SINKRONISASI REGULASI PENGISIAN JABATAN SEKRETARIS DESA DALAM UPAYA PEMBINAAN TATA KELOLA ADMINSITRASI BIROKRASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA SESUAI DENGAN UNDANG -UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Abstract
Artikel ilmiah ini membahas tentang Sistem Pengisisan Jabatan Sekretaris Desa Dalam Upaya Pembinaan Tata Kelola Administrasi Birokrasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Serta Bagaimana masalah dan upaya sinkronisasi pengisian jabatan Sekretaris Desa Dalam Upaya Pembinaan Tata Kelola Administrasi Birokrasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Sesuai Dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Metode pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu metode pendekatan dengan cara meneliti bahan pustaka dan data sekunder. Guna mendapatkan data tersebut maka dilakukan melalui metode studi pustaka. Sedangkan spesifikasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis. Sistem pengisian jabatan sekretaris desa berdasarkan Perbub Grobogan No. 18 tahun 2017 menggunakan pengembangan karier atau sistem promosi jabatan. Sehingga jabatan sekretaris desa merupakan objek pengembangan karier bagi para Perangkat Desa yang memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Akan tetapi terdapat mislink / ketidaksinkronan pengaturan. Upaya Sinkronisasi peraturan terkait dengan Pengisian jabatan Sekretaris Desa diwilayah Kabupaten Grobogan adalah dari legal. Terhadap hal tersebut tidak ada yang salah maupun keliru namun menjadikan kendala tersendiri apabila yang digunakan untuk menilai suatu peraturan perundangan adalah aspek kepastian hukum.
Kata Kunci : Singkronisasi, Sekertaris Desa, Penisian Jabatan.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.26623/slr.v2i2.4338
Refbacks
- There are currently no refbacks.