PROBLEMATIKA EKSEKUSI PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA TERKAIT SENGKETA SERTIFIKAT TANAH YANG OVERLAPPING

Authors

  • Carolina Da Cruz Faculty of Law, Universidade Oriental Timor Lorosa’e
  • Dyah Ayu Sulistyarini Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

DOI:

https://doi.org/10.26623/slr.v6i1.11904

Keywords:

Eksekusi, Kepastian Hukum, Overlapping, Problematika

Abstract

The purpose of the research is to study and analyze the steps for resolving overlapping land certificate disputes at the State Administrative Court (PTUN), and the problems involved in realizing legal certainty for land rights owners. Ownership of land rights is proven by a land certificate. The facts on the ground are that there is overlapping land certificates. Settlement through PTUN must accept disappointment considering that there are many problems in the execution carried out by State Administrative Bodies/Officials who experience many obstacles. The urgency of this research is that in order to realize legal certainty for society, it is important to carry out this research. The method in this research is sociological juridical, with descriptive analysis specifications. The data used is primary data and is supported by secondary data with qualitative data analysis. The research results show that overlapping certificates can be resolved by filing a lawsuit with the PTUN, with a request to cancel one of the certificates. PTUN is one of the judicial authorities located under the Supreme Court, which has the authority to examine, decide and resolve state administration disputes, including disputes over overlapping land rights certificates. Bearing in mind that a land certificate is a decision of a state administrative body/official, namely the National Land Agency (BPN). The problems faced by BPN when carrying out the execution include 3 things, namely: First, it is hampered by the process of releasing the rights of the intervention defendant; Second, the process of releasing assets from the intervening defendant is hampered, and third, there has been a change in the object of the dispute due to the sale and purchase. The problems that occur are an obstacle for the government to guarantee legal certainty for land rights owners.

 

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis langkah penyelesaian sengketa sertifikat tanah yang overlapping di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan problematikanya dalam rangka mewujudkan kepastian hukum bagi pemilik hak atas tanah. Kepemilikan hak atas  tanah dibuktikan dengan sertifikat tanah. Fakta di lapangan terdapat overlapping sertifikat tanah. Penyelesaian melalui PTUN harus menerima kekecewaan  mengingat banyak problematika dalam eksekusi yang dilaksanakan oleh Badan/Pejabat TUN yang  mengalami banyak hambatan. Urgensi penelitian ini bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat, maka penelitian ini menjadi penting untuk  dilakukan. Metode dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis, dengan spesifikasi deskriptif analisis. Data yang dipergunakan adalah data primer dan didukung denga data sekunder dengan analisa data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan penyelesaian overlapping sertifikat dapat dilakukan dengan mengajukan Gugatan ke PTUN, dengan permohonan pembatalan terhadap salah satu sertifikat. PTUN merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman berkedudukan di bawah Mahkamah Agung, yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara termasuk di dalamnya adalah sengketa overlapping sertifikat hak atas tanah. Mengingat sertifikat tanah merupakan suatu keputusan Badan/Pejabat TUN yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN). Adapun problematika yang dihadapi oleh BPN ketika melaksanakan eksekusi meliputi 3 hal, yaitu: Pertama, terhambat dengan proses pelepasan hak dari tergugat intervensi; Kedua, terhambat dengan proses pelepasan aset dari tergugat intervensi, dan Ketiga, telah terjadi perubbahan objek sengketa karena jual beli. Problematika yang terjadi menjadi penghalang bagi pemerintah untuk mewujudkan jamninan kepastian hukum bagi pemilik hak atas tanah.

References

Buku :

Bidara, Olden. Asas-Asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Layk Dalam Teori dan Praktek Pemerintahan, dalam Himpunan Makalah Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), Penyusun: Paulus Efeendi Lotulung. Bandung: Citra Aditya Bhakti, 1994.

Hutagalung, Arie Sukanti. Pentingnya Pendaftaran Tanah di Indonesia. Jakarta: Rih Asa Sukses (Penebar Swadaya Group), 2012.

Irawan, James Julianto. Surat Berharga Suatu Tinjauan Yuridis dan Praktis. Jakarta: Prenadamedia Group, 2014.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012.

Santoso, Urip. Pendaftaran Tanah dan Peralihan Hak Atas Tanah, Edisi Pertama Cetakan 2. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.

