J. W. (2025). Pergeseran Nilai Sinamot Di Masyarakat Batak Toba Desa Hutabarat Partali Julu, Kecamatan Tarutung. Jurnal Pendidikan Sosial dan Humaniora, 4(2), 3192-3208.

Susanti, N., Indriani, E., & Nanda, B. O. R. (2020). Fenomena Perdagangan Anak Di Provinsi Sumatera Utara.

d. Web

Nasution, A. (2016, November 1). Dalihan Na Tolu. Mandailing Online. https://www.mandailingonline.com/dalihan-na-tolu/#google_vignette.

United Nations. (2025). International Day for the Abolition of Slavery – 2 December. Perserikatan Bangsa-Bangsa. https://indonesia.un.org/id/254086-international-day-abolition-slavery-2-december.

Downloads

Published

2025-10-01

Issue

Section

Articles

How to Cite

Rica Gusmarani, & M. Hendra Pratama Ginting. (2025). STUDI HUKUM TERHADAP UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2014 DAN ADAT DALIHAN NATOLU TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DARI PERDAGANGAN MANUSIA DI TAPANULI SELATAN. Semarang Law Review (SLR), 6(2), 330-339. https://doi.org/10.26623/slr.v6i2.12445