TENAGA KERJA DISABILITAS: PERLINDUNGAN HUKUM DALAM KERANGKA VITA ACTIVA DAN KEADILAN SOSIAL (SOCIALE RECHTVAARDIGHEID)
Abstract
This scientific article discusses the fulfilment of workers with disabilities in companies that are increasingly becoming the main focus in the law's protection of labour rights. In practice, companies have not fulfilled the mandate of the law regarding the number of disabled workers. In addition, in the fulfilment process, people with disabilities experience great difficulties, they are not assisted. Employers are also not equipped with sufficient knowledge to assess people with disabilities objectively. In her book The Human Condition, Hannah Arendt divides human activities into three categories: work (labor), work (workers), and action/action. People with disabilities in this view are only placed as work (labor), so companies only fulfil their obligations to employ disabled workers. On the other hand, this study also provides legal protection solutions both preventively and repressively so that there is no discrimination against labour rights based on Pancasila and social justice (sociale rechtvaardigheid).
Abstrak
Artikel ilmiah ini membahas pemenuhan bagi pekerja penyandang disabilitas di perusahaan yang semakin menjadi sorotan utama dalam perlindungan hak-hak tenaga kerja. Dalam praktiknya, perusahaan belum memenuhi amanah undang-undang mengenai jumlah tenaga kerja disabilitas. Selain itu dalam proses pemenuhannya, para penyandang disabilitan sangat mengalami kesulitan, mereka tidak diberikan pendampingan. Para pemberi kerja pun tidak dibekali dengan pengetahuan yang cukup untuk menilai para penyandang disabilitas secara objektif. Hannah Arendt dalam bukunya The Human Condition membagi aktivitas manusia kedalam tiga kategori, yaitu kerja (labor), karya (workers), dan aksi/tindakan. Penyandang disabilitas dalam pandangan ini hanya ditempatkan sebagai kerja (labor), sehingga para perusahaan hanya menggugurakan kewajiban saja untuk mempekerjakan tenaga kerja disabilitas. Di lain sisi, penelitian ini juga memberikan solusi perlindungan hukum baik secara preventif maupun represif agar tidak terjadi diskriminasi terhadap hak-hak tenaga kerja berdasarkan Pancasila dan keadilan sosial (sociale rechtvaardigheid).
Keywords
Full Text:
PDFReferences
a. Responden :
Mochammad Sapto Priyo Nugroho, Manager Talent Acqusition, Kantor Pusat, PT Pegadaian.
Vinayanti, Kepala Bagian Pengembangan SDM, Kntor Wilayah IX, Jakarta 2, PT Pegadaian.
Eko Then, Penyandang Disabilitas di PT Pegadaian yang bekerja sebagai petugas administrasi mikro
di Kantor Cabang Bisnis Mikro (CBM) Kalideres, Kantor Area Kalideres, PT Pegadaian.
b. Buku :
Arendt, Hannah, 1998, The Human Condition, The University of Chocago Press, Chicago, 1998.
Hadjon, Philipus M., 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, PT Bina Ilmu, Surabaya, 1987.
Kusumaatmadja, Mochtar, Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan, Alumni, Bandung, 2006.
Marzuki, Peter Mahmud, 2016, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Cetakan ke-12, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2016.
Nursyamsi, Fajri, Estu Dyah Arifianti, Muhammad Faiz Aziz, Putri Bilqish, and
Abi Marutama, Kerangka Hukum Disabilitas di Indonesia : Menuju Indonesia
Ramah Disabilitas, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Jakarta, 2015.
Raharjo, Satjipto, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
Soekarno, Ir., “Pidato Ir. Soekarno Dalam Sidang BPUPKI”.
Soekanto, Soerjono, Pokok-pokok Sosiologi Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2018.
------------------------ dan Sri Mamudji, 2019, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Depok, 2019.
Ulum, Misbahul, Metodologi Penelitian Hukum dan Sosio-Legal, Refika Aditama, Bandung, 2020.
c. Peraturan Perundang-undangan :
Sekretariat Negara RI. Pembukaan dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta, 1945
---------------------------Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950. Jakarta, 1950.
---------------------------Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. Jakarta, 1997.
---------------------------Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas). Jakarta, 2011.
---------------------------Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Jakarta, 2016.
---------------------------Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan. Jakarta, 2020.
Kementerian BUMN, Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: SE-01/MB/2014 tentang Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas. Jakarta, 2014.
d. Jurnal :
Ansori, Lutfil, “Reformasi Penegakan Hukum Perspektif Hukum Progresif”, Jurnal Yuridis, Vol. 4, No. 2, Juni 2017.
Indah, Astrid Veranita, “Jatidiri Manusia Berdasarkan Filsafat Tindakan Hannah Arendt Perspektif Filsafat Manusia: Relevansi Dengan Pelanggaran HAM Tahun 1965-1966 Di Indonesia”, Jurnal Filsafat, Vol. 25, No. 2, 2015.
Manuel, Elkristi Ferdinan dan Tri Putri Rahayu Purba, “Reformasi Sistem Hukum Atas Penanganan Kekerasan (Cultural Violence) Bagi Pekerja Perempuan”, PUSKAPSI Law Review, Vol. 3, No. 1, 2023. Juni 2023.
Nizarli, Riza, “Rule of Law dan Hak Asasi Manusia di Indonesia”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 20, No. 8, 1998.
Susiana, Wardah, “Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Dalam Mendapatkan Pekerjaan Di Bumn”, Law Reform, Vol. 15, No. 2, Juni 2019.
Sodiqin, Ali, “Ambigiusitas Perlindungan Hukum Penyandang Disabilitas Dalam Perundang-Undangan Di Indonesia”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 18, No. 1, April 2021.
Trimaya, Arrista, “Upaya Mewujudkan Penghormatan, Perlindungan, Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 13, No. 4, Oktober 2016.
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/slr.v5i2.10581
Refbacks
- There are currently no refbacks.