ANALISIS KEWENANGAN PENERBITAN SURAT IZIN PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR PERMUKAAN
DOI:
https://doi.org/10.26623/slr.v6i1.11901Keywords:
Kewenangan, Penerbitan, SIPPA, Air PermukaanAbstract
This study explores the regulatory framework governing SIPPA issuance under Indonesian law and examines its legal implications for society. Adopting a normative juridical method with a descriptive-analytical approach, the research draws on a review of primary, secondary, and tertiary legal materials. The study reveals that SIPPA issuance involves coordination across multiple levels of government, from national to regional authorities, with responsibilities aligned to river basin management. Nonetheless, the delegation of authority remains unclear due to shifting regulations and insufficient inter-agency coordination. These gaps have led to legal uncertainties, delays in permit processing, and conflicts between communities, government bodies, and businesses. To address these issues, the study advocates for harmonized regulations, stronger oversight, and increased public participation in water resource management. These improvements are essential to ensuring SIPPA’s effectiveness in promoting sustainable surface water use in Indonesia.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan kewenangan penerbitan SIPPA dalam hukum positif Indonesia serta implikasi hukumnya terhadap masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan, termasuk perubahan yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan berbagai peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan kewenangan penerbitan SIPPA melibatkan berbagai tingkatan pemerintah, mulai dari pusat hingga daerah, dengan pembagian tugas berdasarkan wilayah sungai. Namun, terdapat kurangnya kepastian pembagian kewenangan penerbitan akibat perubahan regulasi dan minimnya koordinasi antar lembaga. Implikasi hukumnya meliputi ketidakpastian hukum, perlambatan proses perizinan, dan potensi konflik antara masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha. Penelitian ini merekomendasikan perlunya harmonisasi regulasi, peningkatan pengawasan, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan air permukaan. Dengan demikian, SIPPA dapat lebih efektif dalam mendukung pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan di Indonesia.
References
a. Buku-buku :
Mulyani Tri, dkk., Politik Hukum Perizinan Lingkungan Semarang: Universitas Semarang Press, 2023.
Soekanto Soerjono, Penghantar Ilmu Hukum. Jakarta: UI Press, 2010
Soekanto, Soerjono, Sri Mahmudji, Penelitian Hukum Normatif. Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.
Sunggono Bambang, Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010. Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2013.
b. Peraturan Perundang-undangan :
Sekretariat Negara Republik Indonesia, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 49/PRT/M/1990 tentang Tata Cara dan Persyaratan Izin Penggunaan Air dan/atau Sumber Air.
Sekretariat Negara Republik Indonesia, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 37/PRT/M/2015 tentang Izin Penggunaan Air dan/atau Sumber Air.
Sekretariat Negara Republik Indonesia, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 50/PRT/M/2015 tentang Izin Penggunaan Sumber Daya Air.
Sekretariat Negara Republik Indonesia, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1/PRT/M/2016 tentang Tata cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Air.
Sekretariat Negara Republik Indonesia, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penataan Perizinan dan Persetujuan Bidang Sumber Daya Air.
Sekretariat Negara Republik Indonesia, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Perizinan Penggunaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air.
Sekretariat Negara RI. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta, 1945.
c. Jurnal :
Antonius. “Implementasi Kebijakan Izin Pemanfaatan Sumber Daya Air di Kawasan Konservasi”. Volume. 17 No. 1, Juni 2019.
Buntuan, Dhifa, Heince Wokas. “Ipteks Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Permukaan pada Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Bandung Barat”. Volume. 02 No. 02, Juni 2018.
Nurrohman, Andy Wibawa, dkk. "Penilaian Kerentanan Air Permukaan Terhadap Pencemaran Menggunakan Data Penginderaan Jauh dan Teknik". Majalah Ilmiah Globe Volume 23, No. 2, Oktober 2021.
Ramadhan, Akbar Syamil, Juliana Nasution. “Efektivitas Pemungutan Pajak Air Permukaan di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara”. Volume. 11 No. 1, Juni 2022.
Suhartini, Andewi. "Jurnal Pendidikan Belajar Tuntas: Latar Belakang, Tujuan, dan Implikasi". Volume 10, No. 1, 2010.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright Notice
An author who publishes in Semarang Law Review agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).
Read more about the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 Licence here: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/.