SIPP Mahkamah Agung, https://sipp.ptun-semarang.go.id/ (2023).

Setiono. Pemahaman Terhadap Metodologi Penelitian Hukum. Surakarta: Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, 2010.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2008.

Soeroso. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Supandi. Hukum Peradilan Tata Usaha Negara (Edisi Revisi). Bandung: PT. Alumni, 2019.

Jurnal:

Boneka, Prildly Nataniel. “Tinjauan Hukum PTUN Dalam Rangka Eksekusi Putusan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap.” Jurnal Lex Administratum Vol. II/No (2014).

Febriana, Novia Tika, dan Murry Darmoko A. “Langkah Hukum Terhadap Sengketa Tumpang Tindih (Overlapping) Atas Hak Sertifikat Tanah (Studi Kasus Putusan Nomor 181/B/2020/PT.TUN.SBY).” Jurnal Judiciary, Vol. 11, No. 102–117 (2022).

Habibi, Dani. “Perbandingan Hukum Peradilan Tata Usaha Negara Dan Verwaltungsgericht Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Kepada Rakyat.” Jurnal Hukum & Pembangunan, Vo. 49, No. 2 (2019).

I Gede Aris Eka Pramana, I Made Arjaya dan Ida Ayu Putu Widiat. “Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara Terkait Titik Singgung Antara Peradilan Tata Usaha Negara Dan Peradilan Umum Dalam Sengketa Pertanahan (Studi Kasus Putusan Nomor: 27/G/2017/Ptun.Dps).” Jurnal Analogi Hukum, Vol. 1, No. 1 (2019): 77–81. https://doi.org/Doi: http:// dx.doi.org/10.22225/.1.1.1449.77-81.

Khairo, Fatria. “Urgensi Contempt Of Court Dalam Meningkatkan Wibawa Peradilan Tata Usaha Negara Di Indonesia.” Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum, Volume 4 Nomor 1 Desember 2017 Page: 597 – 604, doi: http://doi.org/10.5281/zenodo.1257785, 2017.

Putra, F.A. Satria. “Problem Eksekutorial Putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara.” Jurnal Justisi, Fakultas Hukum Muhammadyah Sorong Vol. 7, no. No. 1 (2021): 66–75. https://ejournal.um-sorong.ac.id.

Rosana, Ellya. “Kepatuhan Hukum Sebagai Wujud Kesadaran Hukum Masyarakat” http://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/TAPIs/article/view/1600, diakses 23 Desember, 2023.

Rumadan, Ismail. “Problematika Eksekusi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.” Jurnal Hukum dan Peradilan (JPH) Vol. 1, no. No. 3 (2012): 435–62. https://doi.org/DOI: http://dx.doi.org/10.25216/jhp.1.3.2012.435-462.

Somantri, Didik. “Tantangan Eksekusi Putusan Pengadilan Dalam Memperkuat Kewibawaan Peradilan Tata Usaha Negara.” Jurnal Hukum Peratun Volume 4, Nomor 2 (2021).

Syah, Mudakir Iskandar. “Sertifikat Tanah Ganda Akibat Lemahnya Data Base Pertanahan.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara – Fakultas Hukum Universitas Suryadarma, Vol. 4, No. 2 (2014): 44–56.

Tri Mulyani, Gunarto, Widayati. “Legal Reconstruction of State Administrative Court Decisions Execution Based on The Value of Pancasila Justice.” Scholars International Journal of Law, Crime and Justice, Vol. 5, No. 9 (2022): 347-354. 10.36348/sijlcj.2022.v05i09.002.

Utomo, Setiyo. “Problematika Tumpang Tindih Status Kepemilikan Tanah.” Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, Vol. 6, No. 2 (2023): 53–62.

Wawancara:

Wawancara Winasto, Dian Puri selaku Kepala Seksi Penanggulangan Masalah dan Pengendalian Pertanahan Kota Semarang "Wawancara" (2022).

Wawancara Yulianto, Eko selaku Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang. “Wawancara.” (2022).

Downloads

Published

2025-04-18

Issue

Section

Articles

How to Cite

PROBLEMATIKA EKSEKUSI PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA TERKAIT SENGKETA SERTIFIKAT TANAH YANG OVERLAPPING. (2025). Semarang Law Review, 6(1), 211-222. https://doi.org/10.26623/slr.v6i1.11904