IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DI PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2020
DOI:
https://doi.org/10.26623/slr.v2i2.3852Keywords:
Pembebasan, Sanksi Administratif, Pajak, Kendaraan BermotorAbstract
Terhitung mulai 2019 hingga Januari 2020, tunggakan dari pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Tengah mencapai 450 miliar rupiah, jumlah itu terdiri dari 1,5 juta kendaraan yang belum membayar pajak. Untuk membantu masyarakat yang belum membayar pajak, maka dikeluarkanlah kebijakan pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Tengah, yang diatur dalam Peraturan Gubernur No. 4 Tahun 2020 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II Bagi Kendaraan Bermotor Dalam dan Dari Luar Provinsi Jawa Tengah dan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor. Berdasarkan hal tersebut, peneliti akan mengkaji implementasi kebijakan pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Tengah tahun 2020, kendala yang dihadapi dalam implementasi kebijakan tersebut, dan upaya mengatasinya. Berdasarkan hal itu jenis penelitian ini adalah yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian diskriptif analitis, data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, yang diambil dengan cara : wawancara, studi pustaka, dan studi dokumentasi. Data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Tengah tahun 2020 dilakukan dalam 4 tahap, yaitu : sosialisasi melalui media cetak maupun media elektronik, penyesuaian aplikasi online dalam Sistem Administrasi Kendaraan Pajak Online (SAKPOLE) yang pemberlakuannya dimulai tanggal 17 Februari 2020, pelaksanaan serentak di seluruh wilayah UPPD/Samsat se Jawa Tengah mulai tanggal 17 Februari sampai dengan tanggal 16 Juli 2020. Semua proses pendaftaran harus sudah selesai dan melakukan pembayaran sampai dengan 16 Juli 2020 pukul 15.00 WIB, dan Evaluasi. Implementasi kebijakan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak. Dan Kendala yang dihadapi dalam implementasi pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Tengah, yaitu karena adanya pandemi covid-19 ini membuat jumlah Wajib Pajak yang datang ke Samsat berkurang karena adanya anjuran dari pemerintah agar tetap jaga jarak dan tetap tinggal dirumah. Kendala tersebut diatasi dengan cara melakukan pembaharuan aplikasi SAKPOLE (Sistem Administratif Kendaraan Pajak Online) untuk pembayaran pajak tahunan.References
Ayza, Bustamar. Hukum Pajak Indonesia. Jakarta: Kencana, 2017.
Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Gustaviana, Sandy. Pengaruh Program E-Samsat, Samsat Keliling, Pemutihan PKB, Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dan Operasi Kepolisian Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor , Vol. 01, Nomor 01, halaman 21. Platform Riset Mahasiswa Akuntasi, 2020.
Hadiyanto, Johan. Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Jawa Tengah. Wawancara. Semarang, Tanggal 4 Agustus 2020
Kompas. Bebas Denda Pajak Kendaraan buat Warga Jawa Tengah . (Online) (https://otomotif.kompas.com/read/2020/02/14/101200315/bebas-denda-pajak- kendaraan-buat-warga-jawa-tengah?page=all, diakses 10 Mei 2020). 2020.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2011.
Sekretariat Negara RI. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Jakarta, 2009.
Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II Bagi Kendaraan Bermotor Dalam Dan Dari Luar Provinsi Jawa Tengah Dan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor. Semarang, 2020.
Soemitro, Ronny Hanitijo. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1994.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright Notice
An author who publishes in Semarang Law Review agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).
Read more about the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 Licence here: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/.