PERAN DPRD DALAM PEMBENTUKAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DI KABUPATEN DEMAK
Abstract
This research aims to determine the role of the DPRD in forming regional revenue and expenditure budget planning in Demak Regency. The DPRD discussed the posture and structure of the APBD budget with TAPD through budget body meetings to check the suitability of the RPJMD and Demak Regency development policies through commission meetings in accordance with their duties and authority. By using a problem formulation, namely regarding, what is the role of the DPRD in forming the APBD draft in Demak Regency, and what factors become obstacles forming the APBD draft in Demak Regency and how to resolve them. The research objectives include, to find out the role of the DPRD in forming the APBD draft in Demak Regency, and to find out the factors that become obstacles in the development of the APBD draft in Demak Regency and how to resolve them. Research specifications use descriptive analytical research, namely research that describes a condition or situation. Based on the results of research on the Role of the DPRD in Forming APBD Drafts in Demak Regency, the DPRD discussed the posture or structure of the APBD budget with TAPD through budget body meetings to check the RPJMD and development policies in Demak Regency in accordance with their duties and authority, which became the reference, namely Permendagri Number 15 of 2023 concerning Guidelines for Preparing the APBD for Fiscal Year 2024, and discusses the obstacle factors in conflicting APBD designs in Demak Regency and how to resolve them. According to Law. no. 17 of 2014 concerning the MPR, DPR, DPD and DPRD, it is hoped that it can improve the performance of each representative institution in carrying out its functional duties based on the principle of mutual checks and balances, as well as creating a democratic, effective and accountable people's representative institution.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peran DPRD Dalam Pembentukan Rancanngan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Di Kabupaten Demak. DPRD membahas mengenai postur dan struktur anggaran APBD bersama TAPD melalui rapat badan anggaran untuk mengecek kesesuaian RPJMD dan kebijakan pembangunan Kabupaten Demak melalui rapat komisi sesuai tugas dan kewenangannya. Permasalahan dalam penelitian ini difokuskan pada peran DPRD dalam pembentukan rancangan APBD di Kabupaten Demak, kendala dan cara menyelesaikannya. Tujuan penelitian yaitu, untuk mengetahui peran DPRD dalam pembentukan rancangan APBD di Kabupaten Demak, dan untuk mengetahui faktor yang menjadi kendala dalam pembenturan rancangan APBD di Kabupaten demak dan cara menyelesaikannya. Spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analitis yaitu penelitian yang menggambarkan suatu kondisi atau keadaan. Sampel dalam penelitian ini menggunakan metode purposive sampling. Berdasarkan hasil penelitian Peran DPRD dalam Pembentukan Rancangan APBD di Kabupaten Demak, DPRD membahas mengenai tentang postur atau struktur anggaran APBD bersama TAPD melalui rapat badan anggaran untuk mengecek RPJMD dan kebijakan pembangunan di kabupaten demak melalui kesesuaian dengan tugas dan kewenangannya, acuannya yaitu permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024, dan membahas mengenai faktor kendala dalam pembenturan rancangan APBD di Kabupaten demak dan cara menyelesaikannya. Menurut UU No. 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, diharapkan dapat meningkatkan kinerja masing- masing lembaga perwakilan dalam melaksanakan tugas fungsinya berdasarkan check and balances.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
BUKU
Asshiddiqie, J., Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
Bachtiar, Metode Penelitian Hukum. Tangerang: UNPAM PRESS, 2018.
Soerjono Soekanto, Peranan Sosiologi Suatu Pengantar . Jakarta: Rajawali Pers, 2009.
Sugiyono, Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta, 2020.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif,Kualitatif, dan R&D, Bandung: IKAPI,2016.
Zaenuddin Ali, Metode Penelitian Hukum. Jakarta:Sinar Grafika, 2009.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Bupati Demak Nomor 21 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Demak (RKPD) Tahun 2024.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
JURNAL
Nurul Hafizah “Peran Dan Wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dalam Pelaksanaan Fungsi Anggaran Terhadap Apbd Provinsi Sumatera Utara” (Journal Of Vision and Ideas, Vol. 3. No. 1, 2022.
(https://journal.laaroiba.ac.id/index.php/visa/article/view/1240/1082)
Sori, B.L., Hananto, U.D. dan Wisnaeni, F., “Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Gubernur sebagai Perwujudan Fungsi Wakil Pemerintahan Pusat di Daerah dan Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah” , Diponegoro Law Journal , Vol. 5, No. 3, Tahun 2016.
(https://media.neliti.com/media/publications/192
Sundari, R.,. “Tugas Dan Fungsi Dprd Provinsi Kalimantan Timur Dalam Pembangunan Daerah Kalimantan Timur Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah” , Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 5 No. 2, Tahun 2019.
(http://ejurnal.untag- smd.ac.id/index.php/DD/article/view/4676)
SKRIPSI
Pratiwi, I.”Fungsi dan Peranan DPRD Dalam Pengawasan Anggaran Pendapatan Daerah di Kabupaten Deli Serdang”. Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, Universitas Medan Area, 2019.
WAWANCARA
Budhi Prabowo, Anggota DPRD Kabupaten Demak, Wawancara . Demak, 10 November 2023.
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/slr.v5i1.8509
Refbacks
- There are currently no refbacks.