KAJIAN HUKUM PERKAWINAN ADAT SESUKU DI MASYARAKAT MINANGKABAU
DOI:
https://doi.org/10.26623/slr.v3i1.4774Keywords:
Perkawinan Adat, Sesuku, MinangkabauAbstract
ABSTRAK
Minangkabau adalah salah satu suku budaya yang ada di Indonesia. Masyarakat Minangkabau menganut sistem kekerabatan matrilineal, yaitu mengambil garis keturunan ibu. Dalam sistem matrilineal masyarakat Minangkabau diharuskan menikahi orang dari luar sukunya. Dalam rumusan masalah akan membahas mengenai pelaksaan perkawinan adat di masyarakat Minangkabau yang sesuai dan tidak melanggar hukum adat setempat, pelaksanaan perkawinan adat sesuku di masyarakat Minangkabau, perkawinan ini merupakan perkawinan yang dilarang. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis, yaitu menekankan penelitian yang bertujuan memperoleh pengetahuan hukum secara empiris dengan jalan terjun langsung ke objeknya. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa pelaksanaan perkawinan adat di masyarakat Minangkabau dilaksanakan dengan beberapa rangkaian prosesi upacara adat yang melibatkan para tetua dan pemuka adat. Prosesi perkawinan tersebut disebut dengan istilah Baralek. Begitu pula pelaksanaan perkawinan sesuku atau perkawinan yang dilarang adat pun memiliki rangkaian prosesi yang melibatkan para tetua dan pemuka adat karena adanya musyawarah yang dilakukan untuk mencarikan solusi bagi pelaku perkawinan sesuku yang akan dilaksanakan secara adat. Disamping itu akan diterapkannya sanksi kepada si pelaku perkawinan sesuku, sesuai dengan ketentuan adat setempat, seperti dibuang sepanjang adat oleh penghulu suku, dikucilkan oleh masyarakat, membayar denda sesuai kesepakatan bersama.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Koentjaraningrat, 2019. Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Samosir, Djamanat, 2013. Hukum Adat Indonesia: Eksistensi dalam Dinamika Perkembangan Hukum Di Indonesia. Bandung: Cv. Nuansa Aulia.
Sunggono, Bambang, 2016. Metedologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Thalib, Sayuti, 2014. Hukum Kekeluargaan Indonesia. Depok: UI-Pers.
Utomo, Laksanto. 2016. Hukum Adat. Jakarta: Rajawali Pers.
Yaswirman, 2013. Hukum Keluarga: Karakteristik Dan Prospek Doktrin Islam Dan Adat Dalam Masyarakat Materineal Minangkabau. Jakarta: Rajawali Pers.
Jurnal
Hastuti, Erni dan Teddy Oswari. Budaya Pernikahan Masyarakat Minang Rantau di Jakarta . UG Jurnal Vol. 10 No. 8, Agustus 2016
Skripsi
Aci Lovita Sari. Larangan Pernikahan Sesuku Sekampung Sepucuk Adat Dikenagaraian Aia Manggih Kabupaten Pasaman Sumatera Barat . Skripsi, JOM Fakultas Hukum Universitas Riau Vol. VI Nomor 2 Juli Desember 2019.
Asmaniar. Perkawinan Adat Minangkabau . Skripsi, Vol. 7 No. 2, Desember 2018.
Ferri Sandy. Sanksi Adat Terhadap Perkawinan Sesuku Di Desa Tanjung Kecamatan Koto Kampar Hulu Kabupaten Kampar Berdasarkan Hukum Adat Kampar . Skripsi, JOM Fakultas Hukum Vol. III Nomor 2, Oktober 2016.
Iqbal Sonta Pratama. Peranan Tungku Tigo Sajarangan Dalam Mengatasi Perkawinan Sesuku Menurut Hukum Adat Di Nagari Sungai Buluah Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman . Skripsi, JOM, Fakultas Hukum Universitas Riau, Vol. IV Februari 2017.
Rahmat Hidayat. Perkawinan Satu Suku Dalam Masyarakat Minangkabau Menurut Pandangan Hukum Islam . Skripsi Fakultas Syariah Dan Hukum, Uni Syarif Hidayatullah Jakarta, 2007.
Wawancara
Abbas, Ibnu, Ninik Mamak Suku Patopang, Wawancara. Dharmasraya, 04 Agustus 2021.
Idisda, Wali Nagari Koto Ranah, Wawancara. Dharmasraya, 02 Agustus 2021.
Downloads
Additional Files
Published
Issue
Section
License
Copyright Notice
An author who publishes in Semarang Law Review agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).
Read more about the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 Licence here: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/.