PENERBITAN SERTIFIKASI HALAL TERHADAP PRODUK MAKANAN RINGAN
DOI:
https://doi.org/10.26623/slr.v4i1.6516Keywords:
Implementasi, Penerbitan, Sertifikasi HalalAbstract
Sertifikat halal sangat penting bagi pelaku usaha untuk menjamin kehalalan produk, sertifikasi halal diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Penelitian ini bertujuan mengetahui penerbitan sertifikasi halal terhadap produk makanan ringan kendala dan upaya mengatasinya di Kabupaten Kendal. Metode penelitian yang dipergunakan yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data yang dipergunakan data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan implementasi penerbitan sertifikasi halal terhadap produk makanan ringan di Kabupaten Kendal melalui tahapan diantaranya: Pertama, penerbitan NIB secara online. Kedua, permohonan pengajuan sertifikasi halal kepada BPJPH. Ketiga, BPJPH menunjuk pendamping proses produk halal. Keempat, pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk oleh lembaga pemeriksa halal. Kelima, penetapan kehalalan produk oleh MUI. Keenam, BPJPH menerbitkan sertifikat halal. Penerbitan sertifikasi halal terhadap produk makanan ringan sepanjang tahun 2021 sejumlah 33 sertifikasi halal. Kendala penerbitan, meliputi kendala internal dan eksternal. Kendala internal meliputi 3 hal: Pertama, akses yang sulit dijangkau, dapat diupayakan dengan meluncurkan sistem online; Kedua, pelayanan yang kurang maksimal dalam ketepatan waktu, dapat diupayakan dengan evaluasi terhadap petugas; Ketiga, kesalahan data, dapat diupayakan dengan membantu pelaku usaha dalam pemberkasan persyaratan permohonan sertifikasi halal. Kendala eksternal meliputi 2 hal: Pertama, Mindset pelaku usaha; Kedua, kurangnya informasi, dapat diupayakan melalui sosialisasi pentingnya sertifikasi halal produk makanan ringan.References
Buku
Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian Suatu Praktek. Jakarta: Rineka Cipta, 2013
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. NTB: Mataram University Press. 2020.
Pasek, I Made. Metode Penelitian Hukum dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Kencana, 2016.
Ridwan, Juniarso. Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik. Bandung: Nuansa Cendikia, 2016.
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitaif, Kualitatif dan R&D. Bandung: CV Alfabeta, 2015.
Suardita, I Ketut. Pengenalan Bahan Hukum (PBH). Udayana: Universitas Udayana, 2017.
Jurnal
Eka Rahayuningsih dan M. Lathoif Ghozali. "Sertifikasi Produk Halal dalam Perpekstif Mashlahah Mursalah." (Jurnal Imiah Ekonomi Islam vol. 7 no. 1,2021).
Firman. "Analisis Data dalam Penelitian Kualitatif." (ResearchGate, 2018).
Kornelius Benuf dan Muhamad Azhar. "Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer." (Gema Keadilan, 2020: 27-28.)
Riwayati, Indah dkk " Pengembangan Produk Pangan Halal Menuju Peningkatan Klaster UMKM (Usaha Mikro Kecil Dan Menengah) Di Kabupaten Kendal . (Jurnal Abdimas Unwahas, Vol. 5 No. 2 Oktober, 2020).
Perundang-undangan
Sekretariat Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Jakarta, 2014.
_______,. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Jakarta, 2014.
_______, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jakarta, 2020.
_______, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Jakarta, 2018.
_______, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Jakarta, 2021.
Wawancara
Alim, Sahrul. Satgas BPJPH Kabupaten Kendal. Wawancaraa. Kendal 11 Januari 2023.
Website
Admin, "Monitoring dan Evaluasi Atas Pemberian Sertifikat Halal Gratis Bagi Pelaku UMK Serta Penyusunan Calender of Events di NTB". (online) (https://disperin.ntbprov.go.id/?p=8718, diunduh 10 Desember 2022), 2022
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright Notice
An author who publishes in Semarang Law Review agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).
Read more about the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 Licence here: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/.