TINJAUAN YURIDIS PENGELOLAAN BANDHA WAKAF MASJID AGUNG KAUMAN KOTA SEMARANG BERDASARKAN HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF

Muhammad Arafat, Dian Septiandani, Agus Saiful Abib

Abstract


Wakaf merupakan lembaga keagamaan yang mempunyai fungsi religi dan juga fungsi sosial yang mana dengan adanya fungsi sosial ini maka harta benda wakaf merupakan aset yang sangat bernilai dan bermanfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan umat manusia. Di antara masjid yang mempunyai aset wakaf cukup besar ialah Masjid Agung Kauman Kota Semarang yang biasa disebut bandha wakaf Masjid Agung Kauman Kota Semarang. Artikel ini membahas tentang implementasi pengelolaan bandha wakaf Masjid Agung Kauman Kota Semarang ditinjau berdasarkan Hukum Islam dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian, Pertama, pengelolaan bandha wakaf Masjid Agung Kauman Kota Semarang sudah sesuai dengan hukum Islam. Kedua, pengelolaan bandha wakaf Masjid Agung Kauman Kota Semarang ditinjau berdasarkan UU Wakaf adalah sudah cukup sesuai meskipun kurang keterlibatan peran BWI dan kementerian dalam pengelolaan bandha wakaf tersebut. Hal ini didasarkan pada siapa nazhir dan imbalan yang diperoleh dan sistem pengelolaan yang telah memperhatikan potensi bandha wakaf, manfaat ekonomis dan dilakukan secara produktif untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan umat.


Keywords


Pengelolaan; Wakaf; Masjid Agung Kauman Kota Semarang; Hukum Islam; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

Full Text:

PDF

References


a. Buku-buku :

Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Asmani, Jamal Ma mur. dkk. Wakaf Kunci Kemajuan Umat. Yogyakarta: Aswaja Pressindo, 2018.

Athoillah, M. Hukum Wakaf : Wakaf Benda Bergerak dan Tidak Bergerak dalam Fikih dan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Bandung: Yrama Widya, 2014.

Efendi, Jonaedi. dan Ibrahim, Jhonny. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Depok: Prenadamedia Group, 2018.

Fauzia, Amelia. dkk. Fenomena Wakaf di Indonesia: Tantangan Menuju Wakaf Produktif. Jakarta: Badan Wakaf Indonesia, 2016.

Hasan, K.N. Sofyan. dan Is, Muhammad Sadi. Hukum Zakat dan Wakaf di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2021.

Sugiyono. Metode Penelitian Pendidikan, Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif. Bandung: Alfabeta, 2009.

Sulistiani, Siska Lis. Pembaharuan Hukum Wakaf di Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama, 2017.

b. Peraturan Perundang-undangan :

Sekretariat Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, 2004.

Sekretariat Negara Republik Indonesia, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, 1991.

c. Jurnal :

Usman, Nurodin. Model Pengelolaan dan Pengembangan Bandha Wakaf Masjid Agung Semarang . Muaddib, Vol. 03, No. 01, 2013.

d. Wawancara :

Muhaimin, Ms. Sekretaris Bidang Ketakmiran Badan Pengelola Masjid Agung Semarang. Wawancara. Semarang, 19 Januari 2022.

Muhaimin, MS. Sekretaris Bidang Ketakmiran Badan Pengelola Masjid Agung Semarang. Semarang, 23 Januari 2022.

Rahman, M. Agus Nur. Anggota Pengurus Bidang Usaha Wakaf Produktif Center (WPC) Pemberdayaan Tanah Wakaf Bondo Masjid Agung Semarang. Wawancara. Semarang, 19 Desember 2021.

Wahid, Abdul. dan Ahmad, Wahid. Ketua Pengurus Pemberdayaan Tanah Wakaf Bondo Masjid Agung Semarang dan Koordinator Pendataan dan Pengamanan Pengurus Pemberdayaan Tanah Wakaf Bondo Masjid Agung Semarang. Wawancara. Semarang, 18 Januari 2022.

e. Website :

Ulya, Fika Nurul. Potensi Wakaf di Indonesia Capai Rp 180 Triliun per Tahun , (online), (https://money.kompas.com/read/2020/10/30/193149326/potensi-wakaf-di-indonesia-capai-rp-180-triliun-per-tahun, diunduh, Minggu, 31 Oktober 2021),




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/slr.v3i1.4817

Refbacks

  • There are currently no refbacks.