IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DI PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2020
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ayza, Bustamar. Hukum Pajak Indonesia. Jakarta: Kencana, 2017.
Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Gustaviana, Sandy. Pengaruh Program E-Samsat, Samsat Keliling, Pemutihan PKB, Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dan Operasi Kepolisian Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor , Vol. 01, Nomor 01, halaman 21. Platform Riset Mahasiswa Akuntasi, 2020.
Hadiyanto, Johan. Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Jawa Tengah. Wawancara. Semarang, Tanggal 4 Agustus 2020
Kompas. Bebas Denda Pajak Kendaraan buat Warga Jawa Tengah . (Online) (https://otomotif.kompas.com/read/2020/02/14/101200315/bebas-denda-pajak- kendaraan-buat-warga-jawa-tengah?page=all, diakses 10 Mei 2020). 2020.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2011.
Sekretariat Negara RI. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Jakarta, 2009.
Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II Bagi Kendaraan Bermotor Dalam Dan Dari Luar Provinsi Jawa Tengah Dan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor. Semarang, 2020.
Soemitro, Ronny Hanitijo. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1994.
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/slr.v2i2.3852
Refbacks
- There are currently no refbacks.