ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NIAGA SURABAYA NOMOR 05/PDT.SUS-RENVOI PROSEDUR/PKPU/2014/PN.NIAGA.SBY. MENGENAI RENVOI PROSEDUR PEMBAGIAN HARTA PAILIT
Abstract
In the distribution of bankruptcy assets, sometimes there are creditors who are dissatisfied, giving rise to disputes. One of the disputes regarding the distribution of bankruptcy assets is the distribution of bankruptcy assets at PT. Paper Leces (Persero) which has been decided by Surabaya Commercial Court Decision Number 05/Pdt.Sus-Renvoi Procedure/PKPU/2014 PN. Commerce. Sby. Based on this, the researcher wants to analyze the decision and discuss the legal consequences. So this research is normative juridical research with a case approach, the research specifications are descriptive analytical. The data used is secondary data, which was taken by means of literature study and documentation study. The data was then analyzed qualitatively. The research results show that the Surabaya Commercial Court Decision Number 05/Pdt.Sus-Renvoi Procedure/PKPU/2014 PN. Commerce. Is correct, because in the distribution of bankruptcy assets PT. Paper Leces (Persero), the Curatorial Team provided Ex. Employees as Preferred Creditors are greater than PT. Perusahaan Pengelola Aset and PT. Waskita Karya as Separatist Creditors and Concurrent Creditors, so they have fulfilled the principles of justice as stated in the Preamble to Law Number. 37 of 2004 concerning Bankruptcy and PKPU. The legal consequences of this decision are that creditors must submit and accept the list of distributions made by the curator, the debtor is declared bankrupt with all the legal consequences, and the costs of the renvoi procedure are borne by the state.
Abstrak
Dalam pembagian harta pailit, kadang-kadang ada Kreditor yang tidak puas, sehingga menimbulkan sengketa. Salah satu sengketa pembagian harta pailit tersebut adalah pembagian harta pailit pada PT. Kertas Leces (persero) yang telah diputus dengan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 05/Pdt.Sus-Renvoi Prosedur/PKPU/2014 PN. Niaga. Sby. Berdasarkan hal tersebut, peneliti ingin menganalisis putusan tersebut dan membahas mengenai akibat hukumnya. Sehingga penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kasus, spesifikasi penelitiannya deskriptif analitis. Data yang dipakai adalah data sekunder, yang diambil dengan cara studi pustaka dan studi dokumentasi. Data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 05/Pdt.Sus-Renvoi Prosedur/PKPU/2014 PN. Niaga. sudah benar, karena dalam pembagian harta pailit PT. Kertas Leces (persero), Tim Kurator memberikan bagian Ex. Karyawan selaku Kreditor Preferen lebih besar dari PT.Perusahaan Pengelola Aset dan PT.Waskita Karya selaku Kreditor Separatis dan Kreditor Konkuren, sehingga telah memenuhi asas keadilan sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Nomor. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Akibat hukum dari putusan tersebut yaitu Kreditor harus tunduk dan menerima daftar pembagian yang telah dibuat oleh kurator, pihak Debitor dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya, dan biaya renvoi prosedur ditanggung oleh negara.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Aditya, Ryan dan Sulistyowati. “ Renvoi Prosedur Sebagai Upaya Hukum Terhadap Tagihan Kreditur Yang Ditolak Oleh Kurator Dalam Suatu Perkara Kepailitan”. Tesis Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, 2014.
Aprita, Serlika. Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Palembang : Setara Press, 2018.
Database Peraturan BPK RI. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Jakarta, 2003
Database Peraturan BPK RI. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Jakarta,2004.
Database Peraturan BPK RI. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Jakarta,2007
Dewantara, Kadek Indra dan Dewa Gde Rudy. “ Kewenangan Kurator Dalam Mengurus Dan Menguasai Aset Debitor Pailit”. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, Vol.7, No.9 (https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/download/51685/30646 diunduh 08 April 2023), 2019.
Ginting, Elyta Ras. Hukum Kepailitan Rapat-Rapat Kreditor. Jakarta : Sinar Grafika, 2018.
Huizink, J.B. Insolventie. Jakarta : Pusat Studi Hukum dan Ekonomi, 2004.
