CRIMINAL LAW POLICY CONCERNING PROVIDING RESTITUTION TO VICTIMS OF CRIMES OF SERIOUS PERSECUTION

Fahrizal S. Siagian, Mahmud Mulyadi, Rosmalinda Rosmalinda

Abstract


The crime of serious maltreatment is a form of physical abuse. Therefore, everyone has the right to apply for restitution. Lack of support from various elements makes this condition an obstacle experienced by law enforcement officials in the implementation of restitution for victims of serious maltreatment. There is no provision to force perpetrators of serious maltreatment to pay restitution decided by the court. This is an obstacle in the implementation of restitution in the Indonesian criminal justice system. The problems of this research are How is the Position of Restitution for Victims of Crime in the Indonesian Criminal Justice System? How is the Implementation of Restitution towards the Fulfilment of the Rights of Victims of Serious Offences? What is the Criminal Law Policy on the Provision of Restitution to Victims of Serious Offences in the Indonesian Criminal Justice System in the Future? The purpose of the research is to answer several problems in this study. This research uses normative juridical method with case, concept, and legislation approach. This research obtained results in the form of the Position of Restitution for Victims of Crime in the Criminal Justice System in Indonesia has not been perfectly regulated so that it is considered not to accommodate justice for victims. Implementation of Restitution for Victims of Serious Offences has not been maximised, marked by many technical and non-technical obstacles that hinder restitution. Criminal Law Policy related to restitution for victims in the future is to formulate a policy so that restitution has the intensity of an obligation for the perpetrator to pay it and there must be an institution that pro-actively supervises the provision of restitution. The research initiated a reformulation of legal substance related to strengthening the essence of coercion and strict supervision in the provision of restitution to victims of serious maltreatment in the criminal justice system in Indonesia.


Abstrak

Tindak pidana penganiayaan berat merupakan penyiksaan terhadap fisik manusia. Sehingga setiap orang berhak untuk mengajukan hak restitusi. Kurangnya dukungan dari berbagai elemen sehingga kondisi ini menjadi kendala yang dialami oleh aparat penegak hukum dalam implementasi restitusi bagi korban tindak pidana penganiayaan berat. Belum diaturnya upaya paksa bagi pelaku tindak pidana penganiayaan berat untuk membayar restitusi yang diputus di Pengadilan. Hal ini menjadi sebuah kendala dalam penerapan restitusi dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Permasalahan penelitian ini yaitu Bagaimana Kedudukan Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana di dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia ? Bagaimana Implementasi Pemberian Restitusi Terhadap Pemenuhan Hak-hak Korban Tindak Pidana Penganiayaan Berat ? Bagaimana Kebijakan Hukum Pidana Tentang Pemberian Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Penganiayaan Berat dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia pada Masa yang Akan Datang ? Tujuan penelitian yakni menjawab beberapa permasalahan pada penelitian ini. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus, konsep, dan perundang-undangan. Penelitian ini memperoleh hasil berupa Kedudukan Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana di dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia belum sempurna diatur sehingga dinilai belum mengakomodir keadilan terhadap korban. Implementasi Pemberian Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Penganiayaan Berat belum maksimal yang ditandai dengan banyaknya kendala teknis maupun non-teknis yang menghambat restitusi. Kebijakan Hukum Pidana terkait restitusi bagi korban kedepannya adalah dengan memformulasi suatu kebijakan agar restitusi memiliki intensitas kewajiban bagi pelaku untuk membayarnya serta harus ada lembaga yang pro-aktif mengawasi pemberian restitusi ini. Penelitian menggagas adanya reformulasi substansi hukum terkait penguatan esensi upaya paksa dan pengawasan ketat dalam pemberian restitusi terhadap korban tindak pidana penganiayaan berat dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.



Keywords


Crime; Restitution; Serious Offences

Full Text:

PDF

References


Adamullah, Tubagus Alandaru. “Implementation of Restitution For Victims of Abuse According to Indonesian Criminal Law.” Bengkoelen Justice : Jurnal Ilmu Hukum 14, no. 1 (2024). https://doi.org/10.33369/j_bengkoelenjust.v12i1.33714.

Apriyani, Maria Novita. “Implementasi Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” Risalah Hukum 17, no. 1 (2021): 1–10. https://lpsk.go.id/berita/detailpersrelease/3269.

Armia, Muhammad Siddiq. Penentuan Metode Dan Pendekatan Penelitian Hukum. Banda Aceh: LEMBAGA KAJIAN KONSTITUSI INDONESIA, 2022.

Budi Ahmad Djohari, Dkk. “Laporan Tahunan Perlindungan Saksi Dan Korban Untuk Penegakan Hukum,” 2022.

Fitri, Wardatul, FX Djoko Priyono, and Bambang Eko Turisno. “Aspek Hukum Keperdataan Terhadap Pemenuhan Hak Restitusi Dalam Perkara Tindak Pidana.” JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia) 9, no. 1 (2023): 87. https://doi.org/10.29210/020221801.

Iksan, Muchamad, Natangsa Surbakti, Marisa Kurnianingsih, Arief Budiono, Sholahuddin Al-Fatih, and Tomás Mateo Ramon. “Fulfilling the Restitution Rights of Crime Victims: The Legal Practice in Indonesia.” Academic Journal of Interdisciplinary Studies 12, no. 4 (2023): 152–60. https://doi.org/10.36941/ajis-2023-0101.

