PENERAPAN PRINSIP KESETARAAN KONTRAKTUAL DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA KENDARAAN DI PESONA RENTAL MOBIL SEMARANG
Abstract
Every human being carrying out activities in the economic sector, whether carrying out transactions or other business activities, usually begins with an agreement, one of which is a rental agreement. Lack of awareness of the rights and obligations between both parties causes several problems and agreements are not equal or balanced. This research aims to determine the application of the principle of contractual equality in vehicle rental agreements at Pesona Car Rental Semarang and the obstacles and solutions in implementing the principle of contractual equality in vehicle rental agreements at Pesona Car Rental Semarang. The research method used is sociological juridical research with analytical descriptive research specifications. The sampling technique in this research was non-random sampling using purpove sampling with data collection techniques using primary and secondary data, with qualitative data analysis. The results of the research show that the application of the principle of contractual equality at Pesona Car Rental Semarang is still not fully implemented due to several obstacles that can hinder its implementation, such as a lack of understanding of the terms and conditions of the agreement as well as violations committed by the lessee. Settlements or solutions that can be made as a result of violations committed by tenants can be done through litigation and non-litigation. The role of the principle of balance or equality in agreements, especially in vehicle rental agreements, is a very important component based on the will and awareness of both parties to carry out the vehicle rental agreement and comply with their respective rights and obligations.
Abstrak
Setiap manusia berkegiatan dalam bidang ekonomi, baik untuk melakukan transaksi atau kegiatan bisnis lainnya biasanya diawali dengan adanya perjanjian salah satunya perjanjian sewa menyewa. Kurangnya kesadaran hak dan kewajiban antara kedua belah pihak menyebabnya beberapa masalah dan perjanjian tidak setara atau seimbang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan prinsip kesetaraan kontraktual dalam perjanjian sewa menyewa kendaraan di Pesona Rental Mobil Semarang dan kendala serta solusi dalam penerapan prinsip kesetaraan kontraktual dalam perjanjian sewa menyewa kendaraan di Pesona Rental Mobil Semarang tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini adalah non random sampling dengan cara purpove sampling dengan teknik pengumpulan data menggunakan data primer dan sekunder, dengan analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip kesetaraan kontraktual di Pesona Rental Mobil Semarang masih belum sepenuhnya dapat diterapkan dikarenakan beberapa kendala yang dapat menghambat penerapannya seperti kurangnya pemahaman mengenai syarat dan ketentuan perjanjian serta pelanggaran yang dilakukan dari pihak penyewa. Penyelesaian atau solusi yang dapat dilakukan akibat pelanggaran yang dilakukan oleh penyewa dapat dilakukan melalui jalur litigasi dan non litigasi. Peranan asas keseimbangan atau kesetaraan dalam perjanjian khususnya dalam perjanjian sewa menyewa kendaraan menjadi komponen yang sangat penting atas dasar kehendak dan kesadaran kedua belah pihak untuk melaksanakan perjanjian dalam sewa menyewa kendaraan tersebut serta mematuhi hak dan kewajibannya masing-masing.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Agus Yudha Hermoko, Hukum Perjanjian Asas Proposionalitas dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana Pernada Media Group, 2010.
Akhmad Fauzy, Metode sampling. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka, 2019.
Albi Anggito dan Johan Setiawan, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bojong Genteng: CV.Jejak, 2018.
Andika Surya Aditya Balo, “Wansprestasi penyewa dalam perjanjian sewa menyewa mobil dengan pemilik rental CV.Tritama Kota Pontianak”Jurnal Gloria Yuri, Vol. 5 No.2, 2017.
H.Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, Perbandingan Hukum Perdata. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014.
Hernoko, Agus Yudha. Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana Pernada Media Group, 2016.
Ketut Oka Setiawan, Hukum Perikatan, Jakarta Timur” Sinar Grafika, 2016.
M.Muhtarom, “Asas-asas Hukum Perjanjian: Suatu Landasan dalam Pembuatan Kontrak”, Universitas Muhammadiyah Surakarta, Jurnal SUHUF, Vol.26, No.1, Mei 2014.
Muhammad Choirul Huda, Metode Penelitian Hukum (Pendekatan Yuridis Sosiologis). Semarang: The Mahfud Ridwan Institute, 2021.
Muhammad Wahdini, Pengantar Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: K-Media, 2012
Purbandari, “Asas Keseimbangan dalam Hukum Perjanjian”, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum universitas Brawijaya, vol.4, No.2, Mei 2013.
Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri, Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Raja Grafindo, 2016.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alphabet, 2019.
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/slr.v5i1.9146
Refbacks
- There are currently no refbacks.