KAJIAN HUKUM PERKAWINAN ADAT SESUKU DI MASYARAKAT MINANGKABAU

Ria Febria, Rini Heryanti, Amri Panahatan Sihotang

Abstract


ABSTRAK

 

Minangkabau adalah salah satu suku budaya yang ada di Indonesia. Masyarakat Minangkabau menganut sistem kekerabatan matrilineal, yaitu mengambil garis keturunan ibu. Dalam sistem matrilineal masyarakat Minangkabau diharuskan menikahi orang dari luar sukunya. Dalam rumusan masalah akan membahas mengenai pelaksaan perkawinan adat di masyarakat Minangkabau yang sesuai dan tidak melanggar hukum adat setempat, pelaksanaan perkawinan adat sesuku di masyarakat Minangkabau, perkawinan ini merupakan perkawinan yang dilarang. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis, yaitu menekankan penelitian yang bertujuan memperoleh pengetahuan hukum secara empiris dengan jalan terjun langsung ke objeknya. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa pelaksanaan perkawinan adat di masyarakat Minangkabau dilaksanakan dengan beberapa rangkaian prosesi upacara adat yang melibatkan para tetua dan pemuka adat. Prosesi perkawinan tersebut disebut dengan istilah Baralek. Begitu pula pelaksanaan perkawinan sesuku atau perkawinan yang dilarang adat pun memiliki rangkaian prosesi yang melibatkan para tetua dan pemuka adat karena adanya musyawarah yang dilakukan untuk mencarikan solusi bagi pelaku perkawinan sesuku yang akan dilaksanakan secara adat. Disamping itu akan diterapkannya sanksi kepada si pelaku perkawinan sesuku, sesuai dengan ketentuan adat setempat, seperti dibuang sepanjang adat oleh penghulu suku, dikucilkan oleh masyarakat, membayar denda sesuai kesepakatan bersama.

 


 


Keywords


Perkawinan Adat, Sesuku, Minangkabau

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Koentjaraningrat, 2019. Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: PT Rineka Cipta.

Samosir, Djamanat, 2013. Hukum Adat Indonesia: Eksistensi dalam Dinamika Perkembangan Hukum Di Indonesia. Bandung: Cv. Nuansa Aulia.

Sunggono, Bambang, 2016. Metedologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Thalib, Sayuti, 2014. Hukum Kekeluargaan Indonesia. Depok: UI-Pers.

Utomo, Laksanto. 2016. Hukum Adat. Jakarta: Rajawali Pers.

Yaswirman, 2013. Hukum Keluarga: Karakteristik Dan Prospek Doktrin Islam Dan Adat Dalam Masyarakat Materineal Minangkabau. Jakarta: Rajawali Pers.

Jurnal

Hastuti, Erni dan Teddy Oswari. Budaya Pernikahan Masyarakat Minang Rantau di Jakarta . UG Jurnal Vol. 10 No. 8, Agustus 2016

Skripsi

Aci Lovita Sari. Larangan Pernikahan Sesuku Sekampung Sepucuk Adat Dikenagaraian Aia Manggih Kabupaten Pasaman Sumatera Barat . Skripsi, JOM Fakultas Hukum Universitas Riau Vol. VI Nomor 2 Juli Desember 2019.

Asmaniar. Perkawinan Adat Minangkabau . Skripsi, Vol. 7 No. 2, Desember 2018.

Ferri Sandy. Sanksi Adat Terhadap Perkawinan Sesuku Di Desa Tanjung Kecamatan Koto Kampar Hulu Kabupaten Kampar Berdasarkan Hukum Adat Kampar . Skripsi, JOM Fakultas Hukum Vol. III Nomor 2, Oktober 2016.

Iqbal Sonta Pratama. Peranan Tungku Tigo Sajarangan Dalam Mengatasi Perkawinan Sesuku Menurut Hukum Adat Di Nagari Sungai Buluah Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman . Skripsi, JOM, Fakultas Hukum Universitas Riau, Vol. IV Februari 2017.

Rahmat Hidayat. Perkawinan Satu Suku Dalam Masyarakat Minangkabau Menurut Pandangan Hukum Islam . Skripsi Fakultas Syariah Dan Hukum, Uni Syarif Hidayatullah Jakarta, 2007.

Wawancara

Abbas, Ibnu, Ninik Mamak Suku Patopang, Wawancara. Dharmasraya, 04 Agustus 2021.

Idisda, Wali Nagari Koto Ranah, Wawancara. Dharmasraya, 02 Agustus 2021.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/slr.v3i1.4774

Refbacks

  • There are currently no refbacks.