PEMIDANAAN TERHADAP ANGGOTA TNI PELAKU TINDAK PIDANA PENELANTARAN DALAM RUMAH TANGGA DALAM PUTUSAN NOMOR 1-K/PM II-10/AD/I/2022

Meilina Putri Permatasari, Muhammad Iftar Aryaputra, Subaidah Ratna Juita

Abstract


Harmony in the family is a dream for everyone, but in reality, acts of domestic violence, in this case neglect in the household, are rampant in Indonesian society. The same goes for TNI members, as citizens who undergo special education and are given special authority by the state, they may not be appropriate to commit such crimes because it can tarnish the good name of their institution. One case of neglect in the household by TNI members is the Decision of the Military Court II-10 Semarang Number 1-K/PM II-10/AD/I/2022. This study aims to determine the judge’s consideration in imposing criminal sanctions against TNI members who commit crimes of neglect in the household in decision number 1-K/PM II-10/AD/I/2022 and to find out the sentencing of TNI members who commit crimes of neglect in the household in decision number 1-K/PM II-10/AD/I/2022. This research uses a type of normative juridical research that emphasizes research on applicable regulations or based on secondary data. The results of the study show that the judge’s consideration plays an important role in the imposition of criminal sanctions for the perpetrator, the judge has paid attention to the facts collected in the trial based on juridical and n”n-juridical considerations. This study also shows the sentencing of perpetrators of crimes of neglect in the household, the panel of judges stated that the Defendant AB was legally and convincingly guilty of committing crimes of neglect in the household in accordance with the provisions of Article 49 letter a jo Article 9 paragraph (1) Law Number 23 Year 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence, the perpetrator was sentenced to prison for 6 (six) months with a probation period of 8 (eight) months.

 

Abstrak

Keharmonisan dalam keluarga merupakan dambaan bagi semua orang, namun pada kenyataannya tindakan kekerasan dalam rumah tangga dalam hal ini penelantaran dalam rumah tangga marak terjadi dalam masyarakat Indonesia. Sama halnya dengan anggota TNI, sebagai warga negara yang menempuh pendidikan khusus dan diberikan wewenang khusus oleh negara, mungkin tidak sepantasnya melakukan tindak pidana tersebut karena dapat mencoreng nama baik institusinya. Salah satu kasus penelantaran dalam rumah tangga oleh anggota TNI yaitu Putusan Pengadilan Militer II-10 Semarang Nomor 1-K/PM II-10/AD/I/2022. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anggota TNI pelaku tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga dalam putusan nomor 1-K/PM II-10/AD/I/2022 dan untuk mengetahui pemidanaan terhadap anggota TNI pelaku tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga dalam putusan nomor 1-K/PM II-10/AD/I/2022. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yaitu menekankan penelitian pada peraturan-peraturan yang berlaku atau berdasarkan pada data sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertimbangan hakim berperan penting terhadap penjatuhan sanksi pidana bagi pelaku, hakim telah memperhatikan fakta-fakta yang terkumpul didalam persidangan berdasarkan pada pertimbangan yuridis dan nonyuridis. Penelitian ini juga menunjukan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga, Majelis hakim menyatakan bahwa Terdakwa AB terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga sesuai ketentuan Pasal 49 huruf a jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, pelaku dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan 8 (delapan) bulan.


Keywords


Anggota TNI; Pemidanaan; Penelantaran dalam Rumah Tangga

Full Text:

PDF

References


Buku

Arief, Barda Nawawi, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: PT Citra Aditya Bakti, 1996.

Chandra, Tofiq Yanuar, Hukum Pidana, Jakarta : PT Sangir Multi Usaha, 2022.

Djulaeka dan Devi R., Buku Ajar Metode Penelitian Hukum, Surabaya: Scorpindo Media Pustaka, 2019.

Kadri Husin dan Budi Riski Husin, Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika, 2016.

Pasek, I Made, Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum, Denpasar: Kencana, 2016.

Moerti, Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Yuridis-Viktimologi. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Peraturan Perundang-Undangan

Sekretariat Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta, 1945.

Sekretariat Negara Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta, 1946.

Sekretariat Negara Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer. Jakarta, 1947.

Sekretariat Negara Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jakarta, 1981.

Sekretariat Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Jakarta, 1997.

Sekretariat Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jakarta, 2004.

Putusan Pengadilan

Putusan Pengadilan Militer II-10 Semarang Nomor 1-K/PM II-10/AD/I/2022

Jurnal

Endrawati, L., Aprilianda, N., & Farikha, M., “Rekonstruksi Model Putusan Hakim Perkara KDRT Melalui Pendekatan Hukum Progresif”, Jurnal Media Hukum, 22(1), 22, 2015.

Jaya, D., “Zhihar sebagai Perbuatan Pidana :Sebuah Kajian Pustaka”, Jurnal At-Tadbir: Media Hukum dan Pendidikan, 2020.

Mansyur, R., “Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Restorative Justice”, Jurnal Hukum dan Peradilan, 5(3), 2016.

Nurhafifah, N., & Rahmiati, R., “Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terkait Hal Yang Memberatkan Dan Meringankan Putusan”, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 17(2), 2015.

Prasetya, D. H., “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Yang Dilakukan Oleh Suami Terhadap Istri (Studi Kasus Putusan Nomor: 2052/Pid. Sus/2018/Pn Mdn)”, JUHANPERAK, 2(2), 2021.

Prastyananda Nurbaity.,“Penelantaran rumah tangga (Kajian hukum dan gender)”, MUWAZAH ISSN 2502-5368 (Paper) ISSN 2085-8353 (Online) Vol. 8, No.1, Juni, 2016.

Sulistiani, L., & Takariawan, H. A., “Pelaksanaan Restitusi LPSK untuk Korban KDRT dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia”, Jurnal Yustitia, 16(2), 196-206.

Supriyadi, “Penerapan Pidana Pemecatan Terhadap Anggota Tentara Nasional Indonesia Sebagai Pelaku Tindak Pidana”. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gajahmada, Vol. 20, No. 2, hlm. 297. Fakultas Hukum, Universitas Gajahmada, 2008.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/slr.v5i1.8686

Refbacks

  • There are currently no refbacks.