IMPLEMENTASI PENERBITAN E-KTP BAGI WARGA NEGARA ASING DI KABUPATEN KENDAL

Authors

  • Regita Debi Marsanda Fakultas Hukum, Universitas Semarang
  • Tri Mulyani Fakultas Hukum Universitas Semarang
  • Amri Panahatan Sihotang Fakultas Hukum Universitas Semarang

DOI:

https://doi.org/10.26623/slr.v4i1.7004

Keywords:

Penerbitan, E-KTP, Kendal, Warga Negara Asing

Abstract

Artikel ini membahas tentang implementasi penerbitan E-KTP bagi warga negara asing di Kabupaten Kendal, kendala dan upaya mengatasinya. Metode penelitian yang digunakan yaitu: jenis penelitian yuridis sosiologis, spesifikasi deskriptif analitis. Data yang dipergunakan adalah data primer dan data sekunder dengan analisa kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi penerbitan E-KTP bagi warga negara asing di Kabupaten Kendal pada bulan Januari tahun 2016 sampai dengan bulan Oktober tahun 2022 tercatat ada 11 warga negara asing yang membuat E-KTP didasarkan pada Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Adapun kendalanya meliputi 4 hal yaitu: Pertama, jaringan pada komputer sering eror, hal ini dapat diupayakan dengan cara Dispendukcapil Kabupaten Kendal terus mengupayakan yang terbaik dengan tetap berusaha melayani warga negara asing yang ingin melakukan pembuatan E-KTP; Kedua, kurangnya pemahaman bahasa asing dari para staf, dapat diupayakan dengan cara para warga negara asing yang ingin melakukan proses pengurusan E-KTP haruslah didampingi oleh sponsor atau penjamin agar saat proses pengisian data tidak terjadi miscommunication dengan petugas; Ketiga, warga negara asing yang belum melaporkan ke pihak Dispendukcapil Kendal, hal ini dapat diupayakan dengan melakukan sosialisasi kepada warga negara asing terkait pentingnya pelaporan penduduk baru; Keempat, belum pahamnya pihak RT/RW terkait cara pelaporan adanya warga negara asing, dalam hal ini dapat diupayakan dengan pemberian sosialisasi rutin dan pembinaan kepada ketua RT/RW setempat agar mengetahui terkait bagaimana cara pelaporan adanya orang asing yang ingin menetap di daerahnya.

References

Buku-buku

Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta, 2002.

Hanitijo Soemitro, Ronny. Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: PT Ghalia Indonesia, 1990.

Pradoko, Susilo. Paradigma Metode Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: UNY Press, 2017.

Waluyo, Bambang. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika, 2002.

Peraturan Perundang-undangan

Sekretariat Negara RI. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta, 2003.

--------------------------. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Jakarta, 2013.

--------------------------. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Jakarta, 2006.

-------------------------. Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Jakarta, 2014.

-------------------------. Peraturan Presiden RI Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Jakarta, 2018.

Wawancara

Jaelani, S.H, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal. Wawancara. Kendal, 8 November 2022.

Internet

Hukum Online. “WNA Bisa Punya KTP Elektronik, Ini Bedanya dengan Milik WNI”. (online).

(https://www.hukumonline.com/klinik/a/wna-bisa-punya-ktp-elektronik-ini-bedanyadengan-milik-wni-lt60d2f169d90fc, diakses pada 31 Oktober 2022) 2021.

Kompas.com. “WNA Bisa Punya KTP, Ini Perbedaan KTP Warga Negara Asing denganWNI”.(online).(https://www.kompas.com/tren/read/2022/06/03/060000265/wnabisa-punya-ktp-ini-perbedaan-ktp-warga-negara-asing-dan wni?page=all, diakses pada 31 Oktober 2022) 2022.

Disdukcapil Kemendagri. “Dirjen Dukcapil Kembali Jelaskan Mengapa WNA Dibuatkan KTPel”, (online), (https://dukcapil.kemendagri.go.id/berita/baca/1248/dirjen-dukcapilkembali-jelaskan-mengapa-wna-dibuatkan-ktp-el, diakses 29 Oktober 2022) 2022.

Kompas.com. “6 fakta yang perlu diketahui soal E-KTP untuk WNA”, (online),

(https://nasional.kompas.com/read/2019/02/28/08005521/6-fakta-yang-perlu-diketahuisoal-e-ktp-untuk-wna, diakses 3 November 2022) 2019

Downloads

Published

2023-05-01

Issue

Section

Articles

How to Cite

IMPLEMENTASI PENERBITAN E-KTP BAGI WARGA NEGARA ASING DI KABUPATEN KENDAL. (2023). Semarang Law Review (SLR), 4(1), 90-101. https://doi.org/10.26623/slr.v4i1.7004