AKIBAT HUKUM KEPAILITAN TERHADAP HARTA WARISAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO.37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
DOI:
https://doi.org/10.26623/slr.v4i1.6672Keywords:
Akibat Hukum, Pailit, Harta WarisAbstract
Kemajuan perekonomian yang sangat pesat ini membawa beberapa dampak yang negatif maupun positif bagi para pengusaha. Perkembangan perekonomian ini membuat para pengusaha berlomba-lomba dalam meningkatkan usahanya. Yang sering dilakukan untuk dapat meningkatkan usaha adalah salah satunya dengan cara penambahan modal. Penambahan modal tersebut biasanya dilakukan dengan cara meminjam sejumlah uang dari Bank maupun perorangan. Namun karena ketatnya persaingan dalam usaha, terlihat beberapa perusahaan yang gulung tikar karena tidak kuat menghadapi perkembangan perekonomian. Penyebab perusahaan tersebut gulung tikar salah satunya karena terlilit utang dan kemudian di pailitkan oleh kreditornya. Kepailitan ini tidak hanya berlaku bagi suatu perusahaan saja, namun juga bisa terjadi pada perseorangan. Ketika kepailitan tersebut jatuh pada perseorangan maka akan timbul permasalahan bagaimanakah dampaknya kepailitan tersebut bagi ahli waris serta harta warisan debitor pailit tersebut. Maka dari itu penulis disini melakukan suatu penelitian dengan metode normatif, dengan cara melakukan pengkajian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan melalui KUH Perdata, terhadap akibat hukum pernyataan pailit terhadap ahli waris dan mengenai pertanggungjawaban ahli waris debitor pailit tersebut. Hasil dari penelitian ini adalah mengenai akibat hukum pernyataan pailit terhadap ahli waris tidak terlalu diatur secara detail di dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, begitu pula dengan tanggung jawab ahli waris. Kesimpulannya secara normatif, sesuai dengan kasus bahwa akibat hukum pernyataan pailit terhadap ahli waris adalah dipisahkannya harta pailit dan harta pribadi dari ahli waris, dan ahli waris tidak wajib bertanggung jawab atas tindakan dari debitor pailit tersebut.References
BUKU
Afandi, Ali. Hukum Waris, Jakarta: Rineka Cipta, 2004.
Ali, Mohamad Chaidir. Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang, Bandung: Mandar Maju, 2000.
Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Atara, I Wayan Atara. Hukum Kepailitan Teori dan Praktek, Bali: Marwadewa University Press, 2018.
Basalamah, Ummu dan Ash-Shabuni. Fiqh Kewarisan, Jakarta: Kylic Production, 2006.
Darmabrata, Wahyono. Asas-asas Hukum Waris, Jakarta: Rizkita Jaya, 2012.
Elmiyah, Nurul dan Surini Ahlan Sjarif, Hukum Kewarisan Perdata Barat, Jakarta: Kencana, 2006.
Fuady, Munir. Hukum Bisnis Dalam Teori dan Praktek, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996.
Haroen, Nasrun. Fiqh Muamalat, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2000.
Iqbal, Muhammad. Dinar Solution, Jakarta: Gema Insani Press, 2008.
Krisnawati. Hukum Waris Menurut Burgerlijk Wetboek, Bandung: CV.Utomo, 2006.
Manan, Abdul. Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2006.
Moechthar, Oemar. Kedudukan Negara Sebagai Pengelola Warisan Atas Harta Peninggalan Tak Terurus Menurut Sistem Waris Burgerlijk Weboek, Surabaya: Yuridika vol.32, 2017.
Nugroho, Susanti Adi. Hukum Kepailitan di Indonesia dalam Teori dan Praktik serta Penerapan Hukumnya, Jakarta: Prenamedia, 2018.
Rahman, Fatchur. Syarat-syarat Waris, Bandung: CV. Pustaka Setia, 1981.
Salman, Otje. Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Hukum Waris, Bandung: Alumni Bandung, 2010.
Sastrawidjaja, Man S. Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Bandung: PT. Alumni Bandung, 2010.
Satrio, J. Hukum Waris tentang Pemisahan Boedel, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2000.
Siti, Anisah. Kreditor dan Debitor dalam Hukum Indonesia, Jakarta : Total Media, 2008.
Sjahdeini, Sutan Remy. Hukum Kepailitan Memahami Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 2010.
Sjahdeini, Sutan Remy. Memahami Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, Jakarta : Sinar Grafiti, 2009.
Subekti, R. Ringkasan tentang Hukum Keluarga dan Hukum Waris, Jakarta: Pradnya Paramita, 2003.
Suparman, Eman. Intisari Hukum Waris Indonesia, Bandung: CV.Mandar Maju, 2000.
Wijaya, Gunawan dan Ahmad Yani. Hukum Bisnis Kepailitan, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2002.
UNDANG-UNDANG
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Kitab Hukum Waris
Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright Notice
An author who publishes in Semarang Law Review agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).
Read more about the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 Licence here: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/.