Abstract
Salah satu pemicu tindak pidana pencabulan adalah pesatnya perkembangan teknologi yang mudahnya diakses oleh semua orang termasuk anak. Salah satu kasus pencabulan yang dilakukan anak dalam Putusan Nomor 46/Pid.Sus-Anak/2017/PN Smn. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, penyelesaian perkara anak dilakukan dengan keadilan restoratif dan diversi. Fokus permasalahan dalam penelitian yaitu keadilan restoratif dalam tindak pidana pencabulan oleh anak dalam Putusan Nomor 46/Pid.Sus-Anak/2017/PN Smn dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pada pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dalam Putusan Nomor 46/Pid.Sus.Anak/2017/PN Smn dengan tujuan untuk mengetahui keadilan restoratif dalam tindak pidana pencabulan oleh anak dalam Putusan Nomor 46/Pid.Sus-Anak/2017/PN Smn dan mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pada pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dalam Putusan Nomor 46/Pid.Sus.Anak/2017/PN Smn. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, pengumpulan data menggunakan data sekunder yang diperoleh dari studi pustaka dan didukung dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier dan kemudian data tersebut dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian keadilan restoratif dalam kasus pencabulan anak Putusan 46/Pid.SusAnak/2017/PN Smn, telah ada pertemuan antara pelaku dan korban, telah terjadi permaafan tetapi tidak secara tertulis dan diversi tidak dapat dilakukan karena ancaman lebih dari 7 tahun. Pertimbangan hakim meliputi pertimbangan yuridis dan non yuridis. Dalam pertimbangan yuridis didasarkan dakwaan, eksepsi, pembuktian, tuntutan, pledoi, dan unsur-unsur pasal terpenuhi. Pertimbangan non yuridis meliputi latar belakang, akibat perbuatan terdakwa, kondisi terdakwa dan agama terdakwa. Terdakwa dijatuhi sanksi tindakan yaitu dikembalikan kepada orangtua kandungnya.
Keywords
Anak; keadilan Restoratif; Pencabulan; Tindak Pidana
References
Buku
Husein, Harun M dan Hamrat Hamid. Surat Dakwaan: Teknik Penyusunan, Fungsi dan Permasalahannya. Jakarta: Rineka Cipta. 1994.
Mukti Fajar, N.D., dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum: Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Soetomo, Ahmad. Pedoman Dasar Pembuatan Surat Dakwaan dan Suplemen. Jakarta: PT. Pradnya Paramitha, 1990
Peraturan Perundang-undangan
Sekretariat Negara Republik Indonesia. Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jakarta, 2002
Sekretariat Negara Republik Indonesia. Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jakarta, 2012.
Sekretariat Negara Republik Indonesia. Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jakarta, 2014.
Jurnal
Annisa, Febrina. “Penegakkan Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Pencabulan Dalam Konsep Restorative Justice”. Adil: Jurnal Hukum 7: 202–11. 2016.
Mareta, Josefhin, and J. H. R. R. S. Kav. "Penerapan Restorative Justice Melalui Pemenuhan Restitusi Pada Korban Tindak Pidana Anak." Jurnal Lex et Societatis, Vol.3, No.1, hlm.104. 2018