KEADILAN RESTORATIF DALAM TINDAK PIDANA PENCABULAN OLEH ANAK: STUDI PUTUSAN NOMOR 46/Pid.Sus-Anak/2017PN. Smn.
DOI:
https://doi.org/10.26623/slr.v4i1.6651Keywords:
Anak, keadilan Restoratif, Pencabulan, Tindak PidanaAbstract
Salah satu pemicu tindak pidana pencabulan adalah pesatnya perkembangan teknologi yang mudahnya diakses oleh semua orang termasuk anak. Salah satu kasus pencabulan yang dilakukan anak dalam Putusan Nomor 46/Pid.Sus-Anak/2017/PN Smn. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, penyelesaian perkara anak dilakukan dengan keadilan restoratif dan diversi. Fokus permasalahan dalam penelitian yaitu keadilan restoratif dalam tindak pidana pencabulan oleh anak dalam Putusan Nomor 46/Pid.Sus-Anak/2017/PN Smn dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pada pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dalam Putusan Nomor 46/Pid.Sus.Anak/2017/PN Smn dengan tujuan untuk mengetahui keadilan restoratif dalam tindak pidana pencabulan oleh anak dalam Putusan Nomor 46/Pid.Sus-Anak/2017/PN Smn dan mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pada pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dalam Putusan Nomor 46/Pid.Sus.Anak/2017/PN Smn. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, pengumpulan data menggunakan data sekunder yang diperoleh dari studi pustaka dan didukung dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier dan kemudian data tersebut dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian keadilan restoratif dalam kasus pencabulan anak Putusan 46/Pid.SusAnak/2017/PN Smn, telah ada pertemuan antara pelaku dan korban, telah terjadi permaafan tetapi tidak secara tertulis dan diversi tidak dapat dilakukan karena ancaman lebih dari 7 tahun. Pertimbangan hakim meliputi pertimbangan yuridis dan non yuridis. Dalam pertimbangan yuridis didasarkan dakwaan, eksepsi, pembuktian, tuntutan, pledoi, dan unsur-unsur pasal terpenuhi. Pertimbangan non yuridis meliputi latar belakang, akibat perbuatan terdakwa, kondisi terdakwa dan agama terdakwa. Terdakwa dijatuhi sanksi tindakan yaitu dikembalikan kepada orangtua kandungnya.References
Buku
Husein, Harun M dan Hamrat Hamid. Surat Dakwaan: Teknik Penyusunan, Fungsi dan Permasalahannya. Jakarta: Rineka Cipta. 1994.
Mukti Fajar, N.D., dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum: Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Soetomo, Ahmad. Pedoman Dasar Pembuatan Surat Dakwaan dan Suplemen. Jakarta: PT. Pradnya Paramitha, 1990
Peraturan Perundang-undangan
Sekretariat Negara Republik Indonesia. Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jakarta, 2002
Sekretariat Negara Republik Indonesia. Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jakarta, 2012.
Sekretariat Negara Republik Indonesia. Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jakarta, 2014.
Jurnal
Annisa, Febrina. “Penegakkan Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Pencabulan Dalam Konsep Restorative Justice”. Adil: Jurnal Hukum 7: 202–11. 2016.
Mareta, Josefhin, and J. H. R. R. S. Kav. "Penerapan Restorative Justice Melalui Pemenuhan Restitusi Pada Korban Tindak Pidana Anak." Jurnal Lex et Societatis, Vol.3, No.1, hlm.104. 2018
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright Notice
An author who publishes in Semarang Law Review agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).
Read more about the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 Licence here: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/.