PELAKSANAAN POLIGAMI DAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DALAM KAJIAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF INDONESIA

Falah Andrean Prasetiya, Dian Septiandani, Dhian Indah Astanti

Abstract


Poligami dalam hukum Islam dibenarkan dan diberikan tempat khusus yang diatur dalam peraturan perundangan. Dengan adanya poligami tersebut tentu dipertanyakan juga tentang pembagian harta bersama sebagai wujud dalam pelaksanaan penegakan hukum. Penelitian ini mengulas tentang pelaksanaan poligami serta pengaruh poligami terhadap harta bersama dalam hukum islam dan hukum positif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, spesifikasi bersifat deskriptif analitis, pengumpulan menggunakan data sekunder dan menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu pelaksanaan poligami menurut hukum islam berdasarkan surat an-Nisa’ ayat (3) sebagai dasar berpoligami karena ayat tersebut membolehkan berpoligami hanya dengan syarat berlaku adil sedangkan dalam hukum positif berdasakan Pasal 3 ayat 2 UU Perkawinan disebutkan bahwa pengadilan dapat memberikan izin pada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh para pihak yang bersangkutan. Pengaruh poligami terhadap harta bersama dalam hukum islam yaitu bahwa harta yang diperoleh suami selama dalam ikatan perkawinan dengan istri pertama, merupakan harta benda bersama milik suami dan istri pertama.

Keywords


Poligami; Harta Bersama; Hukum Islam

Full Text:

PDF

References


Ali, Mohammad Daud. Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.

Assyafira, Gisca Nur, “Waris Berdasarkan Hukum Islam di Indonesia”. Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam Vol. 8, No. 1, 2020.

Baidowi, Ahmad. “Apek Lokalitas Tafsir al-Iklil fi Ma’ani al-Tanzil karya KH. Misbah Mustofa”. Jurnal Nun, Vol. 1, No.1, 2015.

Faizal, Liky. “Harta Bersama dalam Perkawinan”. Jurnal Ijtima’iyya, Vol. 8, No. 2, 2015.

Fithriani, Ahda. “Penghalang Kewarisan dalam Pasal 173 Huruf (a) Kompilasi Hukum Islam”. Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 15, No. 2, 2015.

Gibtiah. Fikih Kontemporer. Jakarta: Prenadamedia Group, 2016.

Istibsyaroh. Poligami Dalam Cinta dan Fakta. Jakarta: Bantika, 2016.

Larasati, Galuh Putri. “Analisis Hukum Pembagian Harta Bersama Dalam Perkawinan Menurut Kompilasi Hukum Islam”, Skripsi, Universitas Lampung, Bandar Lampung, 2020.

Maylissabet. “Hukum Waris dalam Kompilasi Hukum Islam Perspektif Filsafat (Studi Analisis terhadap Bagian Waris Ahli Waris)” Jurnal Syariah dan Hukum Vol. 1, No. 1, 2019.

Meliaa, Djaja. Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Tentang Perkawinan. Bandung: Nuansa Aulia, 2018.

Putra, Arif Purnama. “Kajian Tafsir di Indonesia (Tafsir al-Iklil Karya KH. Misbah Mustofa)”, (online), (http://anamko.blogspot.com/2013/08/kajian-tafsir-di-indonesia-tafsir-al.html/, diunduh pada 8 Agustus 2023), 2013.

Saleh Ridwan, M. “Poligami di Indonesia”. Al-Risalah, Vol. 10, No. 2, 201.3

Sunarso, Siwanto. Filsafat Hukum Pidana: Konsep, Dimensi dan Aplikasi (Cet. 7). Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Tutik, Titik Triwulan dan Trianto. Poligami Perspektif Perikatan Nikah. Jakarta: Prestasi Pustaka, 2013.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/slr.v4i2.7769

Refbacks

  • There are currently no refbacks.