PERLINDUNGAN HUKUM BAGI JUSTICE COLLABORATOR: STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 789/PID.B/2022/PN.JKT SEL

Kumala Wahyu Paldina, Ani Triwati, Muhammad Iftar Aryaputra

Abstract


Justice collaborators have an important role because they have a key role in uncovering criminal acts that are difficult to uncover, providing information to law enforcement officials and provide witness statements in the judicial process. One case of a justice collaborator is in decision number 789/Pid.B/2022/PN.Jkt Sel, in that decision RE was designated as a justice collaborator and the defendant was declared legally proven to have committed a criminal act of participating in premeditated murder. A person who becomes a justice collaborator has the right to receive legal protection. The focus of the problem in this research is how justice collaborators are regulated in the criminal justice system in Indonesia and what is the legal protection for justice collaborators in decision number 789/Pid.B/2022/PN.Jkt Sel. The aim of this research is to analyze the regulation of justice collaborators in the criminal justice system in Indonesia and analyze the legal protection for justice collaborators in decision number 789/Pid.B/2022/PN.Jkt Sel. The type of research used is normative juridical research using a case approach. The research specifications used are analytical descriptive and data collection methods using library research. Next, the data was analyzed qualitatively. The regulation of justice collaborators in the criminal justice system in Indonesia has been regulated in the ratification of laws originating from international documents and national laws which provide regulations regarding the existence of justice collaborators. RE defendants receive a form of legal protection in the form of physical and psychological protection, special treatment in the form of separate places of detention, separate filings, giving testimony in front of the trial without dealing directly with other defendants, while awards are given in the form of reduced sentences, conditional release, and additional remissions.

 

Abstrak


Juctice collaborator memiliki peranan yang penting karena mempunyai peran kunci dalam mengungkap suatu tindak pidana yang sulit untuk diungkap, memberikan informasi kepada aparat penegak hukum dan memberikan keterangan saksi di dalam proses peradilan. Salah satu kasus adanya justice collaborator yaitu dalam putusan nomor 789/Pid.B/2022/PN.Jkt Sel, dalam putusan tersebut RE ditetapkan sebagai jusctice collaborator dan terdakwa dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Seseorang yang menjadi justice collaborator berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum. Fokus permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana pengaturan justice collaborator dalam sistem peradilan pidana di Indonesia dan bagaimana perlindungan hukum bagi justice collaborator dalam putusan nomor 789/Pid.B/2022/PN.Jkt Sel. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan justice collaborator dalam sistem peradilan pidana di Indonesia dan menganalisis perlindungan hukum bagi justice collaborator dalam putusan nomor 789/Pid.B/2022/PN.Jkt Sel. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan kasus. Spesifikasi penelitian yang digunakan yaitu deskriptif analitis dan metode pengumpulan data dengan studi pustaka. Selanjutnya data dianalisis dengan kualitatif. Pengaturan justice collaborator dalam sistem peradilan pidana di Indonesia telah diatur dalam ratifikasi undang-undang yang berasal dari dokumen internasional dan undang-undang nasional yang memberikan pengaturan terkait keberadaan justice collaborator. Terdakwa RE mendapatkan bentuk perlindungan hukum berupa perlindungan fisik dan psikis, penanganan secara khusus berupa pemisahan tempat penahanan, pemisahan pemberkasan, memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa lain, sedangkan pemberian penghargaan berupa keringanan penjatuhan pidana, pembebasan bersyarat, remisi tambahan.


Keywords


Justice collabortor; Perlindungan hukum; Saksi pelaku

Full Text:

PDF

References


Amir Ilyas dan Jupri. Justice Collabolator Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi. Yogyakarta: GENTA Publishing, 2018.

Armia, Muhammad Siddiq. Penentuan Metode dan Pendekatan Penelitian Hukum. Banda Aceh: Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia (LKKI), 2022.

