PENANGANAN PERDAGANGAN GELAP NARKOTIKA DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL DAN NASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.26623/slr.v4i2.7715Keywords:
Perdangangan Internasional, Narkotika, Hukum Internasional, Hukum NasionalAbstract
Perdagangan Internasional juga dapat terjadi karena perbedaan preferensi negara negara terhadap barang dan jasa tertentu. Dalam hal ini tak luput dalam ranah perdangangan Narkoba yang masuk ke Indonesia yang saat ini menjadi permasalahan nasional. Metode penelitian yang dipergunakan diantaranya jenis adalah yuridis normative, dengan menggunakan pendekatan konseptual dan analisis. Pendekatan konseptual karena untuk menganalisis masalah dalam berkembang pesatnya perdangangan internasional; pendekatan analisis dilakukan dengan menganalisa bahan hukum untuk mengetahui makna yang dikandung oleh istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan perundang-undangan secara konsepsional yaitu mengenai penangangan perdangangan gelap narkotika internasional. Spesifikasi penelitian deskriptif analitis, dengan analisa data secara kualitatif yang dinyatakan dengan kata kata atau simbol. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam hal perspektif Hukum Internasional dan Nasional yaitu pihak Indonesia dalam hal ini (BNN) menjalin kerja sama dengan lembaga internasional yang bernama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) yang diharapkan dapat membawa dampak positif bagi kedua belah pihak dan tentunya membantu memaksimalkan kinerja serta penanganan BNN dalam memberantas penyalahgunaan serta peredaran narkotika di Indonesia.Dalam penelitian ini berusaha mengkaji mengenai bagaimana cara Penanganan Perdangangan Gelap Narkotika Dalam Perspektif Hukum Internasional Dan Nasional sehingga meminimalisir terjadinya peredaran gelap Narkotika Internasional yang masuk di Indonesia.References
UNODC, (UNODC) Dalam Penanggulangan Peredaran Narkoba Melalui Indonesia Country Programme 2017-2020 (Doctoral dissertation, Universitas Komputer Indonesia).
[Cooperation Of The National Narcotics Agency With The United Nations Office On Drugs And Crime In Tackling Narcotics Abuse In Indonesia]. Verity: Jurnal Ilmiah Hubungan Internasional, (International Relations Journal), 11(21), 34-43.
Akbar, S. (2020). Kerjasama Indonesia Dengan United Nations Office On Drugs And Crime
Badan Narkotika Nasional RI. Tentang BNN diakses melalui www.bnn.go.id/profil/ diakses pada 29 Desember 2022
Bakry, Umar Suryadi. (2017). Dasar-Dasar Hubungan Internasional. Depok: Kencana Coulumbis, T. (2004). Pengantar Hubungan Internasional Keadilan dan Power. Jakarta: Putra Abardin.
Darmayadi, A, Mulyana, B., Triwahyuni, D., & Putri, S. O. (2015). Mengenal Studi Hubungan Internasional. Bandung: Zavara
Hadiwinata, B. S. (2017). Studi Dan Teori Hubungan Internasional: Arus Utama, Alternatif, Dan Reflektivis. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Hidayat, R. A. (2017). Keamanan Manusia dalam Perspektif Studi Keamanan Kritis Terkait Perang Intra-Negara. Intermestic: Journal of International Studies, 1(2), 108-129.
Jackson, R, & Sorensen, G. (2013). Pengantar studi Hubungan Internasional: Teori Dan Pendekatan. Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Jakarta, 2000.
Kementrian Luar Republik Negeri Indonesia. 2019. Kejahatan Lintas Negara, diakses melalui www.kemlu.go.id/portal/id/read/89/halaman_list_lainnya/kejahatanlintas-negara (diakses pada 2 Januari 2023)
Kiki, A. 2015. Kerjasama UNODC dengan Pemerintah Indonesia dalam menangani perdagangan Narkoba di Indonesia, dalam eJournal Ilmu Hubungan Internasional, Vol. 3, No. 2
Kurniawan, J., & Dibah, N. F. (2021). Peranan Ncb-Interpol Indonesia Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Narkotika Antar Lintas Batas Negara (Observation Case At Indonesian Nacional Police Headquarters). Journal Equitable, 6(1), 1-13.
Organized Crime and the Protocols Thereto. Diakses melalui https://www.unodc.org/unodc/en/organized-crime/intro/UNTOC.html (diakses pada 29 Desember 2022)
Pengertian www.salamadian.com/pengertianorganisasiinternasional/ (diakses pada 9 Januari 2023)
Putra. 2020. ORGANISASI INTERNASIONAL: Pengertian, Fungsi,Tujuan & Macam-macam OI
Putri, D., & Blickman, T. (2016). Ganja di Indonesia: Pola Konsumsi, Produksi, dan Kebijakan. Drug Policy Briefing, 44.
Reuvid, J. (2013). The strategic guide to international trade. Kogan Page Ltd.
Rinaldy, E., Ikhlas, D., & Utama, A. (2021). Perdagangan Internasional: Konsep dan Aplikasi. Bumi Aksara.
Sagenta, D. (2017). Eksistensi Badan Narkotika Nasional Dalam Memberantas Peredaran Jaringan Narkotika Internasional. (Doctoral dissertation, Perpustakaan).
Sekretariat Negara RI. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta, 2002.
Simiwijaya, S. (2020). Kerja Sama Badan Narkotika Nasional Dengan Unite Nations Office On Drugs And Crime Dalam Menanggulangi Penyalahgunaan Narkotika Di Indonesia
Tobing, L., & Buhama, F. (2019). Aktivitas Drug Trafficking sebagai Isu Keamanan yang Mengancam Stabilitas Negara. Jurnal Global Politik Internasional, Vol. 5, No.1.
-------Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas.
United Nation On Drugs And Crime . Monitoring Illicit Crop Production melalui https://www.unodc.org/unodc/en/frontpage/monitoring-illicit-cropproduction.html (diakses pada 10 Januari 2023)
United Nations Office On Drugs And Crime. United Nations Convention against Transnational
UNODC Country Programme 2017-2020. Tersedia www.unodc.org/documents/indonesia/publication/2017/UNODC_Country_Programme_2017 _-_2020.pdf diakses pada 10 April 2020
Unodc, Annex Vi: Country Programme Indonesia Tersedia di https://www.unodc.org/documents/evaluation/indepthevaluations/2020/Country_Program me_Indonesia_Annex_VI.pdf.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright Notice
An author who publishes in Semarang Law Review agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).
Read more about the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 Licence here: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/.