ANALISIS PERUBAHAN MASA JABATAN KEPALA DESA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2019
Abstract
The Village Head is a village government apparatus whose position was to organize the village government before the enactment of Law Number 6 of 2014 concerning Villages. Regulations regarding the Village Head's Term of Office are regulated through several regulations, namely Law Number 5 of 1979 concerning Village Government and Law Number 32 of 2004 concerning Regional Government so that the Village Head's Term of Office in Indonesia has undergone several changes. The purpose of this research is to analyze changes in the term of office of village heads and to find out the implications of changes in the term of office of village heads in Indonesia. The method used is Normative Juridical research with data collection methods using secondary data while data analysis uses qualitative analysis. The results of the research show that the change in the Village Head's term of office, which was originally 8 years based on the Village Government Law, was changed to 5 years based on the Regional Government Law, then the Village Head's term of office is 6 years based on Law Number 6 of 2014 concerning Villages. The Village Head's term of office is to provide residents with the right to vote and be elected to create efficiency, increase accountability, prevent corruption, youth and regeneration.
Abstrak
Kepala Desa merupakan perangkat pemerintahan desa yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa sebelum lahirnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pengaturan tentang Masa Jabatan Kepala Desa diatur melalui beberapa peraturan yaitu Undang-undang Nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sehingga Masa Jabatan Kepala Desa di Indonesia mengalami beberapa perubahan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis tentang Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa dan untuk mengetahui implikas atas Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa di Indonesia. Metode yang digunakan yaitu jenis penelitian Yuridis Normatif dengan metode pengumpulan data mengdunakan data Sekunder sedangkan analisa datanya mengegunakan Analisis kualitatif. Hasil penelitian menujukkan bahwa Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa yang semula 8 Tahun berdasarkan Undang-undang Pemerintahan Desa di ubah menjadi 5 Tahun berdasarkan Undang-undang Pemerintahan Daerah kemudian Masa Jabatan Kepala Desa 6 Tahun berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Adapun Implikasi Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa yaitu menberikan kesempatan kepada warga terhadap hak memilih dan dipilih untuk mewujudkan Efesiensi, peningkatan akuntabilitas, pencegahan KKN, pemuda dan regenerasi.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
BUKU
Anandya, Diky, Kurnia Ramadhana, Lalola Easter. Laporan Pemantauan Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2021. Jakarta: Indonesia Corruption Watch, 2022.
Eko, Sutoro. 2014 Desa Membangun Indonesia, Sleman: forum pengembangan pembaharuan desa FPPD.
Grafika, sinar redaksi. 2017 Peraturan Lengkap Desa UU RI No 6 Tahun 2014 Jakarta: timur, Sinar Grafika.
Hasbullah. 2015 Kebijakan Pendidikan Dalam Perspektif Teori, Aplikasi dan Kondisi Objektif Pendidikandi Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers.
Jamaludin, nasrullah adon. 2015 Sosiologi Perdesaan (Jakarta selatan: Cv Pustaka Setia.
Rudy. Konstitusionalisme Indonesia: Buku I Dasar dan Teori. Lampung: PKKPUU Fakultas Hukum Universitas Lampung, 2013.
JURNAL
Harfi, M. Z. (2016). Politik Hukum Pembentukan Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Luthfi, Multazam Riza. “Masa Jabatan Kepala Desa dalam Perspektif Konstitusi” Jurnal Masalah-Masalah Hukum 48, No. 4 (Oktober 2019).
Maslul, Syaifullahil. “Konstruksi Hukum Masa Jabatan Kepala Desa Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIX/2021” Jurnal Literasi Hukum 6 No. 2 (Desember 2022).
Pamungkas, B. A. (2019). Pelaksanaan Otonomi Desa Pasca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Soemantri, Sri. “Fungsi Konstitusi dalam Pembatasan Kekuasaan” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 3, No. 6 (Desember 1996).
Tahir M. irwan, 2012“sejarah perkembambangan desa di indonesia: desa masa lalu, masa kini dan bagaimana masa depan”.
Tryatmoko, Mardyanto Wahyu. “Problem Demokratisasi dalam Desentralisasi Asimetris Pasca Orde Baru” Jurnal Masyarakat Indonesia 38, no. 2 (Desember, 2012).
WEBSITE
Angelia,Diva.”Meninjau statistik kepala desa di Indonesia”. https://goodstats.id/article/meninjau-statistik-kepala-desa-di-indonesia-2021-rKpxA Mustawan, agus “pilkades sejarah dan pembelajaran politik” https://kuninganmass.com/pilkades-sejarah-dan-pembelajaran-politik/
Asshiddiqie, Jimly. “Konstitusi dan Konstitusionalisme di Indonesia. 2018. https://pusdik.mkri.id/materi/materi_24_KONSTITUSI%20DAN%20KONSTITUSIONALISME%20INDONESIA%20-%20Prof.%20Jimly.pdf
Detik. “Apdesi Minta Masa Jabatan Kepala Desa Sampai 27 Tahun”. 2023. https://news.detik.com/berita/d-6530057/apdesi-minta-masa-jabatan-kepala-desa-bisa-sampai-27-tahun
Dihni azkia vika, “Tingkat Pendidikan Kepala Desa di Indonesia Mayoritas SMA ”https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/02/15/tingkat-pendidikan-kepala-desa- di-indonesiamayoritassma#:~:text=Badan%20Pusat%20Statistik%20(BPS)%20mencatat,dengan%20perse ntase%201%2C83%25.
Kemendes PDTT. “Gus Halim: Usulan 9 Tahun Jabatan Kades Adalah Jalan Tengah”. 2023. https://kemendesa.go.id/berita/view/detil/4589/gus-halim- usulan-9-tahun-jabatan- kades-adalah-jalan-tengah
PSHK. “Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa: Kebobrokan Etik Kepemimpinan Publik”. 2023. https://pshk.or.id/publikasi/perpanjangan- masa-jabatan-kepala-desa- kebobrokan
Pujianti, Sri. “mk mengabulkan sebagian uji aturan periodisasi masa jabatan kepala desa. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=17644&menu=2 Rozuq,Nur.”efektifitas dan efesiensi masa jabatan kepala desa. https://pusbimtekpalira.com/efektifitas-dan-efesiensi-masa-jabatan-kepala desa/
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/slr.v5i1.8672
Refbacks
- There are currently no refbacks.