Hukum Online (Online), (https://www.hukumonline.com/klinik/a/adakah-aturan-besaran-harta-pailit-bagi-kreditur-konkuren-lt6283499e15a62, diunduh 08 April 2023), 2022.
Hukum Online (Online), (https://www.hukumonline.com/klinik/a/tugas-kurator-dan-hakim-pengawas-dalam-kepailitan-cl738/ , diunduh 07 April 2023), 2022.
Imanreja, Gigih. “ Penjualan Harta Pailit Melalui Lelang Umum”. Skripsi Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, 2009.
Iswarayana, I Gede Andi dan I Putu Sudarma Sumadi. “ Akibat Hukum Putusan Pailit Terhadap Harta Kekayaan Debitor”. Jurnal Algoritma, Vol. 12, No.1. (https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/download/38282/23225/ diunduh 08 April 2023), 2016.
KantorHukumMartenLuckyZebua(online,(https://martenluuckyzebua.co.id/2021/03/018/pihak-yang-dapat-mengajukan-pailit/ diunduh 08 April 2023), 2021.
Kheriah. “Independensi Pengurus Penundnaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam Hukum Kepailitan’’. Jurnal Ilmu Hukum, Vol.3, No.2 (https://media.neliti.com/media/publications/9081-ID-indepensi-pengurus-penundaan-kewajiban-[embayaran-utang-pkpu-dalam-hukum-kepa.pdf diunduh 07 April 2023).
Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Burgerlijk Wetboek. Diterjemahkan oleh R. Subekti, Cet. xxiii, Jakarta: Pradnya Paramita, 1990.
Muryati, Dewi Tuti dan Dhian Septiandani dan Efi Yulistyowati. “ Pengaturan Tanggung Jawab Kurator Terhadap Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit dalam Kaitannya dengan Hak Kreditor Separatis”. Jurnal Dinamika Sosial Budaya, Vol.19, No.1 (https://jounals.usm.ac.id/index.php/jdsb/article/download/682/437 diunduh 08 April 2023), 2017.
Natalia, Titie Syahnaz. “ Akibat Hukum Kepailitan Terhadap Kreditor Pemegang Hak Tanggungan dalam Eksekusi Hak Tanggungan”. Jurnal Manajemen dan Bisnis Sriwijaya, Vol.16, No.3. (https://media.neliti.com/media/publications/283878-akibat-hukum-kepailitan-terhadap-kredito-eedba259.pdf diunduh 08 Aprril 2023), 2019.
Nisa, Cholifatun. “ Akibat Hukum Pengesahan Perdamaian (Homologasi) Terhadap Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Dalam Hal Debitornya Perseroan Terbatas’’. JuristDiction, Vol.2, No.2 (https://ejournal.unair.ac.id/JD/article/view/14225/7933 diunduh 07 April 2023), 2019.
Putusan MK No. 67/PUU-XI/2013.
Putusan Nomor 1/Pdt.Sus.Pembatalan Perdamaian/2018/PN.Niaga.Sby.
Putusan Nomor 1K/Pdt.Sus-Pailit/2020.
Putusan Nomor 43 PK/Pdt.Sus-Pailit/2019.
Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 05/Pdt.Sus-Renvoi Prosedur/PKPU/2014/PN.Niaga.Sby.
Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) Nomor 05/PKPU/2014/PN/Niaga.Sby.
Sanjaya, Umar Haris. Penundaan Kewajiban Pembayarn Utang dalam Hukum Kepailitan. Yogyakarta : NFP Publishing, 2014.
Saputra, Imran Eka. “ Kedudukan Hukum Kreditor Preferen Pajak dan Kreditor Preferen Buruh dalam Proses Kepailitan”. Al-Ishlah:Jurnal Ilmiah Hukum, Vol.23, No.2 (https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/ishlah/article/download/44/43 diunduh 08 April 2023), 2020.
Sardoni, Randi Ikhlas.”Instrumen Insolvensi Tes Pada Perkara Kepailitan di Indonesia’’, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Universitas Indonesia,2004.
Surat Keputusan Mahkamah Agung RI.Nomor.109/KMA/SK/IV/2020.
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/slr.v5i2.8629
Refbacks
- There are currently no refbacks.