STUDI HUKUM TERHADAP UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2014 DAN ADAT DALIHAN NATOLU TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DARI PERDAGANGAN MANUSIA DI TAPANULI SELATAN
DOI:
https://doi.org/10.26623/slr.v6i2.12445Keywords:
Perlindungan Anak, Dalihan Natolu, Perdagangan ManusiaAbstract
Human trafficking, particularly involving children as victims, is a grave infringement on human rights and a complex transnational crime. Children, as a vulnerable group, are often targeted due to poverty, lack of education, and weak legal protection systems. Law No. 35 of 2014 on Child Protection provides a national legal foundation to safeguard and restore the rights of child victims. Meanwhile, the community in South Tapanuli adheres to a traditional value system known as Dalihan Natolu, which emphasizes mutual respect and protection within its social structure, including children. The purpose of this study is to examine how much the synchronization of state law and customary law can reinforce efforts to prevent and address child trafficking. The research adopts a normative-empirical method through juridical and sociological approaches. The findings indicate that although customary law does not explicitly regulate human trafficking, fundamental principles of Dalihan Natolu, such as prohibitions against actions that tarnish family honor (somang), play a significant role in preventing child exploitation. Thus, integrating local customary values into national child protection strategies has great potential to enhance the effectiveness of legal implementation at the grassroots level.
Abstrak
Pelanggaran hak asasi manusia yang sangat parah adalah perdagangan manusia, terutama yang melibatkan anak-anak sebagai korban dan menjadi kejahatan lintas negara yang kompleks. Anak sebagai kelompok rentan sering kali menjadi sasaran utama dalam praktik ini karena berbagai faktor, seperti kemiskinan, kurangnya pendidikan, serta lemahnya sistem perlindungan hukum. Untuk menjamin perlindungan dan pemulihan hak-hak anak korban, Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak membentuk landasan hukum nasional. Di sisi lain, masyarakat Tapanuli Selatan memiliki sistem nilai adat yang dikenal dengan Dalihan Natolu, yang menekankan prinsip saling menghormati dan melindungi dalam struktur sosial, termasuk terhadap anak-anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana sinkronisasi antara norma hukum negara dan norma hukum adat dapat saling menguatkan dalam upaya mencegah dan menangani perdagangan anak. Metode penelitian normatif-empiris menggunakan yuridis dan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum adat tidak secara eksplisit mengatur tentang perdagangan manusia, nilai-nilai dasar dalam Dalihan Natolu seperti larangan melakukan tindakan yang mencemarkan martabat keluarga (somang) berperan penting dalam mencegah eksploitasi anak. Oleh karena itu, integrasi hukum adat ke dalam strategi perlindungan anak di tingkat lokal sangat potensial untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan hukum positif.
References
a. Buku-Buku
Badriyah, S. M. (2022). Sistem penemuan hukum dalam masyarakat prismatik. Sinar Grafika.
Diantha, I. M. P., & Sh, M. S. (2016). Metodologi penelitian hukum normatif dalam justifikasi teori hukum. Prenada Media.
Manan, H. A. (2018). Dinamika politik hukum di Indonesia.
Salim, H. S., & Sh, M. S. (2021). Pengantar Hukum perdata tertulis (BW). Bumi Aksara.
Suyanto, S. H. (2023). Metode Penelitian Hukum Pengantar Penelitian Normatif, Empiris Dan Gabungan. Unigres Press.
Zehr, H., MacRae, A., Pranis, K., & Amstutz, L. S. (2022). The big book of restorative justice: Four classic justice & peacebuilding books in one volume. Simon and Schuster.
b. Peraturan Perundang-undangan
Indonesia, P. R. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
c. Jurnal
Andrianto, F. (2020). Kepastian Hukum dalam Politik Hukum di Indonesia. Administrative Law and Governance Journal, 3(1), 114-123.
Ariasa, I. M., Agung, A. A. G., & Natajaya, I. N. (2020). Pengaruh Pendidikan Karakter Berbasis Kearifan Lokal Tri Kaya Parisudha Untuk Mewujudkan Budaya Cerdas Dalam Perlindungan Anak Sekolah Dasar. Jurnal Administrasi Pendidikan Indonesia, 11(1), 11-20.
Carolin, A., & Harefa, B. (2021). Urgensi Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Anak Di Indonesia Melalui Upaya Hukum Penal Dan Non Penal. Justitia: Jurnal Ilmu Hukum Dan, 8, 525-39.
Halim, F. (2015). Hukum dan perubahan sosial. Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan, 4(1), 107-115.
Hamid, A., Ritonga, S., & Nst, A. M. (2024). Kearifan lokal Dalihan Na Tolu sebagai pilar toleransi beragama pada masyarakat Tapanuli Selatan. Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 13(1), 132-143.
Krisna, L. A. (2018). Hukum Perlindungan Anak: Panduan Memahami Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Deepublish.
Lestari, D. P. (2018). Peran Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam perlindungan korban kekerasan anak. Martabat, 2(2), 315-338.
Nababan, A. T. W. A. (2024). Peran Lembaga Adat Dalihan Natolu Dalam Pencegahan Perkawinan Semarga Menurut Hukum Adat Batak Toba Di Kabupaten Tapanuli Utara (Doctoral dissertation, Universitas Atma Jaya Yogyakarta).
Novianti, R., & Sahrul, M. (2020). Implementasi kebijakan perlindungan anak (telaah uu nomor 35 tahun 2014 pasal 9 ayat 1). Khidmat sosial: Journal of Social Work and Social Services, 1(2), 139-147.
Pas, A., & Kartowagiran, B. (2018). Evaluasi Implementasi Perda Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Perlindungan Anak Yang Hidup di Jalan. Jurnal Pembangunan Pendidikan: Fondasi Dan Aplikasi, 6(1), 36-49.
Pasaribu, W. C., Siagian, A., Sitorus, M., Saragih, R., & Simbolon, J. W. (2025). Pergeseran Nilai Sinamot Di Masyarakat Batak Toba Desa Hutabarat Partali Julu, Kecamatan Tarutung. Jurnal Pendidikan Sosial dan Humaniora, 4(2), 3192-3208.
Susanti, N., Indriani, E., & Nanda, B. O. R. (2020). Fenomena Perdagangan Anak Di Provinsi Sumatera Utara.
d. Web
Nasution, A. (2016, November 1). Dalihan Na Tolu. Mandailing Online. https://www.mandailingonline.com/dalihan-na-tolu/#google_vignette.
United Nations. (2025). International Day for the Abolition of Slavery – 2 December. Perserikatan Bangsa-Bangsa. https://indonesia.un.org/id/254086-international-day-abolition-slavery-2-december.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Semarang Law Review (SLR)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright Notice
An author who publishes in Semarang Law Review agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).
Read more about the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 Licence here: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/.










