PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA LOKIKA SANGGRAHA DALAM PUTUSAN NO.997/PID.SUS/2019/PN.DPS

Siva Nawang Wulan, Ani Triwati

Abstract


Lokika sanggraha adalah tindak pidana adat yang mengatur mengenai tindak pidana adat kesusilaan, dimana seorang laki-laki dan seorang peerempuan melakukan hubungan seksual diluar pernikahan lalu pihak perempuan hamil da pihak laki-laki memutuskan hubungannya tanpa suatu alasan yang jelas. Tindak pidana lokika sanggraha sampai saat ini masih dipertahankan oleh masyarakat adat Bali karena dianggap sebagai pelanggaran terhadap rasa keadilan dalam masyarakat. Di dalam Penelitian ini terdapat dua pokok permasalahan yaitu mengenai pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana lokika sanggraha dalam Putusan No.997/Pid.Sus/2019/PN.Dps dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap pelaku tindak pidana lokika sanggraha berdasarkan Putusan No.997/Pid.Sus/2019/PN.Dps. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis dan data yang dipergunakan adalah data sekunder dengan bahan hukum primer serta bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana lokika sanggraha yang dilakukan melalui putusan hakim didasarkan pada Pasal 359 Kitab Adhigama dan melalui pertimbangan hakim secara yuridis maupun non-yuridis sehingga pelaku dapat dikenakan pidana penjara yang bertujuan untuk memberikan keadilan kepada pihak Perempuan.

Keywords


Lokika Sanggaraha; Pemidanaan; Tindak Pidana

Full Text:

PDF

References


Anggito, Albi dan Johan Setiawan. Metedologi Penelitian Kualitatif. Sukabumi : CV Jejak, 2018.

Dewi, Ni Made Liana. “Pengaturan Perlindungan Hukum Korban Delik Adat Lokika Sanggraha”, Kerta Dyatmika,Vol.1 No.1, halaman 3, 2016.

Dani, Elwi. “Konstitusionalitas Penerapan Hukum Adat dalam Penyelesaian Perkara Pidana”, Konstitusi, Vol . 9 No. 3, halaman. 592, 2012

Mulyadi, Lilik. “Eksistensi Hukum Pidana Adat Di Indonesia: Pengkajian Asas, Norma, Teori, Praktik dan Prosedurnya”, Hukum dan Peradilan, Vol 2, No. 2, halaman 226, 2013.

Diantha dan I. Made Pasek, Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta : Prenada Media Group, 2016.

Hamzah, Andi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata. Jakarta : Rineka Cipta, 2006.

Hasan, M. Iqbal, Pokok-Pokok Materi Metodologi Penelitian dan Aplikasinya. Jakarta : Ghalia Indonesia, 2002.

Muhammad, Rusli, Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2007.

Pradoko, Susilo. Paradigma Metode Penelitian Kuantitatif. Yogyakarta : UNY Press, 2017.

Putri, Dhestiani Amara, Mutiara Aghata, dan Riska Andi Fitriano “Lokika Sanggraha Berdasarkan Putusan Nomor 997/Pid.Sus/PN.Dps Menurut Teori Kriminologi (Jurnal Gema Keadilan, Vol, 8, No.3, Desember 2021), halaman 17.

Pitriyanti, Putri Eka. “Pengakuan Atas Hukum Adat Lokika Sanggraha Melalui Putusan Pengadilan Dalam Perkara Pidana”, Kertha Wicaksana, Vol.13, No.2, halaman 90, 2019.

Samosir, Djisman, Fungsi Pidana Penjara Dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia. Bandung : Bina Cipta, 2002.

Sekretariat Negara Republik Indonesia. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab- Undang-Undang Hukum Pidana, Jakarta, 1946.

______, Undang- Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Jakarta, 1981.

______, Undang-Undang Darurat RI Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan-Tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Peradilan – Peradilan Sipil, Jakarta,1951.

______, Undang-Undang R Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Jakarta, 2009.

______, Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jakarta,2023.

Suwandi, Ahmad. “Eksistensi Hukum Adat Terhadap Hukum Pidana”, Legalitas, Vol.1 No.3, halaman 6, 2010.

Wijaya, Kresna dan Pande Made. “Pemberian Sanksi Adar Kepada Pelaku Pencurian Pratima di Bali”, Hukum Kenotariatan, Vol.4 No.3, halaman 2, 2019.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/slr.v4i2.7623

Refbacks

  • There are currently no refbacks.