Kaban, Bennaris, Mahmud Mulyadi, and Adi Mansar. “Ganti Rugi Sebagai Upaya Perlindungan Hak Korban Kejahatan Perspektif Politik Hukum Pidana.” Jurnal Ilmiah Advokasi 11, no. 1 (2023): 76–92. https://doi.org/10.36987/jiad.v11i1.3698.

Kartikasari, Meda Desi. “Menelisik Akar Pemikiran Asas In Dubio Pro Natura Dalam Penegakan Hukum.” Jurnal Verstek 8, no. 3 (2020): 422–29. https://jurnal.uns.ac.id/verstek/article/view/47063/29498.

Kusyandi, Adi. “Limits on the Value of Restitution for Victims of Crime A Form of Restorative Justice System.” In Proceedings of the 3rd International Conference on Law, Governance, and Social Justice (ICoLGaS 2023), 376–86. Atlantis Press SARL, 2023. https://doi.org/10.2991/978-2-38476-164-7_35.

Manus, Vicky Roland, Selviani Sambali, and Yumi Simbala. “Implementasi Dasar Keadilan Dan Perlindungan Terhadap Korban Kejahatan Dalam Sistem Peradilan Pidana.” Lex Crimen 12, no. 2 (2023): 1–10.

Nugroho, Tri. “Penerapan Asas in Dubio Pro Reo Pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Dalam Perkara Pidana.” Repertorium Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan 10, no. 1 (2021): 86–98. https://doi.org/10.28946/rpt.v10i1.1189.

Purwati, Ani. Metode Penelitian Hukum Teori Dan Praktek. Surabaya: Jakad Media Publishing, 2020.

Rahmawati, A, and O Yudianto. “Pengaturan Pemberian Restitusi Dalam Suatu Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Putusan Nomor 22-K/PMT-II/AD/II/2022).” Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance 3, no. 2 (2023): 1677–96. https://bureaucracy.gapenas-publisher.org/index.php/home/article/view/273%250.

Ramadhani, Ahmad Rizal Awwalludin. “Pemenuhan Hak Restitusi Kepada Korban Tindak Pidana.” Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance 2, no. 3 (2022): 823–33. https://doi.org/10.53363/bureau.v2i3.65.

Rosmalinda, Rosmalinda, Ningrum Natasya Sirait, Suhaidi, and Edy Ikhsan. “The Right of Restitution for Child Victims of Sexual Violence in Indonesia.” IIUM Law Journal 29, no. (S2) (2021): 167–97. https://doi.org/10.31436/iiumlj.v29i(s2).684.

Sabri, Fadillah. “Perlindungan Hukum Dengan Restitusi Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana.” UNES Journal of Swara Justisia 6, no. 4 (2023): 398. https://doi.org/10.31933/ujsj.v6i4.293.

Safari, Budi A, and Fauzan Hakim. “Hak Restitusi Sebagai Perlindungan Terhadap Korban.” Jurnal Ilmu Hukum Prima 6, no. 1 (2023): 120–29. https://jurnal.unprimdn.ac.id/index.php/IHP/article/download/3227/2425.

Saputra, Trias, and Yudha Adi Nugraha. “Pemenuhan Hak Restitusi : Upaya Pemulihan Korban Tindak Pidana.” Krtha Bhayangkara 16, no. 1 (2022): 65–80. https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/KRTHA.

Setiyono, Joko. “Formulation of Restorative Justice Concept in Criminal Law Reform.” International Journal of Social Science Research and Review 5, no. 11 (2022): 382–93. http://dx.doi.org/10.47814/ijssrr.v5i11.776.

Sirait, N. N., & Rosmalinda, R. “Efektifitas Pendanaan Internasional Dalam Pelaksanaan Pemenuhan Hak Anak Di Indonesia (Studi Kasus Provinsi Sumatera Utara).” Universitas Sumatera Utara, 2018.

Sulistiani, Lies. “Problematika Hak Restitusi Korban Pada Tindak Pidana Yang Diatur Kuhp Dan Di Luar Kuhp.” Jurnal Bina Mulia Hukum 7, no. 1 (2022): 81–101. https://doi.org/10.23920/jbmh.v7i1.948.

Supena, Cecep Cahya. “Suatu Tinjauan Tentang Alasan Manusia Mentaati Hukum.” MODERAT: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan 7, no. 4 (2021): 856–63.

Yanova, Muhammad hendri, Parman Komarudin, and Hendra Hadi. “Metode Penelitian Hukum: Analisis Problematika Hukum Dengan Metode Penelitian Normatif Dan Empiris.” Badamai Law Journal 8, no. 2 (2023): 394–408.

Yossafa, Satriadjie Abdee. “Pengaturan Pembebanan Restitusi Terhadap Pelaku Anak Sebagai Bentuk Pertanggungjawaban Kerugian Terhadap Korban Tindak Pidana.” Verstek, 2023. https://doi.org/10.20961/jv.v10i3.70430.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/slr.v5i2.9806

Refbacks

  • There are currently no refbacks.