KAJIAN YURIDIS ATAS TERJADINYA WANPRESTASI PADA PERJANJIAN KREDIT YANG DIJAMINKAN DENGAN FIDUSIA (BERDASARKAN PUTUSAN NOMOR 19/PDT.G/2021/PN.JPA, PENGADILAN NEGERI JEPARA)

Nabila Ananda Putri, Siti Malikhatun

Abstract


Abstrak

PT. Batavia Prosperindo Finance (Penggugat) adalah badan hukum jasa pembiayaan yang memberikan pinjaman kepada almarhum suami Ny. Mubaroh (Tergugat) sebesar Rp. 92.100.500,- . Pinjaman tersebut diberikan dengan jaminan berupa mobil Honda CRV 2.4 A T tahun 2008. Peminjaman uang diikat dengan perjanjian pembiayaan multiguna dengan jaminan penyerahan secara fidusia dengan nomor perjanian 0403/2190133 tanggal 31 Juli 2019. Tergugat menyetujui sebagai penjamin dari alm suami tergugat sebagai debitur. Perjanjian tersebut dilakukan perpanjangan waktu dari 36 kali cicilan menjadi 42 kali cicilan, hingga seharusnya angsuran terakhir Desember 2022. Namun sejak 24 November 2020 tergugat telah menunggak pembayaran cicilan hingga saat ini, hingga akhirnya Penggugat melayangkan gugatan untuk meletakkan sita atas objek jaminan.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah dapat dilakukan peletakan sita jaminan atas objek jaminan fidusia berdasarkan perjanjian pembiayaan yang di buat di bawah tangan dan untuk mengetahui akibat hukum atas objek jaminan fidusia berdasarkan studi kasus atas Putusan Nomor 19/Pdt.G/2021/PN Jpa. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif. Berdasarkan putusan Nomor 19/Pdt.G/2021/PN Jpa Pengadilan Negeri Jepara memutuskan untuk mengabulkan sebagian dari gugatan penggugat. Sita jaminan yang merupakan salah satu petitum tidak dilkabulkan karena Hakim berpendapat bahwa objek jaminan tersebut tidak pernah dilakukan pelaksanaan sita jaminan oleh Pengadilan Negeri selama proses persidangan berlangsung. Meskipun objek jaminan fidusia tidak diletakkan sita namun karena Pengadilan Negeri telah menyatakan Tergugat wanprestasi maka objek tersebut dapat dilakukan eksekusi oleh Penggugat.

 

Abstract

PT. Batavia Prosperindo Finance (Plaintiff) is a financial services legal entity that provides loans to the late husband of Mrs. Mubaroh (Defendant) amounting to Rp. 92.100.500,- . The loan is provided with collateral in the form of a 2008 Honda CRV 2.4 A T. The loan is bound by a multipurpose financing agreement with a fiduciary guarantee of delivery with the agreement number 0403/2190133 dated July 31, 2019. The Defendant agreed to act as guarantor from the defendant's late husband as the debtor. The agreement was extended from 36 installments to 42 installments, until the last installment should be December 2022. However, since November 24, 2020, the defendant has been in arrears in payment of the installments until now, until finally the Plaintiff filed a lawsuit to place the confiscation of the object of collateral. is to find out how to confiscate a fiduciary guarantee object based on a financing agreement made under the hand and to find out the legal consequences of a fiduciary guarantee object based on a case study on Decision Number 19/Pdt.G/2021/PN Jpa. This research method is normative juridical. Based on the decision Number 19/Pdt.G/2021/PN Jpa, the District Court decided to grant part of the plaintiff's claim. The bail confiscation which is one of the petitions was not granted because the Judge was of the opinion that the object of the guarantee was never carried out by the District  Court during the trial process. Although the object of the fiduciary guarantee is not confiscated, but because the District Court has declared the Defendant to be in default, the object can be executed by the Plaintiff.


Keywords


Fiduciary; Seizure of Guarantee; Default

Full Text:

PDF

References


Adjie, A. (2015). PELETAKAN SITA JAMINAN ATAS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. Veritas et Justicia, 1(2). https://doi.org/https://doi.org/10.25123/vej.v1i2.1695

Bachar, D. (1987). EKSEKUSI PUTUSAN PERKARA PERDATA Segi Hukum dan Penegakan Hukum. Akademika Pressindo.

