PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU BERUSAHA MENGGERAKKAN ORANG LAIN UNTUK MELAKUKAN, MENYURUH MELAKUKAN ATAU TURUT SERTA MELAKUKAN KEJAHATAN MAKAR DALAM PUTUSAN NOMOR 1116/Pid.B/2019/PN JKT.PST

Sandy Yudha Saktiawan, Ani Triwati, Subaidah Ratna Juita

Abstract


Dalam penelitian berjudul Pemidanaan Terhadap Pelaku Berusaha Menggerakkan Orang Lain untuk Melakukan, Menyuruh Melakukan atau Turut Serta Melakukan Kejahatan Makar dalam Putusan Nomor 1116/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst , bertujuan untuk menganalisis pemidanaan terhadap pelaku berusaha menggerakkan orang lain untuk melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kejahatan makar dan pertimbangan hakim menjatuhkan sanksi pidana. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, data yang digunakan adalah data sekunder dengan spesifikasi penulisan deskriptif analitis yang diperoleh dari studi pustaka. Metode analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pemidanaan terhadap pelaku berusaha menggerakkan orang lain untuk melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kejahatan makar dalam Putusan Nomor 1116/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst didasarkan pada dakwaan yaitu Pasal 104 dan Pasal 110 KUHP, pembuktian, tuntutan, pembelaan, dan juga unsur-unsur Pasal terpenuhi. Dalam Putusan Nomor 1116/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sesuai dengan Pasal 104 KUHP jo pasal 110 ayat (2) ke-1 KUHP, dan Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan 5 hari. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana meliputi pertimbangan yuridis dan non yuridis.


Keywords


Pemidanaan; makar; melakukan; menyuruh melakukan; turut serta

Full Text:

PDF

References


Buku-buku

Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006

Ilyas, Amir. Asas-Asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan . Yogyakarta : Mahakarya Rangkang Offset Yogyakarta, 2012

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2002

Sudarto. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: , Penerbit Alumni, 1981

Waluyo, Bambang. Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika, 2014

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Sekretariat Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi , 2003.

Jurnal / majalah / buletin

Koto, Ismail, dan Lubis, Taufik Hidayat. "Tindak Pidana Penyelundupan Pakaian Bekas Dalam Perspektif Teori Kepastian Hukum (Studi Kasus Di Kantor Bea Cukai Teluk Nibung Tanjung Balai)." Buletin Website

Ebta setiawan, KBBI DARING EDISI III ,(ONLINE), (https://kbbi-web.id.cdn./ makar.html., diunduh 15 januari 2022), 2012-2021




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/slr.v3i2.5545

Refbacks

  • There are currently no refbacks.