PENGATURAN SANKSI TERHADAP APARATUR SIPIL NEGARA YANG MELAKUKAN PELANGGARAN DISIPLIN TINGKAT BERAT DARI PERSPEKTIF PERUNDANG-UNDANGAN

Authors

  • Defis Abenta Fakultas Hukum Universitas Jambi

DOI:

https://doi.org/10.26623/slr.v6i2.12159

Keywords:

Pelanggaran Disiplin Tingkat Berat dan ASN

Abstract

This study aims to analyze the regulation of severe disciplinary sanctions for Civil Servants (ASN) in Indonesia and evaluate their alignment with the principles of good legislation and legal protection. The issue stems from inconsistencies between Law No. 20/2023 on ASN and Government Regulation No. 94/2021, which create ambiguity and legal uncertainty in sanction imposition. The urgency of this study lies in ensuring legal clarity and fairness to uphold bureaucratic integrity and public trust. Employing a normative legal approach, this research examines primary legal materials, including statutes, and secondary sources, such as journals, to assess the regulatory framework. The findings indicate that Law No. 20/2023 lacks precise definitions of severe disciplinary violations and sanction mechanisms, leading to potential misinterpretations and undermining legal certainty. Compared to previous regulations, which offered detailed sanction categories, the current law’s vague wording risks unfair application. This study concludes that comprehensive implementing regulations are essential to ensure justice, transparency, and legal certainty in disciplinary actions for ASN.

 

Abstrak

Tujuan Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan sanksi pelanggaran disiplin berat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip dasar atau asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan sesuai perlindungan hukum. Masalah muncul dari inkonsistensi antara UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang menyebabkan ambiguitas hukum dalam penerapan sanksi. Urgensi penelitian ini terletak pada kebutuhan akan kepastian hukum dan keadilan untuk menjaga integritas birokrasi dan kepercayaan publik. Menggunakan pendekatan hukum normatif, penelitian ini mengkaji berbagai bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan dan sumber sekunder seperti jurnal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU No. 20 Tahun 2023 kurang jelas dalam mendefinisikan pelanggaran disiplin berat dan mekanisme sanksi, berpotensi menimbulkan multitafsir dan melemahkan kepastian hukum. Dibandingkan dengan regulasi sebelumnya yang lebih rinci, UU ini berisiko diterapkan secara tidak adil. Penelitian ini menyimpulkan perlunya peraturan pelaksana yang komprehensif untuk menjamin keadilan, transparansi, dan kepastian hukum dalam penegakan disiplin ASN.

References

a. Buku-buku :

Bahder Johan Nasution. (2012). Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bandung: Mandar Maju.

Indrati, Maria Farida. (2016). Ilmu Perundang-Undangan: Dasar-Dasar dan Pembentukannya. Yogyakarta: Kanisius.

Manan, Bagir. (1994). Asas, Tata Cara dan Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Kebijakan. Jakarta: Departemen Pertambangan dan Energi.

Mulhaya, Ha Syamsul. (2023). Hakikat Hukuman Disiplin Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Jakarta: Adab.

Nurbani, Salim, Erlies Septiana. (2016). Penerapan Teori Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sudi, Moch. (2016). Implementasi Hak Asasi Manusia Dalam UUD 1945. Jakarta: Rasibook.

Sudikno Mertokusumo. (1996). Penemuan Hukum. Yogyakarta: Liberty.

b. Jurnal :

Afrita Miranti, Pamungkas, Y. (2024). “Pemberian Sanksi bagi Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Pelanggaran Disiplin Berat.” Reformasi Hukum Trisakti, 6(2), 1–15.

Agusta, E., Jaya, I. (2017). “Profesionalisme Aparatur Pemerintah Daerah Dalam Pengembangan Kualitas Kinerja Yang Lebih Baik Dalam Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik.” Jurnal Ilmu Sos., Polit. & Pem., 6(1), 1–10.

Alsyam, Syofyan, Y. (2023). “Model Omnibus Law Penyusunan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku di Indonesia.” Unnes Law Review, 5(3), 839–850.

Budijanto. (2020). "Implementasi Mekanisme Pemberian Hukuman Disiplin di Kementerian Hukum dan HAM." Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 13(2), 283–310. http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2019.V13.283-310

Dewa, M. J., Tatawu, G., Heryanti, Haris, O. K., Saifuddin, S., Syaidiman (2024). “Pemulihan Hak Aparatur Sipil Negara Akibat Pemberhentian Tidak dengan Hormat.” Halu Oleo Legal Res., 6(2), 347–357. https://doi.org/10.33772/holresch.v6i2.865

Dewi, S. S. (2022). “Pengaturan Disiplin PNS dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS.” Wicarana, 1(2), 105–118.

Efendy, A. (2022). “Kajian Hukuman Disiplin Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.” Jurnal Widiya Praja, 2(1), 1–12.

Herlinawan, I. Y., Hasan, Y. A., Almusawir, A. (2024). “Penerapan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil atas Pelanggaran Jam Kerja di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan.” Indonesian Journal Legality L., 6(1), 1–10.

Maulana, M. A., et al. (2025). “Penerapan Asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang Baik dalam Proses Legislasi Nasional.” Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 368–380.

Mokodaser, Vicky Sandi. (2023). "Implementasi Kebijakan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur di Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur." Jurnal Administrasi Publik, 9(2), 190–197.

Rauzi, F. (2023). “Penjatuhan Hukuman Terkait Masalah Disiplin Pegawai Negeri Sipil.” Jurnal Fundam. Justice, 1(1), 112–127. https://doi.org/10.12345/jfj.v2023.i1.112

Siagian, A. O., Utama, A. S. (2021). “Penerapan Asas Hukum dalam Pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang Berkeadilan dan Partisipatif.” TIN: Terap. Inform. Nusantara, 2(2), 59–65.

Surbakti, R. R., Simatupang, N. (2022). “Mekanisme Penjatuhan Sanksi Disiplin Bagi ASN Yang Melakukan Tindak Pidana.” Edtyustisia, 1(1), 36–46. https://doi.org/10.12345/ey.v1i1.36

Wiridin, D., Hamid, L. O. A., Ibasi, Y. (2024). “Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.” Jrnal Ilmu Hukum Kanturuna Wolio, 5(2), 74–86. https://doi.org/10.55340/kanturunawolio.v5i2.1602

Zahara, P., Syamsir. (2021). “Analisis Terhadap Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Manajemen Penyidikan Oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil.” Limbago: Journal Const. L., 1(3), 419–430.

c. Peraturan Perundang-undangan :

Sekretariat Negara RI. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta, 1945.

----------------------------Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jakarta, 2011.

----------------------------Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Jakarta, 2023.

----------------------------Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Jakarta. 210

----------------------------Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Jakarta, 2021.

Downloads

Published

2025-10-01

Issue

Section

Articles

How to Cite

Defis Abenta. (2025). PENGATURAN SANKSI TERHADAP APARATUR SIPIL NEGARA YANG MELAKUKAN PELANGGARAN DISIPLIN TINGKAT BERAT DARI PERSPEKTIF PERUNDANG-UNDANGAN. Semarang Law Review (SLR), 6(2), 311-321. https://doi.org/10.26623/slr.v6i2.12159