Asmara, Yuda. "Kedudukan SEMA Terhadap Suatu Undang-Undang", (Online), (https://www.hukumonline.com/klinik/a/kedudukan-sema-terhadap-suatu-undang-undang- lt5da3d5db300a9, diunduh 24 Desember 2023), 2019.

Gagah Putra Perdana dan Rahtami Susanti. "Perlindungan Hukum Terhadap Justice Collaborator Dalam Kasus Pembunuhan Berencana (Studi Pada Kasus Richard Eliezer)", Wijayakusuma Law Review, Vol. 5, No.1, halaman 59. Univeritas Muhammadiyah Purwokerto, 2023.

Helmi, Isnaya. "Apresiasi Vonis Richard Eliezer, LPSK: Hakim Paham inti Sari Peran Justice Collaborator", (Online), (https://www.kompas.tv/nasional/379612/apresiasi-vonis-richard- eliezer-lpsk-hakim-paham-inti-sari-peran-justice-collaborator?page=all, diunduh 24 Desember 2023), 2023.

Irfan Kamil dan Icha Rastika. "Untuk Richard Eliezer, Ditjen Pas Bakal Beri Remisi Tambahan", (Online), (https://nasional.kompas.com/read/2023/02/20/10132121/untuk-richard-eliezer- ditjen-pas-bakal-beri-remisi-tambahan?page=all, diunduh 23 Januari 2024), 2023.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Nurhadi. "Inilah Perlindungan yang Didapat Bharada E setelah Berstatus Justice Collaborator", (Online), (https://nasional.tempo.co/read/1623476/inilah-perlindungan-yang-didapat-bharada- e-setelah-berstatus-justice-collaborator, diunduh 11 Desember 2023), 2022.

Ridwan. Diskresi & Tanggung Jawab Pemerintah. Yogyakarta: FH UII Press, 2014.

Saputra, Eka Yudha. "LPSK Layangkan Surat Rekomendasi ke Jaksa Agar Terdakwa Bharada E Diringankan", (Online), (https://nasional.tempo.co/read/1664349/lpsk-layangkan- suratrekomendasi-ke-jaksa-agar-tuntutan-bharada-e-diringankan, diunduh 22 Desember 2023), 2022.

Shadrina, Ridhayanti Nur. "Tahanan Bharada E Dipisahkan dari Pelaku Lain", (Online), (https://www.gatra.com/news-550279-hukum-tahanan-bharada-e-dipisahkan-dari-pelaku- lain.html, diunduh 24 Desember 2023), 2022.

Sihombing, Indra Lamhot. "Penerapan Justice Collaborator Dalam Pengungkapan Tindak Pidana Pembunuhan Pada Sistem Peradilan Pidana di Indonesia", Jurnal Pendidikan Tambusai, Vol. 7, No.3, halaman 30358. Univeritas Lancang Kuning, 2023.

Sofian, Ahmad. "Justice Collaborator Dan Perlindungan Hukumnya", (Online), (https://business- law.binus.ac.id/2018/02/14/justice-collaborator-dan-perlindungan-hukumnya/, diunduh 27 Mei 2023), 2018.

Sri Wardani Sirait, dkk, “Perlindungan Hukum Terhadap Keluarga Justice Collaborator”, As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, Vol.5 No. 3, halamam 775. Fakultas Hukum, Univeritas Islam Negeri Sumatera Utara 2023.

Subarkah, Tri. "Richard Eliezer Masih Dapat Perlindungan Fisik Dari LPSK", (Online), (https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/559250/richard-eliezer-masih-dapat- perlindungan-fisik-dari-lpsk, diunduh 22 Desember 2023), 2023.

Suryarandika, Rizky. "Richard Eliezer Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus", (Online), (https://news.republika.co.id/berita/rz2uh7330/richard-eliezer-bebas-bersyarat-sejak-4- agustus, diunduh 23 Januari 2024), 2023.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/slr.v5i1.9013

Refbacks

  • There are currently no refbacks.