Erwin, Y. P. (2015). KAJIAN YURIDIS MENGENAI PELAKSANAAN EKSEKUSI DALAM PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (JURIDICAL STUDY OF THE EXECUTION OF INDUSTRIAL RELATIONS COURT). Journal Legislasi Indonesia, 12(4). https://doi.org/https://doi.org/10.54629/jli.v12i4.421

Gatot, S. (2013). Perjanjian Utang Putang. Kencana.

Hamzah, A. (2010). Asas-Asas Hukum Pidana. Fikahati Aneska.

Harahap, M. Y. (2006). Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan). Sinar Grafika.

Hidayat, A., & Arifin, Z. (2019). Politik Hukum Legislasi Sebagai Socio-Equilibrium Di Indonesia. Jurnal Ius Constituendum, 4(2), 147 159. https://doi.org/10.26623/jic.v4i2.1654

Junaidi, M. (2020). Pidana Pemilu Dan Pilkada Oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Jurnal Ius Constituendum, 5(2), 220 234. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/jic.v5i2.2631

Kuddah, M. N. (2021). EKSEKUSI DI LUAR PENGADILAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA OLEH PERUSAHAAN PEMBIAYAAN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI GORONTALO NOMOR 60/PDT.G/2019/PN.GTO DAN PUTUSAN PENGADILAN. Indoensian Notary, 3(4).

Kusumaningrum, S. (2001). Hukum Bagi Anak Dibawah Umur. Hukum Online.

Nasir, M. (2003). HUKUM ACARA PERDATA. Djambatan.

Nazla Khairina, K. B. (2018). PERJANJIAN DAN JAMINAN FIDUSIA. Jurnal Justisia, 3(2). https://doi.org/http://dx.doi.org/10.22373/justisia.v3i2.5935

Pambudi, D. A. (2016). TANGGUNGJAWAB AHLI WARIS DEBITU DALAM KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSI DI PT BNI SENTRA KREDIT KECIL SOLO. Privat Law, IV(2).

Rorong, Y. D. (2018). KAJIAN HUKUM TENTANG SITA JAMINAN TERHADAP BARANG MILIK TERGUGAT DENGAN MEMPERHATIKAN SEMA NO. 2 TAHUN 1962 TERTANGGAL 25 APRIL 1962. Lex Privatum, VI(1).

Rosyadi, I. (2017). Jaminan Kebendaan berdasarkan Akad Syariah (Aspek Perikatan, Prosedur Pembebanan dan Eksekusi). Kencana.

Samosir, D. (2011). Hukum Acara Perdata Tahap-Tahap Penyelesaian Perkara Perdata. Nuansa Aulia.

Satrio. (1999). Hukum Perikatan, Perikatan Pada Umumnya. Alumni.

Shafira Rahma Yunani, A. B. (2019). PILIHAN JENIS JAMINAN SEBAGAI PELAKSANAAN PRINSIP KEHATI- HATIAN DALAM MENGANTISIPASI KREDIT BERMASALAH. NOTARIUS, 12(2).

Soemitro, R. H. (1982). Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Ghalia Indonesia.

Subekti, R. (1982). Hukum Acara Perdata. Binacipta.

Sujayadi, Y. dan. (2010). PELAKSANAAN SITA JAMINAN DALAM HUKUM ACARA ARBITRASE. Yuridika, 25(3), 227 244.

Tambunan, E. D. (2020). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN SITA JAMINAN AKIBAT WANPRESTASI HUTANG PIUTANG (STUDI PUTUSAN PERDATA PENGADILAN NEGERI CIAMIS NO.1/PDT.G.S/2017/PN.CMS). Universitas Sumatera Utara.

Tjahjani, J. (2013). Sita Jaminan Sebagai Upaya Menjamin Terlaksananya Putusan Perkara Perdata. Jurnal Independent, 1(1).

Triwulan, T. (2011). Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional. Kencana.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/slr.v3i2.5345

Refbacks

  • There are currently no refbacks.