Abstract
Ultimum remedium sebagai salah satu asas dalam hukum pidana memiliki kedudukan yang cukup signifikan mengingat asas merupakan pondasi. Ultimum remedium berarti hukum pidana sebagai obat terakhir atau the last resort. Di dalam ranah pengadilan, hakim dapat mempertimbangkan penerapan ultimum remedium atau atas perkara tersebut hukum pidana merupakan obat terakhir karena tidak memungkinkan untuk dijatuhi hukuman yang lain. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan asas ultimum remedium dalam hukum pidana dan mengetahui implementasi asas ultimum remedium terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dalam Putusan No. 148/Pid.Sus/2020/PN.Smn dikaitkan dengan kedudukan ultimum remedium dalam penegakan hukum dan tujuan pemidanaan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Penulis menggunakan metode pendekatan perundang – undangan dan pendekatan Kasus. Penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis yaitu menelaah kenyataan atau keadaan hukum yang terjadi di lapangan kemudian dikaji atau dianalisis untuk menghasilkan suatu kesimpulan tertentu didasarkan pada peraturan perundang – undangan yang berlaku dan penelitian - penelitian lainnya yang terkait dengan tema yang diangkat. Ultimum remedium dalam hukum pidana bisa berkedudukan di tingkatan sebelum ranah pengadilan. Atau, bisa juga berkedudukan di ranah pengadilan dalam konsep ketika upaya - upaya hukum sebelumnya yang sudah ditempuh tidak tercapai perdamaian antara pelaku tindak pidana dengan korban. Penggunaan asas ultimum remedium dalam menjatuhkan putusan No. 148/Pid.Sus/2020/PN.Smn. sudah tepat karena mengingat perkara tersebut sudah dalam ranah peradilan, sehingga hukum pidana adalah sebagai obat terakhir untuk mengadili Terdakwa. Namun, dengan tetap mempertimbangkan tujuan pemidanaan.
Keywords
Ultimum Remedium; Hukum Pidana; Putusan Hakim
References
Anandyajati, Titis dkk. “Konstitusionalitas Norma Sanksi Pidana sebagai Ultimum Remedium dalam Pembentukan Perundang-undangan”, Jurnal Konstitusi, Vol. 12, No. 4, Desember 2015.
Arief, Barda Nawawi. Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara. Yogyakarta : Genta Publishing. 2010.
Grafika, Redaksi Sinar. KUHP 2023 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana Undang -
Heriyono. “Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagai Alasan Terjadinya Perceraian Menurut UU No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam”. Tesis Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro. 2010.
HS, C.I. Harsono. Sistem Baru Pembinaan Narapidana. Jakarta : Djambatan. 1995.
KUHP dan RUU KUHP. Surakarta : Muhammadiyah University Press. 2017. Sudarto. Hukum Pidana I. Semarang : Yayasan Sudarto. 1990.
Muladi. Lembaga Pidana Bersyarat. Bandung : Alumni. 1992.
Sanjaya, Umar Haris dan Aunur Rahim Faqih. Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta : Gama Media. 2017.
Sudaryono & Natangga Surbakti. Hukum Pidana Dasar - Dasar Hukum Pidana Berdasarkan
Undang RI No. 1 Tahun 2023. Jakarta : Sinar Grafika. 2023.