IMPLEMENTASI PENERBITAN IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL DI KECAMATAN GENUK KOTA SEMARANG
Abstract
Artikel ilmiah ini membahas tentang implementasi penerbitan izin usaha mikro dan kecil di Kecamatan Genuk Kota Semarang Berdasarkan Peraturan Walikota Semarang Nomor 24 Tahun 2015, kendala dalam implementasi dan upaya mengatasinya. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis. Data yang dipergunakan adalah data primer didukung dengan data sekunder, kemudian dianalisis menggunakan cara analitis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa penerbitan Izin Usaha Mikro dan Kecil di Kecamatan Genuk Kota Semarang dilaksanakan sesuai Peraturan Walikota Semarang Nomor 24 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Mikro dan Kecil. Untuk Implementasi penerbitannya tercatat ditahun 2016-2020 tercatat sebanyak 2.215 izin. Untuk kendala implementasinya meliputi 2 faktor yaitu: Pertama, faktor Internal berupa kesalahan dalam data, dalam hal ini dapat diupayakan dengan menyelesaikan administrasi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) ke tempat domisili asal; serta sosialisasi yang kurang menyeluruh dalam hal ini dapat diupayakan dengan cara lebih gencar dalam memberikan sosialisasi ke kelurahan-kelurahan dan pelatihan-pelatihan khusus kepada para PUMK. Kedua, faktor eskternal berupa kurang informasi yang di dapat oleh masyarakat, yang dalam hal ini dapat diupayakan dengan cara sosialisasi; dan terpengaruhnya jarak antara pemohon ke Kantor Kecamatan Genuk dalam hal ini dapat diupayakan dengan cara membuat sistem Online Singgle Submission (OSS).
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.26623/slr.v3i1.5052
Refbacks
- There are currently no refbacks.