ANALISIS KEWENANGAN PENERBITAN SURAT IZIN PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR PERMUKAAN

Authors

  • Nugroho Dwiyan Saputro Fakultas Hukum, Universitas Semarang
  • Tri Mulyani Fakultas Hukum, Universitas Semarang
  • Yudhitiya Dyah Sukmadewi Fakultas Hukum, Universitas Semarang
  • Alarico M. Tilman Fakuldade Dereito, Universidade Dili

DOI:

https://doi.org/10.26623/slr.v6i1.11901

Keywords:

Kewenangan, Penerbitan, SIPPA, Air Permukaan

Abstract

This study explores the regulatory framework governing SIPPA issuance under Indonesian law and examines its legal implications for society. Adopting a normative juridical method with a descriptive-analytical approach, the research draws on a review of primary, secondary, and tertiary legal materials. The study reveals that SIPPA issuance involves coordination across multiple levels of government, from national to regional authorities, with responsibilities aligned to river basin management. Nonetheless, the delegation of authority remains unclear due to shifting regulations and insufficient inter-agency coordination. These gaps have led to legal uncertainties, delays in permit processing, and conflicts between communities, government bodies, and businesses. To address these issues, the study advocates for harmonized regulations, stronger oversight, and increased public participation in water resource management. These improvements are essential to ensuring SIPPA’s effectiveness in promoting sustainable surface water use in Indonesia.

 

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan kewenangan penerbitan SIPPA dalam hukum positif Indonesia serta implikasi hukumnya terhadap masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan, termasuk perubahan yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan berbagai peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan kewenangan penerbitan SIPPA melibatkan berbagai tingkatan pemerintah, mulai dari pusat hingga daerah, dengan pembagian tugas berdasarkan wilayah sungai. Namun, terdapat kurangnya kepastian pembagian kewenangan penerbitan akibat perubahan regulasi dan minimnya koordinasi antar lembaga. Implikasi hukumnya meliputi ketidakpastian hukum, perlambatan proses perizinan, dan potensi konflik antara masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha. Penelitian ini merekomendasikan perlunya harmonisasi regulasi, peningkatan pengawasan, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan air permukaan. Dengan demikian, SIPPA dapat lebih efektif dalam mendukung pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan di Indonesia.

References

a. Buku-buku :

Mulyani Tri, dkk., Politik Hukum Perizinan Lingkungan Semarang: Universitas Semarang Press, 2023.

Soekanto Soerjono, Penghantar Ilmu Hukum. Jakarta: UI Press, 2010

Soekanto, Soerjono, Sri Mahmudji, Penelitian Hukum Normatif. Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.

Sunggono Bambang, Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010. Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2013.

b. Peraturan Perundang-undangan :

Sekretariat Negara Republik Indonesia, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 49/PRT/M/1990 tentang Tata Cara dan Persyaratan Izin Penggunaan Air dan/atau Sumber Air.

Sekretariat Negara Republik Indonesia, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 37/PRT/M/2015 tentang Izin Penggunaan Air dan/atau Sumber Air.

Sekretariat Negara Republik Indonesia, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 50/PRT/M/2015 tentang Izin Penggunaan Sumber Daya Air.

Sekretariat Negara Republik Indonesia, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1/PRT/M/2016 tentang Tata cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Air.

Sekretariat Negara Republik Indonesia, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penataan Perizinan dan Persetujuan Bidang Sumber Daya Air.

Sekretariat Negara Republik Indonesia, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Perizinan Penggunaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air.

Sekretariat Negara RI. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta, 1945.

c. Jurnal :

Antonius. “Implementasi Kebijakan Izin Pemanfaatan Sumber Daya Air di Kawasan Konservasi”. Volume. 17 No. 1, Juni 2019.

Buntuan, Dhifa, Heince Wokas. “Ipteks Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Permukaan pada Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Bandung Barat”. Volume. 02 No. 02, Juni 2018.

Nurrohman, Andy Wibawa, dkk. "Penilaian Kerentanan Air Permukaan Terhadap Pencemaran Menggunakan Data Penginderaan Jauh dan Teknik". Majalah Ilmiah Globe Volume 23, No. 2, Oktober 2021.

Ramadhan, Akbar Syamil, Juliana Nasution. “Efektivitas Pemungutan Pajak Air Permukaan di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara”. Volume. 11 No. 1, Juni 2022.

Suhartini, Andewi. "Jurnal Pendidikan Belajar Tuntas: Latar Belakang, Tujuan, dan Implikasi". Volume 10, No. 1, 2010.

Downloads

Published

2025-04-18

Issue

Section

Articles

How to Cite

ANALISIS KEWENANGAN PENERBITAN SURAT IZIN PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR PERMUKAAN. (2025). Semarang Law Review, 6(1), 118-135. https://doi.org/10.26623/slr.v6i1.11901