PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK AKIBAT WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN FRANCHISE PADA PUTUSAN NOMOR 72/PDT.G/2013/PN. KDI
DOI:
https://doi.org/10.26623/slr.v4i2.7377Keywords:
Perjanjian, Waralaba/Franchise, Perlindungan HukumAbstract
Perjanjian waralaba/franchise merupakan suatu perjanjian yang diadakan antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba. Permasalahan yang diteliti mengenai pelaksanaan perjanjian franchise Studi Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Nomor 72/Pdt.G/2013/PN. Kdi dan perlindungan hukumnya bagi para pihak. Jenis penelitian yang digunakan adalah doktrinal/normatif dengan pendekatan kasus, data yang digunakan adalah data sekunder, yang diambil dengan cara studi pustaka dan studi dokumentasi, metode analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian waralaba/franchise dalam studi putusan nomor 72/Pdt.G/2013/PN. Kdi menimbulkan permasalahan dimana pihak franchise merasa dirugikan akibat adanya surat keputusan nomor 075/DIRUT/01.B/I/2013 yang di dalamnya mempunyai arti untuk melarang mengoperasikan Merk Primagama untuk menerima siswa baru tahun pelajaran 2012/2013 dan seterusnya yang dikeluarkan oleh Tergugat I, karena Penggugat merasa dirugikan atas hal tersebut maka dari itu Penggugat mengajukan gugatan dengan alasan keputusan tersebut bertentangan dengan akta perjanjian waralaba/franchise primagama untuk penerima waralaba/franchise lanjutan cabang Pare Kediri, atas hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata. Perlindungan hukum yang terdapat dalam Perjanjian Franchise Bimbingan Belajar Primagama ditentukan dari dua perlindungan hukum yaitu Perlindungan hukum secara eksternal dan internal. Perlindungan hukum secara eksternal dengan adanya aturan KUH Perdata, Peraturan Pemerintah Perdagangan Nomor 53/MDAG/PER/8/2012, dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang waralaba. Kemudian untuk perlindungan hukum secara internal yaitu pada SOP perusahan tersebut diatur mengenai larangan-larangan bagi franchise, serta Perlindungan Hukum bagi franchise adalah melalui klausula dalam perjanjian waralaba/franchise.
References
A. Buku
Aidi, Zil dan Hasan Farida. Perlindungan Hukum Para Pihak dalam Perjanjian Waralaba Makanan.
Semarang: Universitas Diponegoro, 2019.
R. Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Internusa, 2011
Wahyuningtiyas, Sari dan Septarina Budiwati. Analisis Tentang Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak Dalam Perjanjian Waralaba Di Indonesia. Surakarta: Universitas Muhammadiyah Surakarta, Surakarta, 2017.
B. Internet, Artikel, Makalah
Catriana, Elsa. “Persentase Franchise Asal Lokal Masih Kalah dari Waralaba Asing”, (online), (https://money.kompas.com/read/2021/12/01/142600926/persentase-franchise-asal-lokalmasih-kalah-dari-waralaba-asing, diunduh 27 Mei 2023), 2023.
Hanim, Lathifah. “Perlindungan Hukum HKI dalam Perjanjian Waralaba di Indonesia”, Jurnal Hukum Vol XXVI, No. 2, 2011.
Putri, Eka Amanda. "Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Usaha Waralaba (Franchise)." Tadulako Master Law Journal. 2020.
Ranto, Roberto. “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Melalui Media Elektronik” Jurnal Ilmu Hukum Alethea, Vol. 2, No. 2, 2019.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright Notice
An author who publishes in Semarang Law Review agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).
Read more about the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 Licence here: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/.