PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERKAIT INFLUENCER PELAKU ENDORSEMENT PADA MEDIA SOSIAL INSTAGRAM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Annasya Fefatikha, B. Rini Heryanti, Dharu Triasih

Abstract


Persaingan usaha yang semakin ketat membuat pelaku usaha bersaing untuk melakukan endorsement dengan memanfaatkan influencer namun terjadi beberapa kasus hukum yang melibatkan influencer karena mempromosikan produk yang dapat merugikan konsumen. Rumusan masalah yang diangkat yaitu bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen terkait influencer pelaku endorsement pada media sosial instagram berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen dan bagaimana tanggungjawab influencer pelaku endorsement pada media sosial dengan ditinjau berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum bagi konsumen terkait influencer pelaku endorsement pada media sosial instagram berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen dan bagaimana tanggungjawab influencer pelaku endorsement pada media sosial ditinjau dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dispesifikasikan dengan deskriptif analisis dan sampel purposive sampling berupa wawancara dengan influencer dan konsumen, pengumpulan data dengan data sekunder dengan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa jurnal-jurnal ilmiah yang berkaitan dengan penelitian dan metode analisis data penelitian deskriptif kualitatif. Hasil pembahasan dari penelitian ini, berdasarkan UUPK influencer tidak dapat dimintai pertanggung jawaban karena pertanggung jawaban sepenuhnya dibebankan kepada pelaku usaha yang juga sebagai pelaku usaha periklanan yaitu pihak pengiklan sesuai Pasal 19 dan 20 UUPK. Influencer yang mengakibatkan kerugian pada konsumen melalui endorsement dapat dipidana dengan UU ITE yaitu Pasal 28 ayat 1 dengan ketentuan hukuman pidana Pasal 45A ayat 1 UU ITE.


Keywords


Perlindungan Konsumen; Influencer; Endorsement

Full Text:

PDF

References


Kristiyanti, Celina Tri Siwi. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Miru, Ahmadi, Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013.

Sudaryat. Hukum Bisnis. Bandung: Jendela Mas Pustaka, 2008.

Tim Buku Pedoman Seminar Proposal Universitas Semarang. Buku Pedoman Penyusunan Seminar Proposal. Semarang: Universitas Semarang, 2021.

Sekretariat Negara RI. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta, 1999.

Sekretariat Negara RI. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jakarta, 2008

Sekretariat Negara RI. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan

Transaksi Elektronik. Jakarta, 2016.

Sekretariat Negara RI. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Jakarta, 2002.

Sudjana. “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Penayangan Iklan Niaga yang Menyesatkan Konsumen”. Dialogia Luridica: Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi, Vol. 12, No. 2, April 2021.

Shindy dan Giwang, Influencer Instagram. Wawancara. Purwodadi, 31 Maret 2022

Jelita dan Yumaske, Pengguna Aktif Instagram. Wawancara. Purwodadi, 28 Maret 2022.

Ardiansyah, Moch. “ Terkait Kosmetik Palsu, Nella Kharisma & Via Vallen Terancam Dijemput Paksa”(https://www.merdeka.com/peristiwa/terkait-kosmetik-palsu-nellakharisma-via-vallen-terancam-dijemput-paksa.html, diunduh 15 oktober 2021), 2021.

CNN Indonesia. “Syahrini Klaim Sudah Umrahkan 20 Korban First Travel”,

(https://www.cnnindonesia.com/ , diunduh 10 Februari 2022), 2018

Christvidya, Kezia Prasetya. “Pengertian Endorsement, Manfaat dan Kekurangannya” (https://m.fimela.com/lifestyle/read/4504279/pengertian-endorsement-manfaat-dankekurangannya-, diunduh 19 Agustus 2021) 2021.

Kurniawan, Suryadi. “Apa itu Influencer dan Manfaatnya untuk Bisnis” (https://www.niagahoster.co.id/blog/apa-itu-influencer/, dinduh 19 Agustus 2021), 2021.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/slr.v4i2.5278

Refbacks

  • There are currently no refbacks.