PERAN MEDIATOR PADA DINAS TENAGA KERJA KOTA SEMARANG DALAM MENYELESAIKAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Puji Hendro Prasetyo, Endah Pujiastuti, Tri Mulyani

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah untuk mengatahui peran mediator pada Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dan kendala mediator dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial serta upaya mengatasi kendala tersebut. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang berhasil menyelesaikan kasus perselisihan pemutusan hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pihak pengusaha PT. Bangun Makmur Utama. Adapun kendalanya meliputi 2 faktor yaitu yuridis dan non yuridis. Kendala yuridis meliputi adanya keterbatasan kewenangan mediator, hal ini dapat diupayakan dengan memberikan bimbingan dan pendapat sesuai dengan peraturan perundangundangan. Hak akibat pemutusan hubungan kerja tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, hal ini dapat diupayakan mediator dengan menengahi perbedaan pendapat yang berkaitan dengan hak akibat pemutusan hubungan kerja. Kendala non yuridis meliputi, pihak pekerja/buruh dan pengusaha sulit berkompromi, hal ini dapat diupayakan melalui bimbingan dan pendekatanpendekatan persuasif. Kurangnya mediator hubungan industrial di Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang, hal ini dapat diupayakan dengan memanfaatkan waktu dengan membagi tugas dalam menyelesaikan perkara perselisihan hubungan industrial. Sarana prasarana kurang memadai, hal ini dapat diupayakan dengan mengajukan proposal untuk pengadaan pembangunan fasilitas. Pihak pengusaha mengutus bawahannya untuk melakukan mediasi, hal ini dapat diupayakan dengan memanggil pihak pengusaha kembali yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan.


Keywords


Peran; Mediator; Menyelesaikan; Perselisihan Hubungan Industrial

Full Text:

PDF

References


Agus Mulya Karsona, Hazar Kusmayanti, dan Anita Afriana. 2022. “Peranan Disnakertrans Dalam Melakukan Mediasi Perselisihan Hubungan Indsutrial di Masa Pandemi”. Jurnal Hukum Acara Perdata Vol. 8, No. 1: 8.

Amiruddin dan Zainal Asikin. 2013. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Detra Kusma Atri, Supriyadi, dan Dhian Astanti. 2022. “Peran Notaris Terhadap Perjanjian Kredit dalam Pembuatan Akta Jaminan Fidusia yang didaftarkan Secara Online”.

Jurnal Ilmiah, Vol. 3, No. 1: 133.

Faizal Aditya Dermawan dan Bagus Sarnawa. 2021. “Peran Dinas Tenaga Kerja Dalam

Proses Mediasi Penyelesaian Permasalahan Hubungan Industrial”. Jurnal Media Of Law and Sharia, Vol. 2, No. 3: 272.

Firdausi Dhulhijjahyani, Sjamsiar Sjamsuddin, dan Mohammad Nuh. 2020. “Manajemen Konflik dalam Penyelesaian Hubungan Industrial”. Jurnal Administrasi Bisnis, Vol. 14, No. 1: 33-34.

I Kadek Galang Taksu Ananda, I Nyoman Putu Budiartha, dan Ni Komang Arini Styawati.

“Peran Mediator Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali Terhadap Pekerja Outsourcing”. Jurnal Preferensi Hukum, Vol. 4, No. 1: 34.

Lalu Husni. 2009. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Pengadilan dan Di Luar Pengadilan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Limrogate Immmanuel, Taufik Siregar, dan M. Citra Ramadhan. 2021. “Peran Mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Medan dalam Memberikan Perlindungan Hukum Akibat Pemutusan Hubungan Kerja”. Jurnal of Education, Humaniora and Social Sciences, Vol. 4, No. 1: 470-479.

Masruhan, Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang. (2023, Mei 24). Wawancara.

Maulida Indriani. 2016. “Peran Tenaga Kerja Indonesia Dalam Pembangunan Ekonomi Nasional”. Jurnal Gema Keadilan, Vol. 3, No. 1: 67.

Nanang Al Hidayat dan Asra’I Maros. 2021. “Peran Pemerintah Daerah Dalam Penyelesaian Hubungan Industrial”. Jurnal Administrasi Sosial dan Humaniora, Vol. 3, No.3: 67.

Rudi Alfahri Rangkuti dan Ida Nadhirah. 2023. “Optimalisasi Peran Mediator dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara”. Jurnal Of Education, Humaniora and Social Sciences, Vol. 5, No. 3: 2139-2148.

Rudianto Silalahi. 2020. “Peranan Mediator Ketenagakerjaan Dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Di Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 (Kasus Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Di PT. Kreasi San Ginesio dan PT. Matahari Plastindo)”. Jurnal Hukum to-ra Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat, Vol. 6, No. 2: 122-137.

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Undang-Undnag Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta, 2002.

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jakarta, 2003.

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Undang-Undang No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Jakarta, 2004.

Sophar Maru Hutagalung. 2014. Praktik Peradilan Perdata dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jakarta : Sinar Grafika.

Sugiyono. 2022. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: CV Alfabeta.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/slr.v4i2.7474

Refbacks

  • There are currently no refbacks.