TABUNGAN EMAS PEGADAIAN SYARIAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF INDONESIA: STUDI KASUS PT. PEGADAIAN (PERSERO) SYARIAH UNIT NGALIYAN SQUARE

Kayla Vidi Hamida, Dian Septiandani, Dhian Indah Astanti

Abstract


Pegadaian syariah adalah pengadaian yang dalam menjalankan operasionalnya berpegang kepada prinsip Syariah dan Perjanjian di Pegadaian Syariah bersifat Mubah. Pegadaian syariah mempunyai produk tabungan emas berbasis syariah, tentunya dengan mengedepankan prinsip- prinsp Agama Islam. Dengan Penelitian produk tabungan emas ini difokuskan di wilayah Pegadaian Syariah Unit Ngaliyan Square. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap Tabungan Emas Pegadaian Syariah dan bagaiamana tinjauan Hukum Positif Indonesia terhadap Tabungan Emas Pegadaian Syariah. Jenis penelitian yang digunakan yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data utama yang digunakan adalah data primer. Selain menggunakan data primer sebagai data utama, penelitian ini ditunjang dengan data sekunder dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Metode pengumpulan data yaitu wawancara dan studi dokumentasi. Tinjauan Hukum Islam terhadap Tabungan Emas di Pegadaian Syariah Unit Ngaliyan Square, bahwa Pegadaian Syariah berlandaskan hukum berdasarkan pada QS Al- Baqarah : 282. Dalam produk tabungan emas ini pegadaian syariah menggunakan akad murabahah (jual beli) dan akad wadiah (titipan), pandangan Islam tentang Murabahah merupakan suatu jenis jual beli yang dibenarkan oleh syariah dan merupakan implementasi muamalah tijariyah (interaksi bisnis). Tinjauan Hukum Positif Tabungan Emas di Pegadaian Syariah Unit Ngaliyan Square mengacu pada Pasal 1320 KUHPerdata bahwa Tabungan emas merupakan suatu bentuk perjanjian dimana harus dipenuhinya syaratnya, namun dengan karakteristik bahwa Tabungan Emas adalah persetujuan yang bersifat jual beli sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 1457 KUHPerdata dan penitipan sebagaimana dinyatakan dalam pasal 1694 KUHPerdata. Jual beli emas secara tidak tunai pada PT. Pegadaian Syariah unit Ngaliyan Square implemestasinya sudah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 77/DSN-MUI/2010. Selain itu, Tabungan Emas di Pegadaian Syariah Unit Ngaliyan Square juga memiliki Undang- Undang sendiri yang di buat oleh Pegadaian Syariah yang tetap tunduk kepada hukum Negara Republik Indonesia.


Keywords


Kata Kunci : Hukum Islam, Tabungan Emas, Pegadaian Syariah.

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.26623/slr.v3i1.5051

Refbacks

  • There are currently no refbacks.