PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERKAIT INFLUENCER PELAKU ENDORSEMENT PADA MEDIA SOSIAL INSTAGRAM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
DOI:
https://doi.org/10.26623/slr.v4i2.5278Keywords:
Perlindungan Konsumen, Influencer, EndorsementAbstract
Persaingan usaha yang semakin ketat membuat pelaku usaha bersaing untuk melakukan endorsement dengan memanfaatkan influencer namun terjadi beberapa kasus hukum yang melibatkan influencer karena mempromosikan produk yang dapat merugikan konsumen. Rumusan masalah yang diangkat yaitu bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen terkait influencer pelaku endorsement pada media sosial instagram berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen dan bagaimana tanggungjawab influencer pelaku endorsement pada media sosial dengan ditinjau berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum bagi konsumen terkait influencer pelaku endorsement pada media sosial instagram berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen dan bagaimana tanggungjawab influencer pelaku endorsement pada media sosial ditinjau dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dispesifikasikan dengan deskriptif analisis dan sampel purposive sampling berupa wawancara dengan influencer dan konsumen, pengumpulan data dengan data sekunder dengan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa jurnal-jurnal ilmiah yang berkaitan dengan penelitian dan metode analisis data penelitian deskriptif kualitatif. Hasil pembahasan dari penelitian ini, berdasarkan UUPK influencer tidak dapat dimintai pertanggung jawaban karena pertanggung jawaban sepenuhnya dibebankan kepada pelaku usaha yang juga sebagai pelaku usaha periklanan yaitu pihak pengiklan sesuai Pasal 19 dan 20 UUPK. Influencer yang mengakibatkan kerugian pada konsumen melalui endorsement dapat dipidana dengan UU ITE yaitu Pasal 28 ayat 1 dengan ketentuan hukuman pidana Pasal 45A ayat 1 UU ITE.
References
Kristiyanti, Celina Tri Siwi. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Miru, Ahmadi, Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013.
Sudaryat. Hukum Bisnis. Bandung: Jendela Mas Pustaka, 2008.
Tim Buku Pedoman Seminar Proposal Universitas Semarang. Buku Pedoman Penyusunan Seminar Proposal. Semarang: Universitas Semarang, 2021.
Sekretariat Negara RI. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta, 1999.
Sekretariat Negara RI. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jakarta, 2008
Sekretariat Negara RI. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik. Jakarta, 2016.
Sekretariat Negara RI. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Jakarta, 2002.
Sudjana. “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Penayangan Iklan Niaga yang Menyesatkan Konsumen”. Dialogia Luridica: Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi, Vol. 12, No. 2, April 2021.
Shindy dan Giwang, Influencer Instagram. Wawancara. Purwodadi, 31 Maret 2022
Jelita dan Yumaske, Pengguna Aktif Instagram. Wawancara. Purwodadi, 28 Maret 2022.
Ardiansyah, Moch. “ Terkait Kosmetik Palsu, Nella Kharisma & Via Vallen Terancam Dijemput Paksa”(https://www.merdeka.com/peristiwa/terkait-kosmetik-palsu-nellakharisma-via-vallen-terancam-dijemput-paksa.html, diunduh 15 oktober 2021), 2021.
CNN Indonesia. “Syahrini Klaim Sudah Umrahkan 20 Korban First Travel”,
(https://www.cnnindonesia.com/ , diunduh 10 Februari 2022), 2018
Christvidya, Kezia Prasetya. “Pengertian Endorsement, Manfaat dan Kekurangannya” (https://m.fimela.com/lifestyle/read/4504279/pengertian-endorsement-manfaat-dankekurangannya-, diunduh 19 Agustus 2021) 2021.
Kurniawan, Suryadi. “Apa itu Influencer dan Manfaatnya untuk Bisnis” (https://www.niagahoster.co.id/blog/apa-itu-influencer/, dinduh 19 Agustus 2021), 2021.
Downloads
Additional Files
Published
Issue
Section
License
Copyright Notice
An author who publishes in Semarang Law Review agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).
Read more about the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 Licence here: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/.