PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MUSISI ATAS HAK CIPTA DALAM PEMBAYARAN ROYALTI
DOI:
https://doi.org/10.26623/slr.v3i1.4783Keywords:
Hak Cipta, Perlindungan Hukum, RoyaltiAbstract
ABSTRAK
Kekayaan intelektual manusia yang diekspresikan dalam karya berhak cipta atau dalam bentuk karya seperti seni. Perlindungan hukum hak cipta bertujuan untuk mengetahui tentang perlindungan hukum bagi musisi atas hak cipta dalam pembayaran royalti serta penyelesaian sengketa terhadap penggunaan karya lagu tanpa membayar royalti. Penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang digunakan yaitu studi kepustakaan. musisi yang memiliki hak cipta karya lagu belum terlindungi secara utuh haknya oleh peraturan yang berlaku, namun belum efisien. Hasil penelitian menunukkan masih belumnya adanya kesadaran untuk para pelaku seni,. bahkan di pagelaran nasional masih belum menyadari tentang hak cipta sehingga perlu adanya peran nyata oleh pemerintah terkait harus lebih aktif dalam mengawasi dan memberikan perlindungan nyata. Pengawasan diperlukan guna melihat yang terjadi di lapangan selama ini, harus ada kejelasan aturan terkait dan juga perlu adanya perjanjian yang jelas agar sama-sama menguntungkan dan tidak terjadi kesalah pahaman untuk kedepannya.
References
DAFTAR PUSTAKA
a. Buku-buku :
Amiruddin & Zainal Asikin. 2012. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Bambang Kesowo. 2001. Pengantar Umum Hak Kekayaan Intelektual.
Hendra Tanu Atmadja. 2004. Hak Cipta Musik Atau Lagu. Jakarta: Hatta Internasional.
Mieke Yustia Ayu Ratna Sari. 2016. Pembangunan Kekayaan Intelektual (KI) Berbasis Teknologi Informasi. Semarang: Unisbank.
Ronny Hanitijo Soemitro. 1988. Metode Penelitian Hukum Dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.
b. Peraturan Perndang-undangan :
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Sekretariat Negara RI. 2014. Undang-Undang No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Jakarta.
Sekretariat Negara RI. 2021. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik.
c. Jurnal :
Afifah Husnun U.A,Muhammad Hafiz,Rachmalia Ramadhani, Wuri Handayani Balerina. 2021. Mekanisme Pengelolaan Hak Royalti Musik Oleh LMK & LMKN Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik. Padjadjaran Law Review 9 (1): 2.
Ampuan Situmeang, Rita Kusmayanti. 2020. Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Atau Pemegang Hak Cipta Lagu Dalam Pembayaran Royalti. Of Law and Policy Transformation 5 (1): 162.
Anak Agung Mirah Satria Dewi. 2017. Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Cover Version Lagu Di Youtube. Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 6 (4): 515.
Daffa Okta Permana, Esther Masri, Clara Ignatia Tobing. 2021 Implementasi Royalti Terhadap Pencipta Lagu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Jurnal Krtha Bhayangkara.15 (2): 1.
Duwi Aprianti. 2017. Implementasi Penarikan Royalti Bagi Pelaku Usaha Komersial Karaoke Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Magister Hukum Udayana 6 (4): 3.
Ghaesany Fadhila, U. Sudjana. 2018. Perlindungan Karya Cipta Lagu Dan/Atau Musik Yang Dinyanyikan Ulang (Cover Song) Di Jejaring Media Sosial Dikaitkan Dengan Hak Ekonomi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Hukum Kenotariatan Dan Ke-PPAT-An 1 (2): 231.
Juriadi, Abdul Rokhim, Benny K. Heriawanto. 2021 Perlindungan Hukum terhadap pemegang hak terkait Hak Cipta atas peng-cover-an lagu di Facebook (Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Dan Hukum Islam) Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 27 (7): 1.
Kezia Regina Widyaningtyas, Tifani Haura Zahra. 2021. Tinjauan Hak Cipta Terhadap Kewajiban Pembayaran Royalti Pemutaran Lagu Dan/Atau Musik Di Sektor Usaha Layanan Publik. Padjadjaran Law Review 9 (1): 2.
Ni Made Harini, I Nyoman Putu Budiartha, Desak Gde Dwi Arini. 2021. Pelaksanaan Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Hak Cipta Musik Dan Lagu Dalam Pembayaran Royalti Oleh Yayasan Karya Cipta Indonesia. Interpretasi Hukum 2 (1): 91.
Oksidelfa Yanto. 2015. Konsep Perlindungan Hak Cipta Karya Musik Dalam Ranah Hukum Hak Kekayaan Intelektual Dari Tindak Pidana Pembajakan. Cita Hukum 3 (1): 99 114.
d. Website :
Nurjannah. 2021. Kekayaan Intelektual. 2021. http://nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/ .
Downloads
Additional Files
Published
Issue
Section
License
Copyright Notice
An author who publishes in Semarang Law Review agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).
Read more about the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 Licence here: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/.