POLITIK HUKUM RESTORATIVE JUSTICE DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Abstract
Amanat konstitusi Pasal 1 ayat (3) secara tegas mengatakan Indonesia adalah negara hukum. Guna mengetahui dan menganalisis konsep restorative justice sebagai pembaharuan hukum pidana di Indonesia maka diperlukan pengkajian secara akademis dan mendalam. Selain itu pula untuk mengetahui bagaimana politik hukum restorative justice sebagai pembaharuan hukum pidana di Indonesia dimasa mendatang. Melalui metode yuridis normatif dalam penelitian ini, sehingga digunakan data sekunder melalui bahan pusataka. Politik hukum restorative justice terkait pembaharuan hukum pidana di Indonesia masih berlangsung sebagai bagian dari pembangunan sistem hukum nasional. Landasan pembangunan politik hukum sebagai sistem hukum nasional melalui Pancasila dan UUD NRI 1945 sebagai hukum dasar. Pembaharuan hukum pidana harus meliputi pembaharuan hukum pidana materiil (substallfive), hukum pelaksanaan pidana, dan hukum pidana formil (hukum acara pidana. Salah satu bentuk politik hukum pidana melalui konsep restorative justice sebagai alternatif dalam penyelesaian permasalahan melalui non-litigasi. Melalui pendekatan retributif (pembalasan) akan bergeser ke pendekatan restoratif (pemulihan). Konsep restorative justice menjadi politik hukum yang permanen dalam membangun sistem peradilan pidana secara nasional dimasa yang akan datang.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.26623/slr.v3i1.5050
Refbacks
- There are currently no refbacks.