IMPLEMENTASI PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN MELALUI POSBAKUM DI PENGADILAN AGAMA DEMAK KELAS IB
Abstract
Posbakum merupakan layanan pemberian bantuan hukum yang dilakukan secara cuma-cuma kepada masyarakat miskin di dalam mencari keadilan di pengadilan. Dengan adanya bantuan hukum secara cuma-cuma diharapkan dapat memberikan jaminan dan kesamaan terhadap masyarakat miskin untuk mendapatkan perlindungan hukum dari perbuatan yang tidak adil. Penelitian ini akan mengkaji implementasi pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin melalui Posbakum di Pengadilan Agama Demak Kelas IB, kendala yang dihadapi dalam implementasi pemberian bantuan hukum tersebut, dan upaya mengatasinya. Jenis penelitian ini adalah yuridis sosiologis dengan spesifikasi deskriptif analitis. Sebagai sampel dalam penelitian ini adalah implementasi pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin melalui Posbakum di Pengadilan Agama Demak Kelas IB tahun 2014 sampai 2022. Data yang dipergunakan adalah data primer dan data sekunder yang diambil dengan cara wawancara, studi pustaka, dan studi dokumentasi. Data tersebut dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin melalui Posbakum di Pengadilan Agama Demak Kelas IB terdiri dari pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, dan pembuatan dokumen hukum. Bantuan hukum tersebut diberikan dalam penyelesaian kasus perceraian, itsbat nikah, permohonan wali afdhol, hibah, waris, perwalian anak, dan harta bersama. Kendala yang dihadapi dalam implementasi pemberian bantuan hukum tersebut adalah : (1) kurangnya pemahaman masyarakat terhadap bantuan hukum di Posbakum, (2) Masyarakat saat meminta bantuan hukum di Posbakum merasa takut, sehingga kurang terbuka dalam memberikan keterangan, berbelit-belit dan kadang-kadang tidak jujur mengenai duduk perkara yang sedang dialami. Kendala tersebut diatasi dengan cara (1) melakukan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat mengenai bantuan hukum di Posbakum, (2) melakukan pendekatan kepada masyarakat agar tidak takut, sehingga petugas dapat menggali lebih dalam terhadap kasus yang dihadapinya.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. NTB: Mataram University Press, 2020.
Muhyi, Muhammad, dkk. Metodologi Penelitian. Surabaya: Adi Buana University Press, 2018.
Nasution. Metode Penelitian Naturalistik Kualitatif. Bandung: Tarsito, 1996.
Nurdin., Ismail dan Sri Hartati. Metodologi Penelitian Sosial. Surabaya: Media Sahabat Cendekia, 2019.
Soemitro, Ronny Hanitijo. Metode Penelitian Hukum dan Yurimentri. Jakarta: Ghalia, 1994.
Sukandarrudimidi. Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2012.
Peraturan Perundang - undangan
Badan Pemeriksa Keuangan RI. Undang - Undang (UU) Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Jakarta, 2009.
Dewan Perwakilan Rakyat RI. Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Jakarta, 1989.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Peraturan - Peraturan Bantuan Hukum. Semarang, 2011.
Mahkamah Konstitusi RI. Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta, 1945.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Jakarta, 2014.
Redaksi Sinar Grafika. Undang – Undang Kekuasaan Kehakiman: (UU No. 48 Tahun 2009). Jakarta, 2009.
Jurnal
Gayo, Ahyar Ari. “Optimalisasi Pelayanan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin”, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol. 20, No. 3, hlm. 410. Kementerian Hukum dan HAM RI, 2020.
Hidayat, Krisnadi Nasution, dan Sri Setyadji. ”Kekuatan Hukum Pengikatan Hak Tanggungan atas Jaminan Kredit”, Jurnal Akrab Juara, Vol. 5, No. 1, hlm. 58. Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, 2020.
Nirwan, Yunus dan Lucyana Djafaar. “Eksistensi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam Memberikan Layanan Hukum kepada Mayarakat di Kabupaten Gorontalo”, Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Vol. 3, hlm. 553. Universitas Negeri Gorontalo, 2008.
Rachmad Abduh dan Faizal Riza. “Pemberian Bantuan Hukum kepada Masyarakat Miskin yang Mengajukan Gugatan melalui Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama”, EduTech Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, Vol. 4, No. 2, hlm. 32. Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, 2018.
Skripsi
Amran, Ashmi. “Eksistensi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Agama Sungguminasa”. Skripsi Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, 2016.
Wawancara
Makali. Hakim Pengadilan Agama Demak Kelas IB. Wawancara. Demak, 8 Juni 2023.
Internet
Larasati, Endang. “Tingkat Kemiskinan Berhasil Ditahan, Rasio Gini Menurun”, (online), (https://fiskal.kemenkeu.go.id/publikasi/siaran-pers-detil/459, diunduh 31 Maret 2023), 2023.
Pengadilan Agama Demak Kelas IB, “Posbakum”, (online), (https://pa-demak.go.id/layanan-hukum/posbakum2019, diunduh 8 Mei 2023), 2023.
Sulipan. “Penelitian Deskriptif Analitis”, (online), (https://www.slideshare.net/UJANGKETUL/penelitian-analitis-sulipan/, diunduh 9 November 2022), 2011.
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/slr.v4i2.7394
Refbacks
- There are currently no refbacks.