PELAKSANAAN POLIGAMI DAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DALAM KAJIAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.26623/slr.v4i2.7769Keywords:
Poligami, Harta Bersama, Hukum IslamAbstract
Poligami dalam hukum Islam dibenarkan dan diberikan tempat khusus yang diatur dalam peraturan perundangan. Dengan adanya poligami tersebut tentu dipertanyakan juga tentang pembagian harta bersama sebagai wujud dalam pelaksanaan penegakan hukum. Penelitian ini mengulas tentang pelaksanaan poligami serta pengaruh poligami terhadap harta bersama dalam hukum islam dan hukum positif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, spesifikasi bersifat deskriptif analitis, pengumpulan menggunakan data sekunder dan menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu pelaksanaan poligami menurut hukum islam berdasarkan surat an-Nisa’ ayat (3) sebagai dasar berpoligami karena ayat tersebut membolehkan berpoligami hanya dengan syarat berlaku adil sedangkan dalam hukum positif berdasakan Pasal 3 ayat 2 UU Perkawinan disebutkan bahwa pengadilan dapat memberikan izin pada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh para pihak yang bersangkutan. Pengaruh poligami terhadap harta bersama dalam hukum islam yaitu bahwa harta yang diperoleh suami selama dalam ikatan perkawinan dengan istri pertama, merupakan harta benda bersama milik suami dan istri pertama.References
Ali, Mohammad Daud. Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
Assyafira, Gisca Nur, “Waris Berdasarkan Hukum Islam di Indonesia”. Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam Vol. 8, No. 1, 2020.
Baidowi, Ahmad. “Apek Lokalitas Tafsir al-Iklil fi Ma’ani al-Tanzil karya KH. Misbah Mustofa”. Jurnal Nun, Vol. 1, No.1, 2015.
Faizal, Liky. “Harta Bersama dalam Perkawinan”. Jurnal Ijtima’iyya, Vol. 8, No. 2, 2015.
Fithriani, Ahda. “Penghalang Kewarisan dalam Pasal 173 Huruf (a) Kompilasi Hukum Islam”. Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 15, No. 2, 2015.
Gibtiah. Fikih Kontemporer. Jakarta: Prenadamedia Group, 2016.
Istibsyaroh. Poligami Dalam Cinta dan Fakta. Jakarta: Bantika, 2016.
Larasati, Galuh Putri. “Analisis Hukum Pembagian Harta Bersama Dalam Perkawinan Menurut Kompilasi Hukum Islam”, Skripsi, Universitas Lampung, Bandar Lampung, 2020.
Maylissabet. “Hukum Waris dalam Kompilasi Hukum Islam Perspektif Filsafat (Studi Analisis terhadap Bagian Waris Ahli Waris)” Jurnal Syariah dan Hukum Vol. 1, No. 1, 2019.
Meliaa, Djaja. Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Tentang Perkawinan. Bandung: Nuansa Aulia, 2018.
Putra, Arif Purnama. “Kajian Tafsir di Indonesia (Tafsir al-Iklil Karya KH. Misbah Mustofa)”, (online), (http://anamko.blogspot.com/2013/08/kajian-tafsir-di-indonesia-tafsir-al.html/, diunduh pada 8 Agustus 2023), 2013.
Saleh Ridwan, M. “Poligami di Indonesia”. Al-Risalah, Vol. 10, No. 2, 201.3
Sunarso, Siwanto. Filsafat Hukum Pidana: Konsep, Dimensi dan Aplikasi (Cet. 7). Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Tutik, Titik Triwulan dan Trianto. Poligami Perspektif Perikatan Nikah. Jakarta: Prestasi Pustaka, 2013.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright Notice
An author who publishes in Semarang Law Review agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).
Read more about the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 Licence here: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/.