PERAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI SEBAGAI UPAYA PEMBENTUKAN KARAKTER GENERASI MUDA
DOI:
https://doi.org/10.26623/slr.v4i1.7028Keywords:
Korupsi, Pendidikan, Karakter', Generasi MudaAbstract
Korupsi dapat diartikan sebagai penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Negara Indonesia pada tahun 2021 berdasarkan penelitian yang dilakukan Transparency International Indonesia (TII) berada pada peringkat 102 dunia dan tahun 2021 pada peringkat 96. Untuk melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia diperlukan cara pencegahan melalui Pendidikan Anti Korupsi sebagai upaya pencegahan terjadinya perbuatan korupsi, sebagai pendidikan nilai dan karakter, pendidikan anti korupsi tentu menjadi salah satu faktor yang besar pada pengembangan aspek sikap generasi muda. Sasaran pemberian Pendidikan Anti Korupsi kepada generasi muda telah diberikan kepada mahasiswa. Akan tetapi pemberian Pendidikan Anti Korupsi tentu sangat efisien bilamana diberikan kepada seluruh jenjang pendidikan, khususnya generasi muda tidak hanya kalangan mahasiswa akan tetapi juga peserta didik pada jenjang SMA/Sederajat melalui mata pelajaran tersendiri. Sehingga ketika menjadi mahasiswa generasi muda terdidik ini mampu meimplementasi Pendidikan Anti Korupsi dengan menjadi kader untuk mengkampanyekan gerakan anti korupsi. Pelaksanaan kampanye dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi dengan mengunakan sosial media melalui video animasi, poster, foto, ataupun yang lainReferences
Buku:
Fishbean, Martin & Icek Ajzen. 1973. Belief, Attitude, Intention and Behafior: An Introduction to Theory and Research.Addison Wesley Publishing: USA.
Hamzah, Andi. 2005. Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Penerbit PT Rajagarfindo Persada: Jakarta.
Tim Penulis Buku Pendidikan Antikorupsi. 2018. Pendidikan Anti Korupsi untuk Perguruan Tinggi. Sekretariat Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi: Jakarta.
Nanang T. Puspito dan Yusuf Kurniadi, 2018. Pendidikan Anti Korupsi untuk Perguruan Tinggi, Sekretariat Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi: Jakarta.
Yamin, Moh. 2016. Pendidikan Anti Korupsi, PT Remaja Rosdakarya: Bandung.
Zainuddin, Muhammad. 2019. Pemahaman Metode Penelitian Hukum (Pengertian, Paradigma, dan Susunan Pembentukan). Istana Agency: Yogyakarta.
Jurnal:
Kadir, Yusrianto. 2018. Kebijakan Pendidikan Anti Korupsi di Perguruan Tinggi , Jurnal, Jurnal Gorontalo Law Review, Vol.1, (No.1), 2018.
Widhiyaastuti, I Gusti Agung Ayu Dike dan I Gusti Ketut Ariawan, 2018. Meningkatkan Kesadaran Generasi Muda Untuk Berperilaku Anti Koruptif Melalui Pendidikan Anti Korupsi, Jurnal, Acta Comitas Jurnal Ilmiah Prdi Magister Konatariatan, Vol 1, 2018.
Peraturan Perundang-Undangan
Sekertariat Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409.
Sekertariat Negara Republik Indonesia. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1024.
Online:
Azhar Bagas Ramadhan, Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Naik Jadi 38!, (online), di unggah Selasa, 25 Januari 2022, (https://news.detik.com/berita/d-5913405/skor-indeks-persepsi-korupsi-indonesia-naik-jadi-38, di akses pada Minggu, 8 Mei 2022).
CNN Indonesia, Ranking Indeks Korupsi Indonesia Merosot, Urutan 102 dari 180, (online), di unggah pada Kamis 21 Januari 2021, (https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210128134510-12-599524/ranking-indeks-korupsi-indonesia-merosot-urutan-102-dari-180, di akses pada Minggu, 8 Mei 2022).
Putri, Nefada Sherliana Khalifah. Peran Pendidikan Anti Korupsi dalam Mewujudkan Pembangunan Nasional yang Bersih dari Korupsi, (online), di Unggah Pada 5 September 2021, (http://isr.upnyk.ac.id/web/detail_berita/16/peran-pendidikan-anti-korupsi-dalam-mewujudkan-pembangunan-nasional-yang-bersih-dari-korupsi, di akses pada Rabu, 15 Desember 2021).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright Notice
An author who publishes in Semarang Law Review agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).
Read more about the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 Licence here: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/.