IMPLEMENTASI PEMBERLAKUAN ASAS RECHTVERWERKING/PELEPASAN HAK DI BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN SEMARANG

Authors

  • Indhira Vidya Swasti Gautama Semarang University
  • Supriyadi Supriyadi Fakultas Hukum, Universitas Semarang
  • Dewi Tuti Muryati Fakultas Hukum, Universitas Semarang

DOI:

https://doi.org/10.26623/slr.v4i1.5660

Keywords:

BPN, Kabupaten Semarang, Implementasi dan Pelepasan Hak

Abstract

Tanah merupakan elemen penting dalam menunjang kehidupan manusia. Kehidupan Manusia tidakdapat dilepaskan dengan keberadaan tanah, karena dalam melakukan aktivitas sehari hari. Manusia selalu berhubungan dengan tanah baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga tanah memiliki fungsi dan kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan manusia yang menyebabkan tanah menjadi suatu komoditi yang bernilai ekonomis. Pelepasan Hak adalah pelepasan hubungan Hukum antara sebidang tanah dengan pemiliknya, dan muara kewenangan Pelepasan Hak dalam pengeluaran Akta Tanah adalah pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Adapun perumusan masalah yang saya ambil adalah, implementasi Pemberlakuan Asas Rechtverwerking dan Proses Pelepasan Hak PT Pringapus Jaya Bersama di BPN Kabupaten Semarang. Jenis Penelitian yuridis Normatif,dengan spesifikasi Deskriptif Analitis, serta metode analisis data kualitatif. Hasil penelitian berkaitan dengan penerapan Asas Rechtvewerking PT. Pringapus Jaya Bersama dengan adanya asas kesepakatan dalam pengaturan pengadaan tanah diwujudkan melalui pelaksanaan musyawarah dan pemberlakukan lembaga hukum konsiyasi ganti rugi, selanjutnya mengenai proses pelepasan hak tersebut tidak ada kendala dan disahkan melalui Notaris PPAT Sari Darmawati,SE.,SH. dengan perijinan yang mendukung dan sesuai prosedur yang ada.

References

Buku

A.P Parlindungan, Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria, Mandar Maju, Bandung, 2008.

Chomzah Achmad Ali, Hukum Pertanahan Seri Hukum Pertanahan 1 Pemberian Hak Atas Tanah Negara Seri Hukum Pertanahan II Sertifikat Dan Permasalahannya, (Jakarta: Prestasi Pustaka,2017)

Harsono Budi (b), Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukkan Undang-Undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaannya, (Jakarta: Djambatan, 2007).

Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990)

Salsabila Nur Alfian, Hukum Agraria Nasional: Lembaga Rechtsverwerking dalam Penguasaan Tanah Adat (Malang: IR-Perpustakaan Airlangga), 2010

Supriadi, Hukum Agraria: Pengertian dan Hak Atas Tanah (Jakarta: Sinar Rafika, 2007)

JW. Muliawan., SH., CN., M.Kn. : Pemberian Hak Milik Untuk Rumah Tinggal, Jakarta : Cerdas Pustaka, 2009

Jurnal

Damayanthi Prahastini Puteri Ma’arif, “Implementasi Ajudikasi Menurut Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomer 3 Tahun 1997 (Studi di Kecamatan Wlingi)‘’ (Skripsi Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Malang, 2017)

Ismail Nurhasan , “Rechtsverwerking dan Pengadopsiannya Dalam Hukum Nasional”, Jurnal Mimbar Hukum Vol.19, Nomor 2, 2007, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Yohanis Anthon Raharusun “Perlindungan Hukum bagi Pemegang Hak Atas Tanah terhadap pemberlakuan Asas Rechtsverwerking (Pelepasan Hak) Di Kabupaten Biak Numfor”. (JurnalStudi Hukum1.1 2018, halaman 63-72.

Yosua Randa Layuk, “Analisis Hak Kepemilikan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit di Kecamatan Tulung Onsoi Kabupaten Nunukan” (Skripsi Universitas Burneo Tarakan, 2018).

Anik Rahmawati, “Perlindungan Hukum Pembeli Terhadap Sistem Blokir Menurut Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2017Tentang Tata Cara Blokir dan Sita” (Skripsi Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal,2020)

Putri Gloria Ginting, “Pemberlakuan Asas Rechtverwerking (Pelepasan Hak) Terhadap Pemegang Hak Atas Tanah Di Kabupaten Deli Serdang” Jurnal Ilmiah “DUNIA ILMU” VOL. 4. NO. 1 Pebruari 2018, Fakultas Sosial Sains UNPAB Medan

Downloads

Published

2023-05-01

Issue

Section

Articles

How to Cite

IMPLEMENTASI PEMBERLAKUAN ASAS RECHTVERWERKING/PELEPASAN HAK DI BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN SEMARANG. (2023). Semarang Law Review (SLR), 4(1), 1-7. https://doi.org/10.26623/slr.v4i1.5660