KEDUDUKAN PEREMPUAN DALAM HUKUM WARIS ADAT MASYARAKAT BATAK TOBA DI KOTA SEMARANG

Yuan Yehezkiel, Amri Panahatan Sihotang, B. Rini Heryanti

Abstract


Culture is a habit of a society that is steady (performed continuously), defended by his supporters. Habits are a reflection of the personality of a nation, he is the embodiment of the soul of the nation which continues to evolve in evolution from century to century. Some developments are fast and some are slow. No matter how fast the development, however, it is not revolutionary, it is always based on basic values that guide those who change, renew or eliminate some of these habits if the habits are no longer functional. This research wants to examine the position of girls in the Toba Batak culture. With this the researcher has a problem formulation, namely, what is the position of women in the Toba Batak customary inheritance law and what are the factors that influence the position of women in the Toba Batak customary inheritance law, this research method uses a descriptive analysis method which describes the results of the research according to the problems and objectives to be achieved and analyze it based on theory/expert opinion and applicable regulations Which has the result that daughters in the Batak Toba tradition do not get the right to inheritance because in the future the daughter will join her husband's family and will receive inheritance from her husband's family. But basically, daughters still get gifts or beautiful arians that parents give to their daughters, but what is given to girls is not as big as what boys get.

 

Abstrak

Adat adalah kebiasaan suatu masyarakat yang bersifat ajeg (dilakukan terus-menerus), diper-tahankan oleh pendukungnya. Kebiasaan merupa-kan cerminan kepribadian sesuatu bangsa, ia adalah penjelmaan jiwa bangsa itu yang terus- menerus berkembang secara evolusi dari abad ke abad. Perkembangannya ada yang cepat dan ada yang lambat. Secepat apapun perkembangannya, namun tidak bersifat revolusioner, selalu dilandasi oleh nilai dasar yang menjadi pedoman mereka yang mengubah, memperbaharui atau meng- hilangkan sebagian dari kebiasaan itu jika kebiasaan itu sudah tidak fungsional lagi. Penelitian ini ingin meneliti tentang kedudukan anak Perempuan pada adat Batak Toba. Dengan ini peneliti memiliki rumusan masalah yaitu, bagaimana kedudukan Perempuan dalam hukum waris adat Batak Toba dan apa saja faktor yang mempengaruhi kedudukan Perempuan dalam hukum waris adat batak toba, metode penelitian ini menggunkan metode deskriptif analisis yang menguraikan hasil penelitian sesuai dengan permasalahan dan tujuan yang akan dicapai serta menanalisisnya berdasarkan teori/ pendapat para ahli dan peraturan yang berlaku. Yang memiliki hasil bahawa anak Perempuan dalam adat Batak Toba tidak mendapatkan Hak atas warisan karena kedepannya anak peremmpuan akan ikut dengan keluarga suaminya dan akan mendapatkan warisan dari keluarga suaminya. Tetapi pada dasarnya anak Perempuan tetap mendapatkan hibah atau indah arian yang diberikan orang tua kepada anak perempuannya, tetapi apa yang diberikan kepada anak Perempuan ini jumlahnya tidak sebesar denga napa ang di dapatkan oleh anak laki – laki.


Keywords


Kedudukan; Perempuan; Hukum Waris; Batak Toba

Full Text:

PDF

References


Buku

Ali, Z. (2008). Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Bushar, M. Pokok- Pokok Hukum Adat Pradnya Paramita. Jakarta, 2000.

Durrahman. Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Akademika Presindo,1992

Hadikusuma, H. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Bandung: Mandar Maju,2003.

Iman Sudiat, Hukum Adat Sketsa Asas, Penerbit Liberty, Yogyakarta, 1981, hal 151.

Muhammad, B. Pokok - Pokok Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita,2000.

Rato, D. Pengantar Hukum Adat. Yogyakarta: Laksbang Pressindo, 2009.

Soepomo. Sistem Hukum di indonesia Sebbelum Perang Dunia II, Cetakan XV. Jakarta: PT. Pradnya Paramita,1997.

Soejipto Rahardjo. Hukum dan Perubahan Sosial, Alumni, Bandung, hal 232

Soerjono Soekanto, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum.Jakarta: Rajawali Pers, 1982.

Wiranata, I. G. (2005). Hukum Adat di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Jurnal

Fakultas Hukum UMSU, Hukum Waris Islam Perdata dan Adat. 2023 https://rimbakita.com/suku-batak/ J, S. Hukum Pribadi Bagian I Persoon Alamiah. 1999, Hal 49-50.

Siagian, Y. U. Kedudukan anak perempuan dalam pewarisan menurut Adat Batak Toba di Daerah Istimewa Yogyakarta. Tesis S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan), 2008.

Sinaga, M. I.Kedudukan Perempuan Sebagai Ahli Waris Pengganti Ditinjau dari Hukum Adat Batak Toba (Studi di Desa Huta Paung Kecamatan Polung Kabupaten Humbang Hasudutan).2019

Wulandari, R. Kedudukan Anak Perempuan Dalam Hukum Waris Adat Batak Toba Di Sumatra Utara.2002.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/slr.v5i1.8775

Refbacks

  • There are currently no refbacks.