VALUASI KERUGIAN BUMN SEBAGAI KERUGIAN NEGARA DALAM PERSPEKTIF OBYEK PERTANGGUNG JAWABAN TINDAK PIDANA EKONOMI
Abstract
Penelitian bertujuan menjawab: (i) argumentasi absorbsi kerugian BUMN sebagai kerugian negara dalam perspektif pertanggung jawaban tindak pidana ekonomi; dan (ii) bentuk absorbsi kerugian BUMN sebagai kerugian negara. BUMN adalah perusahaan publik dimana pemerintah juga pemilik modal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Praktiknya, kegiatan usaha BUMN cenderung menjadi alat korupsi dikarenakan intervensi politik terhadap BUMN. Artinya, BUMN dapat merugi karena penugasan dan intervensi pemerintah. Ironisnya, kerugian BUMN yang belum dimasukkan sebagai kerugian negara, menjadi celah korupsi. Penelitian doktrinal ini menggunakan bahan hukum primer dan sekunder dengan analisis deduktif. Hasil penelitian menunjukkan: (i) argumentasi valuasi kerugian BUMN sebagai kerugian negara dikarenakan: a. terdapat kebijakan BUMN merugikan negara; b. kekayaan BUMN termasuk kekayaan negara, c. intervensi negara terhadap kegiatan usaha BUMN; (ii) bentuk valuasi kerugian BUMN sebagai kerugian negara diwujudkan dengan: a. kerugian BUMN dimaknai kerugian negara bila negara menentukan arah kegiatan usaha, b. jika kerugian BUMN diakibatkan intervensi negara, maka menjadi kerugian negara, c. definisi kerugian BUMN sebagai kerugian negara bila kerugian berupa dana penyertaan yang digunakan direksi secara melawan hukum atau kelalaiannya dan berasal dari APBN untuk kewajiban public service, d. menambah aturan peralihan UU No. 17 Tahun 2003, bahwa ketentuan kerugian negara mengikat terhadap BUMN, e. perluasan frasa kerugian negara dalam UU Tipikor sehingga dapat menjerat direksi BUMN maupun pihak terkait.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.26623/slr.v2i2.4318
Refbacks
- There are currently no refbacks.