VALUASI KERUGIAN BUMN SEBAGAI KERUGIAN NEGARA DALAM PERSPEKTIF OBYEK PERTANGGUNG JAWABAN TINDAK PIDANA EKONOMI
DOI:
https://doi.org/10.26623/slr.v2i2.4318Keywords:
Kata Kunci, BUMN, Kerugian Negara, KorupsiAbstract
Penelitian bertujuan menjawab: (i) argumentasi absorbsi kerugian BUMN sebagai kerugian negara dalam perspektif pertanggung jawaban tindak pidana ekonomi; dan (ii) bentuk absorbsi kerugian BUMN sebagai kerugian negara. BUMN adalah perusahaan publik dimana pemerintah juga pemilik modal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Praktiknya, kegiatan usaha BUMN cenderung menjadi alat korupsi dikarenakan intervensi politik terhadap BUMN. Artinya, BUMN dapat merugi karena penugasan dan intervensi pemerintah. Ironisnya, kerugian BUMN yang belum dimasukkan sebagai kerugian negara, menjadi celah korupsi. Penelitian doktrinal ini menggunakan bahan hukum primer dan sekunder dengan analisis deduktif. Hasil penelitian menunjukkan: (i) argumentasi valuasi kerugian BUMN sebagai kerugian negara dikarenakan: a. terdapat kebijakan BUMN merugikan negara; b. kekayaan BUMN termasuk kekayaan negara, c. intervensi negara terhadap kegiatan usaha BUMN; (ii) bentuk valuasi kerugian BUMN sebagai kerugian negara diwujudkan dengan: a. kerugian BUMN dimaknai kerugian negara bila negara menentukan arah kegiatan usaha, b. jika kerugian BUMN diakibatkan intervensi negara, maka menjadi kerugian negara, c. definisi kerugian BUMN sebagai kerugian negara bila kerugian berupa dana penyertaan yang digunakan direksi secara melawan hukum atau kelalaiannya dan berasal dari APBN untuk kewajiban public service, d. menambah aturan peralihan UU No. 17 Tahun 2003, bahwa ketentuan kerugian negara mengikat terhadap BUMN, e. perluasan frasa kerugian negara dalam UU Tipikor sehingga dapat menjerat direksi BUMN maupun pihak terkait.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright Notice
An author who publishes in Semarang Law Review agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).
Read more about the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 Licence here: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/.