AKTUALISASI PACTA SUNT SERVANDA DALAM PEMBUATAN E-CONTRACT GUNA MENJAMIN AKTIVITAS BISNIS DI DUNIA MAYA
Abstract
The purpose of this article is to analyze the actualization of the principle of service in making e-contracts to guarantee cyber activities. The approach method in this research is normative juridical, with descriptive analysis specifications. The data used is secondary data with qualitative data analysis. The data used is secondary data with qualitative data analysis. The results of the research show that the actualization of pucta sunt servanda in making e-contracts can only guarantee activities in cyberspace when there is no dispute. When a dispute occurs, e-contracts actually cause problems, because in practice e-contracts are made that do not meet the legal requirements of the agreement. as regulated in Article 1320 of the Civil Code, especially in terms of competence, the parties do not meet face to face, and the strength of e-contract evidence in court becomes weak, even though in Article 5 paragraph (1) and paragraph (2) in conjunction with Article 11 paragraph ( 1) The ITE Law recognizes the validity of electronic documents and digital signatures as valid evidence according to procedural law in force in Indonesia, however e-contracts are not made in the form of deeds that receive approval from a notary or authorized official.
Abstrak
Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk menganalisis aktualisasi pucta sunt servanda dalam pembuatan e-contract guna menjamin aktivitas dunia maya. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan spesifikasi deskriptif analisis. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dengan analisa data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aktualisasi pucta sunt servanda dalam pembuatan e-contract hanya dapat menjamin bagi aktivitas di dunia maya pada saat tidak terjadi sengketa, manakala terjadi sengketa, justru e-contract menimbulkan permasalahan, karena e-contract pada prakteknya dibuat tidak memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, khususnya dalam hal kecakapan, para pihak tidak bertatap muka secara langsung, serta kekuatan pembuktian e-contract di pengadilan menjadi lemah, meskipun di dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 11 ayat (1) UU ITE, mengakui keabsahan dokumen elektronik dan tanda tangan digital (digital signature) sebagai alat bukti yang sah menurut hukum acara yang berlaku di Indonesia, namun e-contract tidak dibuat dalam bentuk akta yang memperoleh pengesahan dari notaris atau pejabat yang berwenang.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Aaron, Roberto, Maurizio Decina, Riccardo Skillen. 1999. Electronic Commerce Enablers and Implications IEEE Communications, For Dummiesh Publisher
Badrulzaman, Mariam Darus. 1996. KUHPerdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan, Alumni, Bndung.
Cheeseman, Henry R. 2021. Business Law Ethical, International & Ecommerce Environment, Prentice, Jakarta.
Kie, Tan Thong. 2000. Studi Notariat, Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta.
Mansyur, Didik M. Arief dan Elisatris Qultom, 2005. Cyberlaw: Aspek Hukum Teknologi Informasi, Cetakan I Bandung, PT. Refika Aditama.
Marzuki, Petter Mahmud. 2009. Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana.
Pito, A. 1978. Pembuktian dan Daluwarsa (terjemahan), PT. Intermasa, Jakarta.
Samudera, Teguh. 1992. Hukum Pembuktian Dalam Acara Perdata, Penerbit Alumni, Bandung.
Soekanto, Soerjono. 2008. Pengantar Penelitian Hukum, 2008, Jakarta, UI Press.
Sukarni. 2008. Kontrak Elektronik Dalam Bayang-Bayang Pelaku Usaha, Pustaka Sutra, Bandung.
Syahrani, H. Riduan. 2004. Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Widjaya, I. G. Ray. 2004. Merancang Suatu Kontrak Teori dan Praktek, Kesaint Blanc, Bekasi.
Jurnal
Amajihono, Kosmas Dohu. 2022. Kekuatan Hukum Kontrak Elektronik, Jurnal Panah Keadilan Universitas Nias Raya, Volume 1 Nomor 2 Edisi Agustus, p-ISSN: 2775-3166 E-ISSN: 2727-3560, DOI: https://doi.org/10.57094/jpk.v1i2.458.
Khairandy, Ridwan, 2001. Pembaharuan Hukum Kontrak Sebagai Antisipasi Transaksi Electronic Commerce, Jurnal Hukum Bisnis, Vol.16, Edisi November.
Kuspaningrum, Emilda. 2011. Keabsahan Kontrak Elektronik Dalam UU ITE Ditinjau Dari Pasal 1320 KUHPerdata dan UNCITRAL Model Law On Electronic Commerce, Jurnal Risalah HUKUM Fakultas Hukum Unmul, Edisi Desember, Vol. 7, No. 2 ISSN 021-969X.
Ramadhan, Muhammad Citra, Dahlia Kusuma Dewi & Yasmirah Mandasari Saragih, 2021. The Legal Protection in Crime of E-Commerce Transactions, Jurnal Akta Volume 10 No. 1, March 2023 SINTA 2 by Nationally Accredited Journal, Decree No. 164/E/KPT/2021.
Sanusi, A. 2010. Efektivitas UU ITE dalam Pengaturan Perdagangan Elektronik (E-Commerce), Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 29 No. 1.
Majalah
Gunawan, Johannes. 1987. Penggunaan Perjanjian Standart Dan Implikasinya Pada Azas Kebebasan Berkontrak, Majalah Ilmu Hukum Dan Pengetahuan Masyarakat, Journal Of Law And Social Science, Fakultas Hukum, Universitas Padjajaran, Bandung, No. 3-4.
Priyono, Herry. 2004. Marginalisasi ala Neoliberalisme, Majalah BASIS, No. 05 – 06, Tahun ke-53, Mei – Juni.
Peraturan Perundang-Undangan
UNCITRAL Model Law on Electronic Comerce
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/slr.v5i1.9388
Refbacks
- There are currently no refbacks.