PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU BERUSAHA MENGGERAKKAN ORANG LAIN UNTUK MELAKUKAN, MENYURUH MELAKUKAN ATAU TURUT SERTA MELAKUKAN KEJAHATAN MAKAR DALAM PUTUSAN NOMOR 1116/Pid.B/2019/PN JKT.PST
DOI:
https://doi.org/10.26623/slr.v3i2.5545Keywords:
Pemidanaan, makar, melakukan, menyuruh melakukan, turut sertaAbstract
Dalam penelitian berjudul Pemidanaan Terhadap Pelaku Berusaha Menggerakkan Orang Lain untuk Melakukan, Menyuruh Melakukan atau Turut Serta Melakukan Kejahatan Makar dalam Putusan Nomor 1116/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst , bertujuan untuk menganalisis pemidanaan terhadap pelaku berusaha menggerakkan orang lain untuk melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kejahatan makar dan pertimbangan hakim menjatuhkan sanksi pidana. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, data yang digunakan adalah data sekunder dengan spesifikasi penulisan deskriptif analitis yang diperoleh dari studi pustaka. Metode analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pemidanaan terhadap pelaku berusaha menggerakkan orang lain untuk melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kejahatan makar dalam Putusan Nomor 1116/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst didasarkan pada dakwaan yaitu Pasal 104 dan Pasal 110 KUHP, pembuktian, tuntutan, pembelaan, dan juga unsur-unsur Pasal terpenuhi. Dalam Putusan Nomor 1116/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sesuai dengan Pasal 104 KUHP jo pasal 110 ayat (2) ke-1 KUHP, dan Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan 5 hari. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana meliputi pertimbangan yuridis dan non yuridis.
References
Buku-buku
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006
Ilyas, Amir. Asas-Asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan . Yogyakarta : Mahakarya Rangkang Offset Yogyakarta, 2012
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2002
Sudarto. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: , Penerbit Alumni, 1981
Waluyo, Bambang. Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika, 2014
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Sekretariat Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi , 2003.
Jurnal / majalah / buletin
Koto, Ismail, dan Lubis, Taufik Hidayat. "Tindak Pidana Penyelundupan Pakaian Bekas Dalam Perspektif Teori Kepastian Hukum (Studi Kasus Di Kantor Bea Cukai Teluk Nibung Tanjung Balai)." Buletin Website
Ebta setiawan, KBBI DARING EDISI III ,(ONLINE), (https://kbbi-web.id.cdn./ makar.html., diunduh 15 januari 2022), 2012-2021
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright Notice
An author who publishes in Semarang Law Review agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).
Read more about the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 Licence here: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/.