PENINGKATAN PEMAHAMAN SISWA SMK NEGERI 2 KOTA SEMARANG TERHADAP BAHAYA DAN DAMPAK PINJAMAN ONLINE ILEGAL

Rizky Fathia

Abstract


Maraknya pinjaman online yang tidak disertai dengan legalitas dari Instansi maupun otoritas yang berwenang tentunya akan menimbulkan keresahan dan masalah di tengah-tengah masyarakat.   Fenomena yang baru, namun sering sekali terjadi di dalam masyarakat. Maka dari itu perlu edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terutama tehadap para pelajar di Sekolah-Sekolah yang statusnya sudah memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk menghindari terjerumusnya dari bahaya pinjaman online illegal. Tujuan studi ini guna menelaah bahaya dan dampak pinjaman online ilegal dan aspek aturan hukumnya.  Riset ini menggunakan metode penelitian normative menggunakan pendekatan peraturan tekait pinjaman online dan pendekatan kasus yang terjadi. Untuk meningkatkan pemahaman siswa SMK Negeri 2 Kota Semarang, maka perlu dilakukan penyuluhan dan sosialisasi terkait bahaya dan dampak pinjaman online ilegal. Adapun cara yang dilakukan adalah dengan melakukan sosialisasi dan diskusi secara langsung offline maupun secara daring/online. Bentuk evaluasi kegiatan untuk mengetahui peningkatan pemahaman siswa, ada kuesioner sebelum dan sesudah kegiatan.


Keywords


Pinjaman Online, Pinjol Ilegal, Aturan Pinjol.

Full Text:

PDF

References


Chrismastianto, W. I. A. (2017). Analisis Swot Implementasi Teknologi Finansial Terhadap Kualitas Layanan Perbankan di Indonesia. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 20(1), 137.

Endang Dwi Ari Surjaningsih. (2019). Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending dan Potensi Pemajakannya. DJP.

Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia, Kamus Bahasa Indonesia (Jakarta: Pusat Bahasa Depatemen Pendidikan Nasional, 2008).

Raden Ani Eko Wahyuni, Bambang Eko Turisno. (2019). Praktik Finansial Teknologi Ilegal dalam Bentuk Pinjaman Online Ditinjau Dari Etika Bisnis. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia; Program Studi Magister Ilmu Hukum, Vol. 1, No. 3, (Fakultas Hukum Universitas Diponegoro).

Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan

POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/kdrkm.v4i2.7125

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


View My Stats

Alamat Redaksi:

KADARKUM | Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat  

Fakultas Hukum - Universitas Semarang

Jl. Soekarno-Hatta, Pedurungan, Tlogosari, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia.


Creative Commons License
This work is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.