MEKANISME PENDAFTRAN PARTAI POLITIK SEBAGAI PESERTA PEMILU DI KOTA SEMARANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILU
Abstract
ABSTRAK
Penelitian bertujuan mendeskripsikan: 1) mekanisme pendaftaran parpol sebagai peserta pemilu di Kota Semarang berdasarkan UU No. 7/2017; 2) kendala yang dialami KPU saat pendaftaran parpol sebagai peserta pemilu di Kota Semarang; 3) Upaya yang dilakukan KPU untuk mengatasi kendala saat implementasi mekanisme pendaftaran Parpol sebagai Peserta Pemilu di Kota Semarang. Tipe penelitian adalah yuridis empiris. Hasil penelitian adalah; 1) dalam pendaftaran parpol ada mekanisme menggunakan Sipol, yang selama prosesnya dikawal oleh KPU dan Bawaslu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. 2) kendala yang dialami KPU saat pendaftaran parpol, ada empat: Pertama, berkaitan dengan penyampaian dokumen yang diserahkan tidak sesuai ketentuan; Kedua, ketika vertfikasi faktual KTP yang didaftarkan alamat sudah pindah. KPU berkordinasi dengan Bawaslu menyampaikan parpol tidak memenuhi syarat. Ketiga, pendaftaran dilakukan oleh beberapa parpol di hari terakhir, sehingga berada dalam waktu yang terbatas. Keempat, masalah pada Sipol, di mana menjelang akhir pendaftaran, Sipol down karena beban kerja berat. 3) Pertama: dalam menyampaikan dokumen yang tidak rapi, parpol menggunakan ceklis untuk merapikan dokumen, Kedua, mekanisme perbaikan akibat Putusan MK No. 53/-PUU-XV/2017, bahwa sepanjang frasa ditetapkan dalam Pasal 173 (1) dan seluruh ketentuan Pasal 173 (3) adalah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan konstitusi. Preseden Putusan MK atas permasalahan tahun 2012, sejak awal pengaturan Pasal 173 ayat (1) dan (2) mengandung masalah mendasar bila dikaitkan dengan keadilan kompetisi. Ketiga, KPU melakukan pengumpulan berkas parpol maksimal pukul 00.00 WIB. Keempat, upaya metode excel nama templatenya diunggah ke Sipol.
Kata kunci: Mekanisme, Pemilu, Pendaftaran , Parpol
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Adam Malik. Menuju Pelaksanaan Demokrasi Pancasila. (Jakarta: Yayasan Idayu, 1979).
Arbi Sanit. Perwakilan Politik di Indonesia. (Yogjakarta: Rajawali, 1998).
E. Rosana. Negara Demokrasi dan Hak Asasi Manusia , Jurnal Tapis 12, No.1 (2016): 37-53
Gunardi Endro. Menyelisik Makna Integritas dan Pertentangannya dengan Korupsi , Universitas Bakrie, Volume 3, Nomor 1, Maret 2017.
https://kumparan.com/kumparannews/begini-syarat-dan-proses-pendaftaran-parpol-peserta-pemilu-2024-ke-kpu-1xNqGdU2mqg, tanggal 26 Januari 2022.
Kacung Marijan. Sistem Politik Indonesia. (Jakarta: Kencana, 2010).
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 59, Tahun 2007.
Mattulada. Demokrasi dalam Tradisi Masyarakat Indonesia . Majalah Prisma, Februari 1977 dalam seri Prisma. Demokrasi dan Proses Politik. (Jakarta: LP3ES.. 1986).
Miriam Budihardjo. Garis-Garis Besar Kebijaksanaan dan Rencana Pelaksanaan Stabilitas Politik Seminar Angkatan Darat II; (Bandung: Seskoad, 1966).
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/slr.v3i2.5198
Refbacks
- There are currently no refbacks.