PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PATI

Endang Supriyanti, Supriyadi Supriyadi, Zaenal Arifin

Abstract


Penelitian ini membahas mengenai Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kantor Pertanahan Kabupaten Pati. Jenis penelitian ini yaitu yuridis empiris. Penelitian mempergunakan pendekatan studi kasus bermaksud menemukan gambar menyeluruh mengenai suatu keadaan. Adapun metode penentuan sampel didasarkan atas hukum probabilitas. Metode pengumpulan data pada penelitian ini dengan bahan hukum primer sekunder, dan tersier. Tujuan penelitian untuk mengetahui bagaimana implementasi pendaftaran hak atas tanah pertama kali di Kantor Pertanahan Kabupaten Pati dan apa saja kendala yang dialami beserta bagaimana solusi dalam menangani kendala tersebut. Hasil penelitian ini yaitu menunjukkan bahwa pelaksanaan pendaftaran hak atas tanah pertama kali di Kantor Pertanahan Kabupaten Pati sudah berjalan baik, meskipun masih mengalami beberapa kendala yaitu seperti pelaksanaan pengumpulan data dan pengolahan data fisik dan data yuridis, ketepatan waktu dalam proses penerbitan sertifikat hak atas tanah, ketepatan biaya dalam penerbitan sertifikat hak atas tanah pertama kali, pengetahuan masyarakat terhadap prosedur penerbitan sertifikat hak atas tanah pertama kali. 


Keywords


Hak Atas Tanah; Pendaftaran Tanah; Sertifikat Hak Atas Tanah

Full Text:

PDF

References


Avivah, Lisnadia Nur, Sutaryono dan Dwi Wulan Titik Andari, “Pentingnya Pendaftaran Tanah Untuk

Dewi, Aliya Sandra “Mekanisme Pendaftaran Tanah dan Kekuatan Pembuktian Sertifikat Kepemilikan Tanah,” Jurnal kencana satu dinamika masalah hukum dan keadilan.

Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang- Undang Agraria, Isi, Dan Pelaksanaannya, Jakarta: Penerbit Djambatan, 2003.

Julaini, Ni Luh dan I Gusti Ngurah Dharma Laksana, “Fungsi Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis

Lengkap (PTSL) Di Kabupaten Tabanan Dalam Rencana Tata Ruang Terhadap Masyarakat”, Jurnal Kertha Negara, vol 9, Nomor.1 Tahun 2021.

Lestari, Arie dan Erlina Erlina “Sistem Pendaftaran Tanah yang Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Sertifikat Hak Atas Tanah di Indoensia”, jurnal program studi kenoktariatan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat. Vol.1(2022) Januari.

Manthovani, Reda dan Istiqomah, “Pendaftaran Tanah di Indonesia”, Jurnal Hukum Vol 2 No 2 Juli, 2017.

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana, 2018.

Muhammad, Abdul Kadir, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: Penerbit Citra Aditya, 2004. Niken, Nur, Ana, “Akibat Hukum Pendaftaran Tanah Pertama Kali Tanpa Alas Hak Yang Sah”, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Diponegoro VOL.8 No.3 Tahun 2019.

Pertama Kali Dalam Rangka Perlindungan Hukum Kepemilikan Sertifikat Tanah” Jurnal Ilmu Hukum, vol. 5, Nomor 1.

Ramadhani, Rahmat “Pendaftaran Tanah Sebagai Langkah Untuk Mendapatkan Kepastian Hukum Terhadap Hak Atas Tanah”, jurnal ilmu hukum, vol. 2, Nomor 1.

Santosa, Urip, Hukum Agraria & Hak-hak Atas Tanah, Jakarta: Penerbit PT Fajar Interpratama Offset, 2009.

Sarwono, Jonathan, Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif, Yogyakarta: Graha Ilmu 2018

Satriya, Patrioty Ginanjar, Banbang Sudarsono dan Bandi Sasmito, “Kajian Efektivitas Pemanfaatan Sistem GeoKPP Untuk Penerbitan Sertipikat Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah,”Jurnal Geodasi Undip,vol. 3, Nomor 2.

Sutopo, H.B, Pengantar Penelitian Kualitatif, Surakarta: Universitas Sebelas Maret Press, 2020

Zaenal Arifin, Aisah Nur, and Purnama Shonia Hugeng, “Kesadaran Masyarakat Terhadap Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah,” Journal Juridisch 1, no. 1 (2023)




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/slr.v4i2.7699

Refbacks

  • There are currently no refbacks.